Diberi masing-masing Rp 40 juta, Rusky dan El Riski habisi Holly
Merdeka.com - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Holly Angela (37) di Apartemen Kalibata City. Satu tim yang terdiri dari lima orang diduga menjadi eksekutor wanita cantik berusia 37 tahun yang menjadi istri siri pejabat BPK Gatot Supiartono ini.
Surya diduga berperan sebagai orang yang mengatur para eksekutor ini di lapangan. Dia merekrut Rusky dan El Riski yang ditugasi peran untuk menghabisi nyawa Holly di Apartemen Kalibata City. Keduanya diberi uang masing-masing Rp 40 juta.
"El Riski dan R menerima tawaran dari S sebagai eksekutor," kata Direskrimun Polda Metro Jaya Kombes Slamet Riyanto, Rabu (16/10).
-
Bagaimana cara mereka menjerat korban? Flexing menjadi modal bagi 'crazy rich' seperti Indra Kenz, Doni Salmanan hingga teranyar Wahyu Kenzo untuk menjerat 'korban' dalam investasi bodong yang dikelolanya.
-
Apa yang dilakukan orang jahat? 'Manusia yang sibuk dengan kesalahan dan aib orang lain akan sulit untuk dapat memperbaiki dirinya.'
-
Bagaimana korban dibunuh? 'Dengan adanya perkataan dari korban tersebut maka pelaku menjadi sakit hati dan sangat kesal sehingga secara spontan pelaku membunuh korban dengan cara mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu sehingga korban meninggal dunia,' jelas Wira.
-
Bagaimana pelaku merampok korban? Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
Berbagai skenario direncanakan oleh mereka. Mulai dari disantet hingga pura-pura dirampok hingga mati. Namun, kedua rencana tersebut gugur setelah para pelaku lebih memilih untuk membekap kemudian membius dan mencekik Holly hingga tewas di kamar apartemennya. Keduanya bisa masuk ke apartemen holly karena sudah menyiapkan kunci duplikat.
Namun niat ini juga tak terlaksana. Mereka panik karena Holly menelepon ibu angkatnya. Setelah membunuh Holly, keduanya coba melarikan diri. Namun El Risky terjatuh dari Tower Apartemen hingga tewas.
Abdul Latief ditangkap di rumahnya di Perumahan Griya Laras Asri, Blok B1, No 7, Desa Tonjong, Bojong Gede, depok, Senin (7/10) pukul 04.00 WIB. Sedangkan Surya Hakim ditangkap di Karawang, Jawa Barat, Rabu (9/10) dini hari.
Untuk pelaku El Riski Yudistira sudah tewas setelah mencoba melarikan diri usai menghabisi nyawa Holly bersama pelaku R di kamar Holly.
Pelaku R dan PG masuk dalam daftar pencarian orang Polda Metro Jaya. Peran pelaku PG ialah merekrut 3 pelaku lainnya yakni R, Abdul Latif dan El Riski Yudistira.
Sementara itu Gatot masih diperiksa di Mapolda Metro Jaya. Tidak menutup kemungkinan pejabat BPK yang diduga suami siri Holly ini juga akan menjadi tersangka. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pria di Empat Lawang, Sumsel, EK (30), ditangkap karena membunuh selingkuhannya, YL (33). Wanita itu dia habisi karena meminta uang dan mengancamnya.
Baca SelengkapnyaPerempuan di Malang secara sadis menggunakan martil yang dipukulkan ke kepala korban karena tak diberi pinjaman uang.
Baca SelengkapnyaTidak ditemukan bukti baru saat proses rekonstruksi.
Baca SelengkapnyaMayat korban ditemukan mengenaskan terbungkus plastik di tempat pemakaman umum
Baca SelengkapnyaAyah dan anak di Karawang bunuh pria dengan motif penggandaan uang.
Baca SelengkapnyaRiski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.
Baca SelengkapnyaDevi mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami terkait pasal pembunuhan berencana.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku pembunuhan di Musi Banyuasin akhirnya terungkap.
Baca SelengkapnyaJoki permainan tong setan berinisial EST ditangkap setelah membakar hidup-hidup rekannya yang merupakan tuyul pada sebuah rumah hantu di wahana Pasar Malam.
Baca SelengkapnyaMereka tak ingin warga sekitar mencium bau yang nantinya memicu kecurigaan.
Baca SelengkapnyaAksi pembunuhan itu terungkap setelah adanya kejadian penemuan mayat di pinggir jalan wilayah Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis (29/2).
Baca SelengkapnyaPolisi masih memburu satu terduga pelaku pembunuhan DDY.
Baca Selengkapnya