Dibohongi Bantu Antar Paket COD, Remaja Putri di Lampung Malah Diperkosa 3 Pria
Merdeka.com - Polisi mengamankan tiga pria diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial OV (14) di Tulang Bawang Barat, Lampung. Ketiga orang terduga pelaku itu diamankan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/2 /I/2023/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 2 Januari 2023.
"Pelaku berinisial WL (20), FD (19), TB (20). Ketiga pelaku tersebut merupakan wargaTiyuh Gunung Menanti Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat," kata Kasat Reskrim Polres Tubaba AKP Dailami dalam keterangannya, Rabu (4/1).
Kejadian pemerkosaan berawal pada Kamis (8/12) sekira pukul 23.00 WIB, di kediaman terlapor WL yang beralamat di Jalan Tiyuh Gunung Menanti, Kecamatan Tumi Jajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
-
Kenapa korban disekap dan diperkosa? Setiap informasi dan dugaan terkait keberadaan pelaku, petugas langsung meluncur.'Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap keempat pelaku yang belum tertangkap,' kata Umi.
-
Siapa yang disekap dan diperkosa? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
"Diduga telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh terlapor WL dan kawan-kawan terhadap korban OV. Peristiwa bermula sekira jam 18.30 WIB, korban disusul oleh rekan korban Ayu di kediaman korban alamat Tiyuh Tiyuh Daya Murni Rt/Rw 002/003 Kecamayan Tumi Jajar, Kabupatan Tulang Bawang Barat," jelasnya.
Saat itu, korban dijemput dengan tujuan untuk menemani Ayu untuk mengantarkan paket COD. Namun, apa yang dikatakannya itu tidak benar.
"Justru korban dibawa oleh saudari Ayu menuju ke rumah terlapor WL. Sesampainya di rumah terlapor sudah ada 5 orang laki-laki yang menunggu. Sesampainya di rumah terlapor, saudari Ayu masuk ke dalam kamar bersama 2 orang laki-laki yang tidak dikenal," paparnya.
"Kemudian korban dibawa ke dalam sebuah kamar oleh 3 orang laki-laki yang salah satunya diketahui bernama WL, sedangkan 2 orang lainnya tidak dikenal. Lalu terlapor WL membekap mulut korban dengan tangannya," sambungnya.
Sedangkan, dua orang lainnya membuka pakaian korban. Ketiga pelaku menyetubuhi korban secara bergantian.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma. Setelah itu, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Lalu, korban didampingi kedua orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat," ungkapnya.
Atas laporan itulah, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi secara estafet.
"Dia mengakui telah melakukan persetubuhan secara bersama-sama dengan rekannya yang bernama TB dan FD terhadap korban OV," ucapnya.
Selanjutnya, tim unit PPA Satreskrim melakukan koordinasi dengan Kepala Tiyuh Gunung Menanti. Hasilnya, dua terlapor lainnya yakni TB dan FD diserahkan ke polisi. Mereka mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan persetubuhan secara bersama-sama terhadap korban.
"Terhadap ketiga pelaku dikenakan Pasal persetubuhan anak di bawah umur. Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) Jo 76 D subsider pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak," pungkasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka pun sepakat dan korban tak dapat lagi melawan karena kalah kuat.
Baca SelengkapnyaKejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram.
Baca SelengkapnyaSemua pelaku pemerkosaan sudah ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaTiga pria memperkosa anak di bawah umur yang setelah menuduh korban dan pacarnya melakukan aksi perbuatan asusila di Demak.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka merupakan buruh pembuat batubata yang tinggal di satu kontrakan. Kepolosan korban dimanfaatkan untuk melampiaskan nafsu mereka.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaAwalnya korban diajak pelaku ke hotel dengan alasan untuk berganti pakaian.
Baca SelengkapnyaSatu korban dibuang di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaSelama disekap korban tidak diberi makan dan minum, hanya disuruh menenggak minuman keras
Baca SelengkapnyaUntuk tarif sekali kencan antara Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan laporan keluarga diwakili sang kakak, dugaan pemerkosaan itu terjadi di kawasan Cikarang, Bekasi.
Baca SelengkapnyaKejadian tersebut berawal ketika korban hendak menjual gadgetnya kepada salah seorang pelaku.
Baca Selengkapnya