Diawasi Propram, Polisi Diduga Gelapkan Pajak di Brebes Siap Ganti Rugi ke Korban
Merdeka.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Brebes telah memeriksa Bripka D anggota Samsat Bumiayu. Dia diperiksa karena diduga melakukan penggelapan uang titipan dari pengurusan pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Jadi yang bersangkutan memang sudah sekitar dua bulan lalu ditarik ke Polres. Dan kemarin juga sudah dilakukan pemeriksaan dari Propram," kata Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq saat dikonfirmasi.
Meski dalam pengawasan Propam, Bripka D tetap melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.
-
Kenapa Briptu Mustakim tetap menjadi polisi? Terlebih lagi, keputusannya untuk tetap fokus pada karir sebagai polisi menunjukkan kesetiaannya terhadap tugas dan tanggung jawabnya.
-
Kenapa DPR mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri? Komisi III DPR mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang mampu membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kejahatan narkoba internasional jaringan FP.
-
Apa tugas utama Brimob Polri? Korps Brimob Polri bertugas menanggulangi gangguan Kamtibmas berkadar tinggi, utamanya kerusuhan massa, kejahatan terorganisasi bersenjata api, bom, bahan kimia, biologi dan radioaktif.
-
Apa yang dilakukan polwan? Polisi wanita atau yang biasa disingkat polwan adalah salah satu profesi yang banyak dicita-citakan. Menjadi aparat penegak hukum artinya Anda akan berkontribusi terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya dalam menumpas tindak kejahatan.
-
Apa predikat yang diterima Polri? Mahasiswa Beri Apresiasi Polri Berpredikat Lembaga Bercitra Baik Versi Litbang Kompas Hal ini tak lepas dari kerja keras Polri di bawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini. Dalam survei tersebut Polri menempati urutan teratas setelah TNI sebagai lembaga yang memiliki citra terbaik.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
"Jadi dia juga tiap harinya harus hadir, apel tiap pagi lapor melaksanakan tugas kepolisian," ungkapnya.
Kini bripka D sudah ditangani satuan kepolisian yang membidanginya. Namun untuk penanganan masyarakat yang menjadi korban untuk segera diselesaikan sebab sudah dijembatani oleh kepolisian.
"Kita sudah tangani yang bersangkutan mau bertanggungjawab mengembalikan uang ganti rugi. Kita tunggu sambil kita siapkan sidang kode etik karena pelaku sudah menggunakan uang para korban untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.
Sedangkan proses kode etik nantinya dilihat kasus yang terjadi berapa banyak korbannya. Sidang etik tim Watinjak yang memutuskan.
"Jadi nanti tim yang memutuskan putusannya. Itu semua dilihat dari korban lebih dari 10 orang," jelasnya.
Karena niatan yang bersangkutan ingin mengganti kerugian para korban dengan menjual ruko. Tim diminta untuk segera cepat menanganinya.
"Kalau pelaku ada niatan baik ganti rugi kita minta selesaikan perlahan lahan. Karena tidak mau masyarakat kembali terjadi lagi karena kelakuan dia," pungkasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Poengky, pemeriksaan terhadap para atasan dari kelima anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus narkoba harus dilakukan.
Baca SelengkapnyaPropam Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi hingga korban.
Baca SelengkapnyaSanksi tegas yang pantas bagi anggota Polri terlibat narkoba adalah dipecat
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mengingatkan Polri agar tidak asal tangkap seperti kasus Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaAnggota polisi, Brigpol BR ditangkap Propam Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan karena menganiaya seorang petani saat razia ilegal.
Baca SelengkapnyaPelibatan Provos tersebut setelah viral anggota kepolisian terlibat pungli Rp500 ribu di Samsat Bekasi, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaPatsus merupakan prosedur yang dijalankan oleh Provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca SelengkapnyaDwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.
Baca Selengkapnya