Dibantu kebebasan, Nurul sebut Arifin Ilham pakai 'Yang Mulia Ustaz'
Merdeka.com - Nurul Fahmi (NF), tersangka pengibar bendera merah putih dicoret tulisan Arab dan bergambar pedang mengucap syukur setelah mendapat penangguhan dari Polres Jakarta Selatan (Jaksel). Nurul kembali menghirup udara segar berkat ustaz Arifin Ilham memberikan jaminan ke kepolisian.
Saat keluar dari Polres Jaksel, Nurul terus menggenggam erat tangan Arifin. Sambil berkaca-kaca, Nurul mengucapkan banyak terimakasih kepada Arifin dengan sebutan Yang Mulia Ustaz Muhammad Arifin Ilham.
"Syukur Alhamdulillah, puji bagi Allah yang telah menggerakkan semuanya, terima kasih buat guru saya tercinta Yang Mulia Ustaz Muhammad Arifin Ilham yang telah menjamin saya," kata Nurul di Polres Jaksel, Jakarta, Selasa (24/1).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang apresiasi Polres Metro Jakbar? 'Kita apresiasi Polres Metro Jakarta Barat yang bekerja dengan sangat sigap, tidak sampai 1x24 jam setelah viral, semua pelaku langsung diamankan. Ini bagus, mereka memang harus ditindak tegas. Karena dari dulu, kasus tawuran ini enggak selesai-selesai, malah makin berani dan nekat.'
-
Siapa yang beri apresiasi ke Polri? Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini. Dalam survei tersebut Polri menempati urutan teratas setelah TNI sebagai lembaga yang memiliki citra terbaik. 'Kami dari DPP PMPI sangat mengapresiasi hasil rilis dari survei dari rilis Litbang Kompas terkait dengan citra positif lembaga negara,' ujar Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Pencinta Tanah Air Indonesia (PMPI) Khusniyati, Sabtu (22/6).
Selain mengucap syukur, Nurul juga menyebut penangguhan berkat dari tekunnya membaca Alquran. Tak lupa Nurul berterima kasih kepada pihak kepolisian khususnya kepasa Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menginstruksikan jajarannya untuk mengabulkan penangguhan tersebut.
"Dan pada istri saya dan anak baru lahir yang telah menunggu di rumah. Pak Kapolri terima kasih atas penangguhan, Pak Kapolda, Bapak Kapolres, Pak Kasat, Kanit dan semua bapak penyidik yang telah kooperatif pada saya, sahabat saya yang berada di manapun terimakasih atas doa segalanya untuk saat ini," ujar dia.
Pada kesempatan itu, dia juga menjelaskan alasan kenapa membawa bendera putih bertuliskan arab dan pedang saat aksi unjuk rasa di Mabes Polri, Senin yang lalu. "Hanya semata untuk nasionalis, semangat berjuang bersama," pungkas Nurul.
Setelah memberi penjelasan ke awak media, Nurul bersama Arifin bergegas ke masjid yang ada di Polres Jaksel untuk bersujud syukur dan melaksanakan salat zuhur. Tak lama kemudian, keduanya meninggalkan Polres Jaksel dan kembali ke kediamannya masing-masing.
Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan penangguhan terhadap tersangka NF pengibar bendera merah putih berlogo tulisan arab dan pedang. Penangguhan diberikan berdasarkan penilaian subjektif penyidik.
Selain penilaian subjektif penyidik, penangguhan penahanan juga dilakukan karena Ust Arifin Ilham bersama keluarga NF menjamin tersangka tidak akan melarikan diri. Bukan hanya itu, dalam permohonan penangguhan penahanan, istri NF meminta polisi membebaskan tersangka karena kondisi anak baru berumur 12 hari.
Artinya, sang anak masih perlu perhatian khusus dari NF. Kemudian, kepada penyidik NF juga berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti. Dengan berbagai alasan tersebut, Polres Jaksel pun akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan terhadap NF. Kendati begitu, NF masih diwajibkan lapor ke Polres Jaksel setiap Senin - Kamis. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Munarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca SelengkapnyaTurut hadir pula Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Tonny Nainggolan.
Baca SelengkapnyaPria itu mengaku emosi pada pihak polsek karena penanganan kasus yang dilaporkannya.
Baca SelengkapnyaPembacaan itu dilakukan ketika dirinya tengah menjalani masa tahanan kasus terorisme.
Baca SelengkapnyaSaat keluar dari Lapas Salemba, Munarman tampak mengenakan kemeja putih.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyebut selepas dari lapas Salemba, kliennya berencana untuk sowan ke Habib Rizieq.
Baca SelengkapnyaViral, ini momen penyambutan Akmal Faiz Paskibraka Nasional 2024 asal Semarang.
Baca Selengkapnya"Allahumma sholli ala sayyidina muhammad wa ala ali sayyidina muhammad. Yang bertanda tangan dibawah ini saya nama munarman," lanjut Munarman.
Baca SelengkapnyaKelompok Jemaah Islamiyah (JI) telah membubarkan diri. Apakah ini akhir dari kelompok teror tersebut atau hanya manuver untuk bergerak di bawah tanah?
Baca SelengkapnyaBNPT hadir sebagai kepanjangan tangan pemerintah untuk menjalankan fungsi pencegahan terhadap virus-virus intoleransi.
Baca SelengkapnyaProf Antara menegaskan, sejak awal kasus ini diselidiki dirinya tidak pernah melakukan korupsi seperti yang didakwakan.
Baca Selengkapnya