Diberi Uang Rp20 Ribu, ABG Dicabuli Paman Berulang Kali di Pondok Sawah hingga Hamil
Merdeka.com - Nasib nahas dialami SP (15), asal Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). Gadis ini menjadi korban pencabulan sang paman berinisial AP alias Alex (64) hingga hamil enam bulan.
Pelaku AP alias Alex merupakan kakak kandung dari ibu korban. Pelaku tega mencabuli korban berulang kali sejak bulan April 2021 lalu. Korban sendiri sudah putus sekolah sehingga membantu ibunya menggarap sawah.
Kasus ini sudah dilaporkan korban dan orang tuanya ke Polres TTS sesuai laporan polisi LP/B/27/I/2022/SPKT Polres TTS Polda NTT.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa yang dilakukan polisi pada korban? Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam'Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu,' kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Kenapa Suratul Padli dan istrinya lapor ke Polda NTB? 'Kami mendampingi korban untuk minta penjelasan, siapa yang mencatut nama korban ini, tetapi sampai sekarang tidak ada tanggapan sehingga korban memilih untuk melaporkan ke Polda NTB,' kata Anton.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Mahdi Ibrahim mengatakan, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini ditangani penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres TTS. Menurut Mahdi Ibrahim, korban selalu dicabuli paman di dalam pondok yang berada di dalam kebun di Desa Biloto, Kecamatan Mollo Selatan.
"Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi pertama kali pada bulan April 2021," kata Mahdi, Rabu (25/1).
Dia menjelaskan kronologi pencabulan tersebut. Pagi hari itu korban bersama dengan ibu kandungnya ALP ke kebun milik mereka untuk memanen jagung. Kebun milik orang tua korban berdekatan dengan kebun milik pelaku.
Siang harinya setelah selesai panen jagung, ibu kandung AP masuk ke dalam pondok di dalam kebun untuk beristirahat. Sedangkan korban pergi mencari kayu bakar di sekitar kebun untuk dibawa pulang ke rumah. Saat korban sedang mencari kayu bakar, pelaku memanggil korban lalu mengajak untuk makan sirih pinang.
Korban minta pelaku bersabar karena dia masih mengikat kayu bakar. Setelah selesai, korban langsung menemui pelaku yang saat itu sedang duduk beralaskan kain tenun di dalam pondok milik pelaku.
Lalu pelaku menawarkan sirih dan pinang kepada korban sehingga korban pun duduk dekat pelaku. Saat keduanya makan sirih pinang, pelaku menanyakan apakah korban ingin uang, korban pun mengiyakan. Namun pelaku menegaskan kalau dia akan memberi korban uang, tetapi korban harus berhubungan badan dengannya. Korban pun tidak bisa melawan ajakan pelaku.
Pelaku kemudian memberikan uang Rp20.000 kepada korban dan korban menyimpan dalam saku celana. Pelaku langsung menarik korban dan menyetubuhi korban berulang kali dalam pondok di kebun milik pelaku.
Sejak saat itu, pelaku selalu mencabuli dan menyetubuhi korban. Setiap kali menyetubuhi korban, pelaku selalu memberikan sejumlah uang Rp20.000, Rp50.000 dan Rp10.000.
Uang tersebut korban gunakan untuk membeli garam, minyak goreng dan benang serta kebutuhan lainnya. Akibat dari perbuatan pelaku secara berulang kali tersebut, korban hamil dengan usia janin dalam kandungan saat ini enam bulan.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, kakak korban mendatangi SPKT Polres TTS untuk melaporkan kejadian tersebut guna diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi kemudian melakukan Visum et repertum (VER) terhadap korban.
"Kita melakukan penyelidikan dan mengirim SP2HP serta melakukan interogasi terhadap korban yang masih dibawah umur dan saksi-saksi," ujar dia.
Penyidik kemudian menggelar perkara dari tingkat Lidik ke tingkat sidik. Polisi lalu menangkap tersangka AP alias Alex di dalam kebun.
"Pelaku sudah kita periksa dan kita jadikan tersangka. Pelaku sudah ditahan dalam Rutan Polres TTS sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," ungkap Mahdi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaPrengki menyebut sebelumnya sudah dilakukan mediasi dengan beberapa terlapor.
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaSaat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaKorban pertama diperkosa beberapa kali oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaKorban dan pelaku merupakan anak di bawah umur yang sama-sama berstatus sebagai pelajar SMP.
Baca SelengkapnyaTerduga pemerkosa gadis keterbelakangan mental hingga hamil enam bulan asal Banyuasin, Sumatera Selatan, IN (23), bertambah menjadi 10 orang.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca SelengkapnyaA diancam dipermalukan di depan teman-teman sekolahnya.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat itu dilakukan oleh pelaku di rumah korban, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca Selengkapnya