Diantar suami, buronan Kejari Tanjung Balai Karimun menyerahkan diri
Merdeka.com - Seorang karyawan honorer Satuan Polisi Pamong Praja Karimun bernama Dena yang ditetapkan sebagai buronan penipuan menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun. Dena merupakan terpidana kasus penipuan yang divonis pengadilan hukuman 10 bulan kurungan.
"DS menyerahkan diri didampingi suaminya, Kamis (29/10) kemarin," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Bendry Almy di Tanjung Balai Karimun, Jumat (30/10).
Menurut Bedry, Kejari Tanjung Balai Karimun berupaya untuk mengeksekusi putusan pengadilan. Namun DS tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali, sehingga kejaksaan menetapkannya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak bulan lalu.
-
Kenapa buronan ditetapkan sebagai DPO? ARS (20) ditetapkan sebagai DPO berdasarkan bukti rekaman video perusakan kantor gubernur yang viral beredar di tengah masyarakat dan media sosial.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Mengapa DJP merilis daftar penipu? Rilis nomor tersebut diharapkan bisa semakin menambah waspada para wajib pajak dan membuat para wajib pajak tidak mudah percaya dengan nomor asing.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
"Kami menghargai dia menyerahkan diri untuk pelaksanaan eksekusi. Kami langsung membawanya ke Rutan Tanjung Balai Karimun untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata dia, dilansir Antara.
Dena, karyawan honorer Satpol PP Karimun diproses hukum sejak 2014, mulai dari penyidikan di kepolisian, kejaksaan sampai persidangan di pengadilan namun dia tidak ditahan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun memvonisnya bersalah melakukan perbuatan melawan hukum disertai serangkaian rayuan untuk menipu korban bernama Susanti pada Desember 2012.
Dena menjanjikan korban dapat menjadi pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Karimun pada 2012 dengan minta uang Rp 30 juta. Susanti akhirnya melapor ke polisi setelah gagal bekerja sebagai pegawai kontrak di Pemkab Karimun padahal uang Rp30 juta sudah diserahkannya ke Dena.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan kurungan pada September 2014, sementara upaya banding yang diajukan Dena terhadap putusan itu ditolak Pengadilan Tinggi Riau, kemudian permohonan kasasinya juga ditolak Mahkamah Agung, dan terakhir Peninjauan Kembali yang diajukannya juga ditolak MA.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya