Dibilang Penipu, Erwin Aksa Laporkan Romahurmuziy ke Polisi
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Bidang Penggalangan Strategis Partai Golkar Erwin Aksa melaporkan Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Muhammad Romahurmuziy atau Rommy ke Bareskrim Polri.
Pelaporan ini terkait dengan dugaan Tindak Pidana Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik atau fitnah, pada 8 Mei 2023 dengan nomor laporan Nomor: STTL/166/V/2023/Bareskrim atau Laporan Polisi Nomor: LP/B/90/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
"Bahwa betul di tanggal 8 Mei telah dilaporkan seperti teman-teman juga sudah mengetahui, akan tetapi untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/5).
-
Siapa Ketua Umum Partai Golkar? Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bersilaturahmi dengan pimpinan ormas Hasta Karya atau pendiri, ormas yang didirikan, dan organisasi sayap partai berlambang pohon beringin, Minggu (6/8/2023).
-
Siapa ketua umum Partai Golkar saat ini? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
-
Siapa yang memimpin Golkar? Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendampingi Presiden Joko Widodo yang memimpin jalannya KTT di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Rabu (6/9).
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Kenapa relawan Jokowi laporkan Rocky Gerung? Relawan Joko Widodo, melaporkan pengamat politik, Rocky Gerung atas dugaan kata-kata hujatan dan penghinaan terhadap Jokowi.
"Jadi untuk pelapornya adalah EA. Kemudian yang terlapor adalah MR. Kemudian, pasal yang disangkakan telah melaporkan tentang peristiwa dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah," sambungnya.
Dalam pelaporan ini, Romahurmuziy disangkakan Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UURI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 (1) KUHP dan/atau 311 (1) KUHP.
Secara terpisah, Erwin Aksa menjelaskan, dugaan laporan nama baik yang dimaksud yakni pencemaran nama baik saat berada di suatu podcast.
"Pencemaran nama baik, di podcast total politik tanggal 2. Romi menyebutkan saya seorang penipu," pungkas Erwin.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
13 Laporan terkait Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi Ditarik ke Bareskrim, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaPKB melaporkan Lukman Edy ke polisi terkait pernyataannya mengenai kondisi internal partai.
Baca SelengkapnyaMomen Rocky Gerung diamuk seorang wanita usai jalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaSejumlah massa mengenakan kaos putih berlis merah yang memakai atribut 'Tangkap Rocky'.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikannya di depan Ganjar saat bertemu di sebuah acara di Makassar.
Baca SelengkapnyaRocky Gerung dilaporkan oleh Komunikasi Santri Indonesia (FOKSI) ke Polda Metro Jaya
Baca SelengkapnyaRocky Gerung dan Refly Harun dilaporkan dengan UU ITE.
Baca SelengkapnyaRocky Gerung dilaporkan ke polisi oleh relawan Jokowi.
Baca SelengkapnyaUcapan dari Rocky dituding dapat mengamputasi kepercayaan publik terhadap Gibran sebagai Wakil Presiden Terpilih.
Baca SelengkapnyaPengacara Rocky Gerung memastikan kliennya hadir dalam pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaDPW Bali juga tak sepakat pernyataan Lukman Edy yang menyebut PKB telah meninggalkan ajaran Gus Dur dan kehilangan ruh perjuangan di bawah kepimpinan Cak Imin.
Baca SelengkapnyaMeski mendapat penolakan dari polisi, namun relawan Jokowi tak menyerah.
Baca Selengkapnya