Diawasi DPR dan BPK, KPK tegaskan bukan lembaga superbody
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampik penilaian Pansus Hak Angket DPR yang menyebut KPK memosisikan diri sebagai lembaga superbody. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan tindak tanduk KPK pun diawasi oleh DPR.
"Kami terbuka terhadap kritik, pengawasan juga dilakukan oleh DPR, dilakukan berlapis, pengawasan proses penyidikan," kata Febri saat konferensi pers di gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/8).
Tidak hanya proses penyelidikan sampai proses penuntutan saja, menurut Febri keuangan di KPK pun turut diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Di samping itu, menanggapi pernyataan Pansus hak angket mengenai adanya pelanggaran prosedur oleh KPK pada proses penggeledahan, Febri menegaskan KPK selalu buka pintu siap menghadapi segala upaya hukum bagi pihak-pihak yang tidak berkenan atas proses hukum yang dilakukan KPK. Yang jelas, tandas Febri, KPK tidak akan menggubris permasalahan hukum namun dibawa ke ranah politik.
"Kalau ada pihak merasa keberatan digeledah, disita, tentu terbuka ruang untuk upaya hukum, sepanjang proses hukum kami siap, jadi selesaikan proses hukum, jangan politik," tandasnya.
Sebelumnya, dalam rapat Pansus hak angket KPK terdapat empat indikasi pelanggaran prosedur oleh KPK. Secara garis besar, temuan itu meliputi tata kelola kelembagaan, sistem penegakan hukum, masalah SDM, dan tata kelola anggaran KPK.
Anggota Pansus hak angket KPK dari fraksi Golkar, Misbakhun mengatakan dari segi kelembagaan KPK sekarang cenderung menjadikan diri sebagai lembaga superbody, karena tidak bersedia dikritik dan diawasi. Kelembagaan KPK dengan argumen independennya dianggap mengarah pada kebebasan dan seolah ingin lepas dari pemegang cabang-cabang kekuasaan negara.
Menurutnya, sikap tersebut mengganggu dan berpotensi terjadinya abuse of power dalam sebuah negara hukum dan negara demokrasi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 ayat 2 dan ayat 3 UUD 1945. "KPK bergerak menjadikan dirinya sebagai lembaga superbody. Serta menggunakan opini media untuk menekan para pengkritiknya," kata Misbakhun.
"KPK lebih mengedepankan praktik penindakan melalui pemberitaan daripada politik pencegahan," sambungnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
YLBHI Nilai Revisi UU Polri Buat Polisi jadi Super Body
Baca SelengkapnyaPintu utama steril setelah polisi dilengkapi senjata api laras Panjang ikut menjaga pintu utama dari dalam gedung Kesekjenan DPR.
Baca SelengkapnyaAlexander menambahkan agar masyarakat tidak mengandalkan KPK untuk membasmi korupsi
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi
Baca SelengkapnyaKPK dinilai tidak berhak menyita barang-barang milik Hasto
Baca SelengkapnyaKapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengklaim hubungan KPK dengan Kejagung RI berlangsung dengan sangat baik
Baca Selengkapnya"Enggak ada pembahasan tertutup. Jadi jangan terlalu bercuriga lah, ya,” kata Bambang
Baca SelengkapnyaKPK menjawab tudingan PDIP bahwa penggeledahan kediaman advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah ugal-ugalan terkait kasus Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK menjelaskan penyidik hanya bekerja sesuai sebagaimana tugasnya dalam memberantas korupsi
Baca SelengkapnyaKPU diduga membatasi tugas pengawasan Bawaslu seperti yang diatur dalam Pasal 93 huruf d angka 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Selengkapnya