Dibeli pakai bitcoin, ekstasi dikirim dari Prancis dan Belanda
Merdeka.com - Tim gabungan Bea Cukai dan Polda Sumut menangkap Gunawan (34). Warga Jalan Gurilla, Medan, ini kedapatan mendatangkan pil ekstasi dari Prancis dan Belanda. Gunawan menggunakan jasa Pos Internasional untuk mendatangkan pil ekstasi itu. Modusnya, narkotika itu dikemas dan disembunyikan seolah dokumen dalam dua amplop surat.
"Kita melakukan penindakan terhadap barang kiriman pil berwarna hijau dan berwarna orange yang diduga narkotika jenis methylene dimethoxy amphetamine (MDMA) yang dikenal sebagai ekstasi sebanyak 75 butir dalam keadaan sebagian hancur," kata Sonny Surachman Ramli, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Medan, Selasa (7/3).
Kabag Wasidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP JHS Tanjung menambahkan, setelah amplop menyerupai surat itu tiba dan diperiksa ternyata berisi ekstasi, polisi bersama Bea Cukai dan PT Pos Indonesia melakukan pengawasan pengiriman.
-
Dimana sabu itu dikirim? Kemudian, polisi menelusuri alamat pengiriman sabu yang dikirim lewat gudang kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Ternyata, paket sabu itu tujuannya ke kantor J&T Masamba yang beralamat di Jalan Lapapa Kelurahan Bone Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Apa itu Bitcoin? Kripto berawal dengan Bitcoin pada tahun 2009. Saat Bitcoin menjadi makin populer, mata uang lain, seperti Namecoin dan Litecoin di tahun 2011, memasuki pasar, dengan fitur uniknya masing-masing.
-
Dimana modus penipuan ini terjadi? Melansir dari Info Security Magazine, kasus ini baru saja terjadi dalam penerbangan domestik dan bandara di Australia yakni Perth, Melbourne, dan Adelaide.
Surat dari Prancis dan Belanda itu memiliki alamat penerima berbeda. Salah satunya ditujukan kepada Gunawan yang beralamat di Jalan Pelita, satu lagi kepada Gunawan di Jalan Gurilla.
"Ternyata alamat berbeda itu untuk mengelabui petugas. Yang di Jalan Pelita itu bukan rumahnya, tapi rumah familinya. Sementara yang di Jalan Gurilla memang rumah tersangka," papar JHS Tanjung.
Gunawan akhirnya diringkus di rumahnya, Jalan Gurilla, Jumat (3/3). Kediaman pria tidak tamat SMA ini pun digeledah. Di sana polisi menemukan serbuk ekstasi lainnya.
Tersangka ternyata pernah mendatangkan ekstasi dari Prancis via Pos Internasional. "Yang pertama dari Prancis lolos, dia memesan lagi dari Prancis. Tapi karena datangnya lama, tersangka memesan lagi dari Belanda. Ternyata surat itu datangnya bersamaan," imbuh JHS Tanjung.
Berdasarkan pemeriksaan, Gunawan ternyata memesan ekstasi itu menggunakan mata uang dunia maya bitcoin (BTC). Komunikasinya dengan penjual menggunakan email.
"Kita sedang berkoordinasi dengan otoritas keuangan untuk mengawasi transaksi menggunakan bitcoin ini. Transaksi ini selama ini tidak terawasi, padahal berbahaya, buktinya tersangka hanya tamatan SMP pun bisa melakukan ini," sambung JHS Tanjung.
Kepada petugas, Gunawan mengaku baru dua kali memesan ekstasi dari Prancis dan sekali dari Belanda. Dia berncana memperbanyaknya dan mengedarkan di tempat hiburan malam di Medan.
Rencananya, setiap butir ekstasi impor itu akan diraciknya lagi dan dijadikan 20 butir pil. "Tersangka pun diketahui telah memesan alat cetak pil. Setelah semua tersedia, dia akan memulai produksinya," jelas JHS Tanjung.
Dalam penangkapan ini, selain amplop berisi ekstasi, petugas juga menyita laptop dan PC dari rumah Gunawan. Tersangka diduga melanggar Pasal 102 huruf e jo 103 huruf d UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan ko Pasl 113 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini memuat ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sampai saat ini pihaknya masih terus mengembangkan terkait aktor intelektual yang mengirimkan paket haram tersebut.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan ini digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, pengirim menyimpan sabu dan ekstasi di bawah kandang ayam.
Baca Selengkapnyapelaku meretas email dan mobile banking menggunakan username yang ada di alamat email korban. Tabungan korban mulai berpindah ke rekening pelaku.
Baca SelengkapnyaDua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan
Baca SelengkapnyaMereka beraksi dengan peran-peran yang berbeda. Adapun, sasarannya adalah pedagang emas.
Baca SelengkapnyaCara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaAsisten Agen Khusus yang bertanggung jawab atas masalah ini, Amanda Culver menggambarkan skema dan penipuan yang sering kali dimulai di platform media sosial.
Baca SelengkapnyaPelaku menggunakan email palsu mengganti posisi alfabet atau menambahkan satu huruf pada alamat email sehingga menyerupai aslinya.
Baca SelengkapnyaTersangka SM dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman dua tahun penjara
Baca SelengkapnyaModus penipuan dengan mengatasnamakan Bea Cukai marak terjadi. Biasanya, menyasar para penjual dan pembeli barang dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaPolri Bongkar Kasus Scam Email Rugikan Perusahaan Singapura Rp32 M, Ada WNA Ikut Terlibat
Baca Selengkapnya