Dibayar Rp20 Ribu Prank Pocong Takuti Warga, Remaja di Gowa Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Seorang remaja berinisial MS (17) ditangkap petugas Patroli Motor Polres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Remaja itu ditangkap polisi akibat ulahnya meresahkan masyarakat karena mengenakan kostum kain putih menyerupai pocong untuk menakut-nakuti warga yang melintas di jalanan.
"Pelaku ditangkap setelah ada orang yang memberitahukan. Ia telah membuat warga yang melintas menjadi ketakutan," ujar Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, di Kantor Polres Kabupaten Gowa, Jumat (17/1).
MS ditangkap petugas saat beraksi menakuti pengguna jalan yang melintas di depan rumahnya jalan Mustafa Daeng Bunga, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Jumat, pukul 02.00 WITA.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang diduga ditangkap paksa? Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan diduga ditangkap paksa Polres Jakarta Utara jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.
Modusnya sengaja menakuti warga dengan duduk di pinggir jalan mengenakan pakaian mirip pocong untuk membuat video prank kemudian akan disebar di media sosial. Video ekspresi orang saat aksi itu berhasil direkam berdurasi dua menit.
Terduga pelaku pun mengakui aksi itu iseng dilakukan. Dia mengaku mendapat bayaran Rp 20.000 oleh rekannya untuk direkam dengan menakuti warga yang melintas, mengingat jalan itu saat malam cukup sunyi.
Perbuatan itu dilakukan setelah pulang dari pekerjaan memasang pelaminan yang biasa digunakan pesta pernikahan. Setiba di rumahnya, lalu mengambil kain putih yang ada di mobil bosnya, kemudian dikenakan dan dibentuk menyerupai pocong.
Barang bukti yang diamankan yakni kain putih dan tali rapiah. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan sejauh ini belum ada warga yang melaporkan secara resmi untuk ditindaklanjuti penanganannya.
"Barang bukti sudah diamankan. Saat ini dia masih diamankan karena belum ada korban yang melapor," sebut Tambunan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekelompok remaja di Kota Dumai, Riau viral usai membuat resah lewat aksi prank mereka.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya, pelaku MA terancam hukuman 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTerkait teror pocong, Satreskrim Polres Dumai telah melakukan pengecekan di lokasi kejadian
Baca SelengkapnyaReonald mengaku pelaku kini telah diamankan. Ia pun berjanji akan melakukan proses hukum.
Baca SelengkapnyaMA dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual. MA terancam hukuman penjara 9 sampai 15 tahun.
Baca SelengkapnyaViral video memperlihatkan pocong buatan di Jalan Raya Bukit Datuk, Kota Dumai, Riau.
Baca SelengkapnyaKorban MFW awalnya dihubungi oleh rekannya S. Ketika itu, dia diminta untuk menjemput di rumah.
Baca SelengkapnyaPolisi telah meringkus empat dari total tujuh pelaku. Sisanya, tiga orang masih dalam perburuan.
Baca SelengkapnyaTerlihat pelaku mengancam dan meminta HP serta uang dari pemilik warung.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menangkap pemuda berinisial MAP (22), pelaku yang mengacungkan senjata tajam
Baca SelengkapnyaTindakan kejahatan tak mengenal waktu dan tempat. Menjaga waspada tetap diutamakan terlebih saat berkendara.
Baca SelengkapnyaMS, maling motor yang aksinya berhasil digagalkan warga
Baca Selengkapnya