Dibekuk polisi, peretas situs KPU Jabar bocah usia 16 tahun
Merdeka.com - Anggota Unit IV Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengamankan Zimia (16) alias DW alias My Name Is OX. Zimia telah menjebol atau mengakses website Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) milik KPU provinsi Jawa Barat.
Kasubdit 1 Dirtipid Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan, Zimia meretas dengan mengubah tampilan (defacing) website milik instansi pemerintah itu. Seperti sarana masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran suap terkait Pemilu di wilayah Jawa Barat.
"Kita amankan DW pada Rabu 11 Juli kemaren di Bandung. Jadi website itu penting untuk informasi, dokumentasi mengenai kegiatan KPU provinsi. Serta juga untuk menyediakan sarana adanya kejadian pelanggaran," kata Dani di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (31/7).
-
Handphone apa yang dicuri? Sebanyak 58 unit handphone berbagai merek raib dibawa pelaku.
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Apa saja yang disita saat sidak di Rutan KPK? 'Sidak itu berlangsung pada 28 April 2023 dan berdasarkan berita acara ditemukan antara lain empat buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp30 Juta. Selanjutnya bahwa empat buah handphone itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa,' beber Albertina.
-
Kenapa pelaku mencuri handphone? Pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Aceh. Selain itu pelaku MS juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
Dani melanjutkan, dari Zimia, polisi menyita barang bukti seperti satu unit handphone, satu buah simcard, satu unit micro SD dengan kapasitas 8 giga byte dan satu unit flashdisk dengan kapasitas 8 giga byte.
Namun, lantaran pelaku masih di bawah umur, penyidik melakukan upaya diversi dengan menggandeng Kemensos serta penasehat hukum anak. Diversi adalah upaya pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana di luar peradilan pidana.
Tersangka dikenakan pasal 46 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 junto pasal 32 Ayat 1, pasal 48 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2015 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun atau denda 10 miliar rupiah.
"Penyidikan sesuai perundangan anak. Terkait tuntutan yang diajukan proses diversi akan tetap diusahakan. Meski tuntutan lebih dari tujuh tahun," ujar Danny.
Retas Ratusan Website Pemerintah
Dany menuturkan, dari pemeriksaan latar belakang pelaku awalnya hanya ingin mencoba-coba. Pelaku mengaku belajar dari internet. Dugaan dibiayai atau ada aktor di belakangnya pun didalami. Tapi semua nihil. Pelaku bekerja sendirian.
"Coba-coba aja awalnya. Kita telusuri tidak ada aliran rekening mencurigakan juga. Inisiatif sendiri aja melihat ramai berita Pilkada dia tertantang. Ini anak nongkrong di warnet kesehariannya. Kan kalau bisa ngehack tinggi derajatnya anggapan rekan-rekannya," beber Dany.
Dany mengungkapkan, sekurangnya ada seratusan website yang dikelola swasta maupun pemerintah yang telah diubah tampilannya atau defacing.
"Ratusan udah ini pelaku situs dalam atu luar negeri. Pengalaman juga dia. Semua belajar otodidak aja," Dany memungkasi.
Reporter: Moch HarunsyahSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan dari kasus Judol dimana 12 orang pegawai Komdigi terlibat di dalamnya.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menangkap pelaku pemerasan disertai ancaman yang menimpa selebgram Ria Ricis.
Baca SelengkapnyaDiduga data pemilih ini dijual hacker sebesar Rp 1,2 miliar.
Baca SelengkapnyaPengemudi Ojol dan buruh harian lepas ditangkap polisi usai mencuri ratusan barang elektronik di SMKN 9 Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaJFPE ditangkap polisi lantaran mencuri barang-barang milik mahasiswa yang indekos.
Baca Selengkapnyapelaku merupakan seorang anak yatim piatu dan tidak bersekolah itu nekat mencuri karena sekedar ingin memiliki ponsel.
Baca SelengkapnyaPemuda di Pasuruan diciduk polisi karena menjual konten porno anak-anak di media sosial
Baca SelengkapnyaPolresta Banyumas membongkar kasus judi online di Kabupaten Banyumas.
Baca SelengkapnyaSeorang peretas dengan nama anonim "Jimbo" mengklaim telah meretas situs kpu.go.id dan berhasil mendapatkan data pemilih dari situs tersebut.
Baca SelengkapnyaDittipidsiber tengah melakukan penyelidikan lebih jauh sembari berkoordinasi dengan pihak lain
Baca Selengkapnyapelaku meretas email dan mobile banking menggunakan username yang ada di alamat email korban. Tabungan korban mulai berpindah ke rekening pelaku.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Buka Suara soal Kebocoran Pemilih KPU: Sekarang Data Mahal Harganya
Baca Selengkapnya