Diantar keluarga, satu tersangka pembunuh Yuyun serahkan diri
Merdeka.com - Satu dari dua buron pelaku pemerkosaan sekaligus pembunuhan Yuyun (Yuyun) sudah menyerahkan diri ke polisi. Pelaku diketahui bernama Fajar (14) diserahkan pihak keluarga ke polisi untuk diproses hukum.
Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, Fajar kabur tidak bersama-sama dengan pelaku lain yang masih buron yakni Firman (20).
"Beda, satu ini menyerahkan diri diantar oleh pihak keluarga," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/5).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa Yaqut tidak mau cabut pernyataan nya? 'Saya sangat hormat sama beliau, tapi untuk satu hal itu ya. Untuk apa mencabut omongan saya yang menyarankan kepada publik agar melihat track record calon pemimpin agar jangan hanya terpesona dengan janji-janji dengan mulut manis, mencabut itu saya enggak mau' kata Yaqut, saat diwawancarai di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/10).
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Mengapa Masduki menyerahkan diri? Sedangkan untuk alasan menyerahkan diri masih didalami. 'Selanjutnya akan kami serahkan ke JPU. (Alasan menyerahkan diri) iya lagi didalami,' tuturnya.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
Mantan Kapolda Banten ini menjelaskan, penyerahan diri Fajar tidak lepas dari peran keluarga dan pejabat desa. Mereka meminta Fajar menyerahkan atau memberitahu polisi.
"Rupanya pesan ini diterima mereka dan mereka berinisiatif menyerahkan diri ke petugas," terang dia.
Meski menyerahkan diri dipastikan tidak akan ada keringanan hukuman untuk Fajar. Apalagi pelaku sempat berusaha melarikan diri usai melakukan aksi bejatnya.
"Beda sama yang lain, lebih cepat, kooperatif. Kalau dia kan ada dugaan tidak kooperatif," ujarnya.
Polisi masih terus memburu Firman. Boy menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara, Fajar mengaku tidak tahu keberadaan Firman.
"Tapi yang satu lagi masih terus dicari oleh petugas kita, atas nama Firman 20 tahun," ucap Boy.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang M Ramdanu menyerahkan diri.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaVonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaKeponakan korban yang menyerahkan diri memohon jadi justice collaborator.
Baca SelengkapnyaDanu mendapat tekanan dan ancaman dari tersangka YH, suami korban yang diduga otak pembunuhan terhadap Tuti Rahayu (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Baca SelengkapnyaVonis terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaBerkas tersebut telah dikirim polisi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPengacara Dini Sera dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus vonis bebas yang diterima oleh Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca SelengkapnyaDia menyatakan bahwa dalam wajib lapor yang sudah dilakukan tidak ada hal yang baru. Kliennya mengisi beberapa dokumen dan berita acara tambahan.
Baca Selengkapnya