Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dibebaskan India, 28 Nelayan Aceh Jalani Isolasi di Jakarta

Dibebaskan India, 28 Nelayan Aceh Jalani Isolasi di Jakarta Ilustrasi Nelayan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Sebanyak 28 nelayan Aceh yang baru dibebaskan otoritas India dan dipulangkan ke Indonesia akan menjalani isolasi di Jakarta. Setelah dinyatakan terbebas dari Covid-19, mereka nantinya akan diterbangkan ke Aceh.

"Mereka akan dikarantina selama lima hari. Setelah itu baru dipulangkan ke Aceh usai dipastikan bebas dari Covid-19," kata Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPBA), Almuniza Kamal, Minggu (31/1).

Dia mengatakan, 28 nelayan tersebut terlebih dahulu diinapkan di Hotel Mercure Gatot Subroto guna menjalani proses karantina. Sekaligus dilakukan pemeriksaan swab untuk menghindari terjangkitnya Covid-19.

Pemerintah Aceh akan terus memberikan perhatian kepada seluruh masyarakat Aceh sebagai bentuk komitmen kepemimpinan Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Pemerintah Aceh mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kepulangan 28 nelayan Aceh itu, terutama kepada Kementerian Luar Negeri, KBRI di India, serta kepada PSDKP-KKP RI yang terus mengawal serta diplomasi pembebasan nelayan tersebut.

Adapun ke 28 nelayan Aceh tersebut antara lain Afdharuddin, Samsul Kahar Kaoy, Amri, Hendra Syahputra, Tarmidi, Samudi, Hayatullah, Sofyan Lotan, A Karim, Muhib Muddin asal Kabupaten Pidie.

Kemudian, Mansur Mustafa, Husaini, Sabarullah asal Pidie Jaya, lalu Basri Jeunieb, M Amin Ismail, Irwan, Safwadi, Muhammad Tawakal, Helmi Arahman, Al Fazil dari Kabupaten Bireuen.

Selanjutnya, Basri, Sulaiman dari Banda Aceh, Ferri, Sulaiman Daud asal Aceh Besar, Saiful Abu Bakar, Ulul Azmi dari Aceh Timur, Muhammad Zaini warga Aceh Jaya, dan terakhir Husaini berasal dari Kota Lhoksumawe,

Almuniza menyebutkan, sepanjang 2020 hingga saat ini, tercatat 160 nelayan Aceh yang menyalahi teritorial kelautan negara lain. Sehingga, mereka harus mendapat saksi penahan oleh otoritas setempat, seperti di Myanmar, Thailand, dan India.

"Namun ke semua nelayan itu segera dibebaskan lantaran pemerintah Aceh tidak tinggal diam. Hanya saja, perlu edukasi mendalam terkait tapal batas kepada para nelayan sehingga kasus ini tidak terulang," terangnya seperti dilansir dari Antara.

Seperti diketahui, para nelayan Aceh ditangkap pada jarak 55 mil laut dari daratan pulau Nikobar oleh polisi pengawal pesisir Pantai India Durgabai Deshmukh, 3 Maret 2020 lalu menggunakan kapal KM BST 45.

Setelah menjalani hukuman 11 bulan penjara, mereka kemudian dibebaskan pengadilan Andaman pada 16 Januari 2021 setelah diadvokasi oleh KBRI bersama Pemerintah Aceh dan PSDKP-KKP RI.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Gelombang Ratusan Imigran Rohingya yang Merapat di Aceh, Beginilah Kondisinya
FOTO: Gelombang Ratusan Imigran Rohingya yang Merapat di Aceh, Beginilah Kondisinya

Diketahui jumlah imigran Rohingya yang tiba di Aceh, telah melebihi 800 orang.

Baca Selengkapnya
FOTO: Nelayan Aceh dan Basarnas Selamatkan Puluhan Pengungsi Rohingya Nyaris Tenggelam Setelah Kapal Terbalik Akibat Cuaca Buruk di Meulaboh
FOTO: Nelayan Aceh dan Basarnas Selamatkan Puluhan Pengungsi Rohingya Nyaris Tenggelam Setelah Kapal Terbalik Akibat Cuaca Buruk di Meulaboh

Nelayan Aceh melakukan penyelamatan puluhan warga Rohingya setelah air pasang membalikkan kapal mereka saat cuaca buruk.

Baca Selengkapnya
Pengungsi Rohingya dan Penolakan Warga Aceh
Pengungsi Rohingya dan Penolakan Warga Aceh

Pengungsi Rohingya kini mendapat penolakan dari warga Aceh. Pemerintah diminta bertindak tegas.

Baca Selengkapnya
Delapan Nelayan Indonesia Ditangkap Malaysia
Delapan Nelayan Indonesia Ditangkap Malaysia

Kapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan pancing.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka Kepri
Polisi Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka Kepri

"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo

Baca Selengkapnya
Kedatangan Etnis Rohingya di Aceh Barat Didalangi Warga Lokal
Kedatangan Etnis Rohingya di Aceh Barat Didalangi Warga Lokal

Kedatangan Etnis Rohingya di Aceh Barat Didalangi Warga Lokal

Baca Selengkapnya
Marak Pengungsi Rohingya Masuk RI, TNI AU Patroli Udara di Laut Aceh
Marak Pengungsi Rohingya Masuk RI, TNI AU Patroli Udara di Laut Aceh

Dia menjelaskan letak geografis Provinsi Aceh dimana di sebelah barat berbatasan langsung dengan Samudera Hindia.

Baca Selengkapnya
Penyelundup Pengungsi Rohingya di Aceh Timur Ditangkap, Libatkan WNA
Penyelundup Pengungsi Rohingya di Aceh Timur Ditangkap, Libatkan WNA

WNA itu berperan sebagai nakhoda kapal dari Bangladesh ke Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kapal Karam di Laut Aceh, 69 Pengungsi Rohingya Ditemukan Terapung
Kapal Karam di Laut Aceh, 69 Pengungsi Rohingya Ditemukan Terapung

Seratusan imigran etnis Rohingya tersebut dalam pelayaran menuju Australia.

Baca Selengkapnya
Kapal Pengungsi Rohingya Tenggelam di Laut Aceh Barat, Banyak Perempuan dan Anak Terkatung-katung
Kapal Pengungsi Rohingya Tenggelam di Laut Aceh Barat, Banyak Perempuan dan Anak Terkatung-katung

Satu unit kapal pengangkut pengungsi etnis Rohingya dilaporkan tenggelam di perairan Aceh Barat, Rabu (20/3). Sebagian pengungsi masih terkatung-katung di laut.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Motif Etnis Rohingya ke Aceh, Bukan Mengungsi Tapi Cari Kerja
Polisi Bongkar Motif Etnis Rohingya ke Aceh, Bukan Mengungsi Tapi Cari Kerja

"Mereka punya tujuan untuk mencari pekerjaan di negara tujuan," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi

Baca Selengkapnya
Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru
Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru

Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyelundupan manusia etnis Rohingya ke Aceh. Dua tersangka itu berinisial MAH (22) dan HB (53).

Baca Selengkapnya