Dianiaya Mario Dandy, Kondisi David Latumahina Kian Membaik
Merdeka.com - Kondisi David Ozora (18), korban penganiayaan Mario Dandy semakin hari terus membaik. Saat ini, David bisa membuka matanya dan tidak lagi menggunakan alat bantu medis.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Yayasan Pangudi Luhur Jakarta, Martinus Handoko usai bertemu orangtua David saat mendatangi RS Mayapada.
"Saat ini mas David sudah bisa membuka mata, alat-alat bantu sudah dihilangkan dan tidak diperlukan lagi," kata Handoko saat ditemui di RS Mayapada, Jakarta, Senin (27/2).
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Kapan David lahir? A man dies of old age on his 25 birthday. How is this possible? Answer: He was born on February 29.
-
Siapa yang disebut terselamatkan? Jadi, demikianlah deretan potret dan kabar terbaru Nadya Arifta yang disebut netizen terselamatkan.
-
Kapan hati bisa sembuh? Hati yang hancur memiliki kemampuan untuk menyembuhkan dirinya sendiri, tetapi butuh waktu.
-
Siapa yang membantu dalam proses penyembuhan? 'Jika Anda merasa kewalahan atau tidak mampu mencari bantuan profesional, minta orang yang dicintai Anda untuk membantu Anda dalam proses ini,' ujarnya.
-
Bagaimana jika mata belum sembuh? Anda bisa memandang rembulan di awal bulan. Apabila tak terlalu terlihat atau seperti terhalang, maka lakukan pada malam kedua.
Perkembangan kesehatan David membuat ayahnya, Jonathan, bahagia. Apalagi, jika melihat kondisi awal David yang sangat memprihatinkan.
"Menurut Pak Jonathan, itu suatu mukjizat bahwa situasi yang awalnya sangat buruk dan akan memakan waktu panjang untuk pemulihan tapi waktu relatif singkat mas David sudah bisa membuka mata, kesadarannya dikatakan sekitar 2/3," jelasnya.
Diketahui, David merupakan pelajar SMA di sekolah Pangudi Luhur Jakarta yang saat ini kelas 10.
Handoko menyebut dirinya belum bisa untuk bertemu dengan David secara langsung. Namun ia terkait dengan kondisi disampaikan langsung oleh pihak ayah David, Jonathan.
"Di sana kita bicara cukup lama. Hanya untuk bertemu mas David belum diperbolehkan tapi dengan orangtuanya diterima dengan sangat baik. Bapak Jonathan menjelaskan perkembangan terakhir, beliau senang dan menganggap semua mukjizat berkat doa banyak pihak yang mengharapkan kesembuhan mas David," imbuh dia.
Diwaktu yang bersamaan pula, pihak kepala sekolah David, Agustinus Mulyono mengungkapkan sosok David selama bersekolah merupakan siswa baik-baik. Bahkan tidak memiliki masalah apapun saat di sekolah.
"Di sekolah tentu David anak yang baik, dan tidak ada masalah baik akademik maupun karakter," ucap Mulyono.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ayah David Ozoro mengaku puas dengan hasil vonis 12 tahun penjara dan restitusi Rp25 miliar yang dibebankan terhadap Mario Dandy.
Baca SelengkapnyaSenyum lebar David disapa dan doakan langsung Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaDokter Rumah Sakit Mayapada, Yeremia Tatang ungkap kesehatan David Latumahina atau Cristalino David Ozora tak bisa pulih 100 persen.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum, David Ozora blak-blakan terkait kondisi terbaru kliennya pasca dianiaya Mario Dandy
Baca SelengkapnyaKendati merasa tidak adil dengan biaya restitusi, ayah David Ozora mengaku puas dengan vonis penjara 12 tahun terhadap Mario Dandy.
Baca SelengkapnyaKondisi itu diungkap dokter saat sidang perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora (17).
Baca SelengkapnyaJonathan pun tak mau ambil pusing bagaimana pihak pelaku dapat memenuhi tuntutan dari korban.
Baca SelengkapnyaDi akhir pertemuan, ada pesan mendalam dari sang Kapolres.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan Mario Dandy, David mengalami koma dan hilang ingatan.
Baca SelengkapnyaTampak Mario yang terlihat tersenyum saat diserahkan ke petugas Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan hakim, tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy hukuman 12 tahun penjara dalam kasus kasus penganiayaan.
Baca Selengkapnya