Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diawasi DPR dan BPK, KPK tegaskan bukan lembaga superbody

Diawasi DPR dan BPK, KPK tegaskan bukan lembaga superbody Slank konser di KPK. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampik penilaian Pansus Hak Angket DPR yang menyebut KPK memosisikan diri sebagai lembaga superbody. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan tindak tanduk KPK pun diawasi oleh DPR.

"Kami terbuka terhadap kritik, pengawasan juga dilakukan oleh DPR, dilakukan berlapis, pengawasan proses penyidikan," kata Febri saat konferensi pers di gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/8).

Tidak hanya proses penyelidikan sampai proses penuntutan saja, menurut Febri keuangan di KPK pun turut diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Di samping itu, menanggapi pernyataan Pansus hak angket mengenai adanya pelanggaran prosedur oleh KPK pada proses penggeledahan, Febri menegaskan KPK selalu buka pintu siap menghadapi segala upaya hukum bagi pihak-pihak yang tidak berkenan atas proses hukum yang dilakukan KPK. Yang jelas, tandas Febri, KPK tidak akan menggubris permasalahan hukum namun dibawa ke ranah politik.

"Kalau ada pihak merasa keberatan digeledah, disita, tentu terbuka ruang untuk upaya hukum, sepanjang proses hukum kami siap, jadi selesaikan proses hukum, jangan politik," tandasnya.

Sebelumnya, dalam rapat Pansus hak angket KPK terdapat empat indikasi pelanggaran prosedur oleh KPK. Secara garis besar, temuan itu meliputi tata kelola kelembagaan, sistem penegakan hukum, masalah SDM, dan tata kelola anggaran KPK.

Anggota Pansus hak angket KPK dari fraksi Golkar, Misbakhun mengatakan dari segi kelembagaan KPK sekarang cenderung menjadikan diri sebagai lembaga superbody, karena tidak bersedia dikritik dan diawasi. Kelembagaan KPK dengan argumen independennya dianggap mengarah pada kebebasan dan seolah ingin lepas dari pemegang cabang-cabang kekuasaan negara.

Menurutnya, sikap tersebut mengganggu dan berpotensi terjadinya abuse of power dalam sebuah negara hukum dan negara demokrasi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 ayat 2 dan ayat 3 UUD 1945. "KPK bergerak menjadikan dirinya sebagai lembaga superbody. Serta menggunakan opini media untuk menekan para pengkritiknya," kata Misbakhun.

"KPK lebih mengedepankan praktik penindakan melalui pemberitaan daripada politik pencegahan," sambungnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
YLBHI Nilai Revisi UU Polri Buat Polisi jadi Super Body, Bisa Awasi Kasus di KPK dan Kejagung
YLBHI Nilai Revisi UU Polri Buat Polisi jadi Super Body, Bisa Awasi Kasus di KPK dan Kejagung

YLBHI Nilai Revisi UU Polri Buat Polisi jadi Super Body

Baca Selengkapnya
Dijaga Polisi Bersenjata Laras Panjang, Begini Kondisi Gedung Sekretariat Jenderal DPR yang Digeledah KPK
Dijaga Polisi Bersenjata Laras Panjang, Begini Kondisi Gedung Sekretariat Jenderal DPR yang Digeledah KPK

Pintu utama steril setelah polisi dilengkapi senjata api laras Panjang ikut menjaga pintu utama dari dalam gedung Kesekjenan DPR.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Reaksi KPK Minta Dibubarkan Megawati, Singgung Kinerja Polisi Hingga Kejaksaan
VIDEO: Reaksi KPK Minta Dibubarkan Megawati, Singgung Kinerja Polisi Hingga Kejaksaan

Alexander menambahkan agar masyarakat tidak mengandalkan KPK untuk membasmi korupsi

Baca Selengkapnya
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK

Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi
Panglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi

Panglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi

Baca Selengkapnya
VIDEO: PDIP Lantang Kritik Proses Pemeriksaan Sekjen Hasto
VIDEO: PDIP Lantang Kritik Proses Pemeriksaan Sekjen Hasto "Praktik Konyol KPK!"

KPK dinilai tidak berhak menyita barang-barang milik Hasto

Baca Selengkapnya
Kejagung Bantah Adanya Kerenggangan dengan KPK: Kita Fine-Fine Saja
Kejagung Bantah Adanya Kerenggangan dengan KPK: Kita Fine-Fine Saja

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengklaim hubungan KPK dengan Kejagung RI berlangsung dengan sangat baik

Baca Selengkapnya
Bambang Pacul Soal RUU Polri: Jangan Terlalu Curiga Lah
Bambang Pacul Soal RUU Polri: Jangan Terlalu Curiga Lah

"Enggak ada pembahasan tertutup. Jadi jangan terlalu bercuriga lah, ya,” kata Bambang

Baca Selengkapnya
Dituding Ugal-Ugalan Geledah Rumah Advokat PDIP, Ini Reaksi KPK
Dituding Ugal-Ugalan Geledah Rumah Advokat PDIP, Ini Reaksi KPK

KPK menjawab tudingan PDIP bahwa penggeledahan kediaman advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah ugal-ugalan terkait kasus Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023

Baleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.

Baca Selengkapnya
Megawati Tuding Kadernya Jadi Target Penegak Hukum, Begini Respons KPK
Megawati Tuding Kadernya Jadi Target Penegak Hukum, Begini Respons KPK

KPK menjelaskan penyidik hanya bekerja sesuai sebagaimana tugasnya dalam memberantas korupsi

Baca Selengkapnya
Aduan Bawaslu Terhadap KPU Soal Pembatasan Pengawasan Ditolak DKPP
Aduan Bawaslu Terhadap KPU Soal Pembatasan Pengawasan Ditolak DKPP

KPU diduga membatasi tugas pengawasan Bawaslu seperti yang diatur dalam Pasal 93 huruf d angka 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Selengkapnya