Diberi grasi SBY namun kendalikan narkoba, Ola dijerat hukuman mati
Merdeka.com - Terpidana seumur hidup atas kasus penyelundupan narkotika ke Indonesia, Meirika Franola alias Ola kembali terancam hukuman mati. Ola kembali disidang hari ini di PN Tangerang.
Diketahui sebelumnya, Ola bekerja sama dengan terpidana mati warga negara Malaysia Hillary K Chimize. Dalam kerja sama itu, Ola berperan sebagai perantara penyaluran narkoba dan uang yang dikendalikannya dari dalam Lapas Wanita, Tangerang, Banten. Dalam kasus itu Ola divonis hukuman mati.
Grasi atau pengampunan hukuman dari mantan Presiden SBY dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup, rupanya tidak digunakan Ola untuk memperbaiki diri. Dirinya kembali ikut terlibat dalam peredaran narkotika.
-
Apa efek jangka panjang dari penggunaan narkoba? Padahal jika dikonsumsi jangka panjang narkoba memiliki efek samping yang membahayakan dan menimbulkan rasa candu.
-
Siapa yang menerima hukuman penjara terlama di Amerika? Charless Scott Robinson dijatuhi hukuman penjara selama 30.000 tahun pada tahun 1994 karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia tiga tahun.
-
Apa yang membuat hukuman SYL bisa ditambah? 'Potensi hukuman 20 tahun penjara itu baru untuk tindakan pemerasan, kalau nanti ada tambahan dakwaan TPPU dan terbukti berarti ditambah lagi,' ucap dia.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan kepada SYL? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7). 'Dua, menjatuhkan pidana terhadap tedakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,' sambungnya.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Kenapa SYL berpotensi dihukum? 'Tuntutannya bisa maksimal, tetapi kalau putusannya itu nanti sesuai pertimbangan Majelis Hakim,' ujar Hibnu saat dihubungi di Jakarta, Selasa. Dia menjelaskan tuntutan maksimal bisa dikenakan kepada SYL lantaran banyaknya pihak yang dirugikan serta berbagai fakta dalam persidangan sudah terungkap dengan jelas dan terkonfirmasi oleh banyaknya saksi serta bukti, sehingga tidak ada yang diragukan.
Dengan menutupi wajahnya di PN Tangerang dengan menggunakan jaket berwarna biru laut, Ola enggan berkomentar dan bergegas masuk ke bus tahanan Kejari Tangerang usai menjalani sidang di PN Tangerang dengan agenda pledoi.
"Kami menjeratnya dengan hukuman mati, karena dia melakukan pengulangan kasusnya," ujar Andri Wiranofa, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangerang, hari ini.
Ola dijerat pasal 142 ayat 2 junto 137 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelumnya Ola diputuskan mendapat hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 22 Agustus 2000 lalu karena terbukti membawa 3,5 Kg heroin dari London, Inggris, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Belakangan SBY mengeluarkan pengampunan atau grasi kepada Ola pada 26 September 2011 lalu, melalui Keppres No 35 Tahun 2011 dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
Namun ternyata, di balik jeruji besi Lapas Wanita Tangerang, Ola diketahui masih mengendalikan penyelundupan narkotika ke Indonesia.
Hal itu terungkap saat kurir wanita berinisial NA, bersama 77 Gram shabu asal India berhasil ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional di Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Dalam keterangannya, NA mengaku memasukkan narkotika ke Indonesia atas perintah Ola.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaPakar PBB telah meminta pihak berwenang Singapura untuk menyelamatkan terdakwa penyelundupan narkoba tersebut.
Baca SelengkapnyaAyah Fredy Pratama juga dihukum membayar denda Rp2 miliar subsider satu bulan penjara.
Baca SelengkapnyaHakim juga menghukum Syahrul Yasin Limpo dengan membayar uang pengganti Rp14.147.144.786 ditambah USD30 ribu.
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahaja Purnama, atau biasa disapa Ahok tak setuju jika koruptor dihukum mati. Alasannya, hukuman mati para koruptor tidak akan menyelesaikan masalah.
Baca SelengkapnyaSYL kemudian menyinggung dirinya hanya bertugas sebagai menteri untuk memenuhi kebutuhan pangan.
Baca Selengkapnyandri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku miras oplosan terancam hukuman seumur hidup.
Baca SelengkapnyaAhok lebih memilih koruptor dimiskinkan dan dihukum penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana merespons putusan kasasi Mahkamah Agung yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaSelian itu, kata Jaksa, SYL selama persidangan kerap kali berkelit.
Baca Selengkapnya