Dibubarkan pemerintah, HTI akan lakukan perlawanan hukum
Merdeka.com - Kementerian Hukum dan HAM telah resmi mencabut izin badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia sejak tanggal 19 Juli 2017. Pihak HTI pun tak akan tinggal diam dengan pembubaran yang dilakukan pemerintah tersebut.
"HTI tidak akan tinggal diam. HTI akan melakukan perlawanan hukum," kata Juri Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto dalam keterangan pers yang diterima merdeka.com, Jakarta (19/7).
Dengan dikeluarkannya surat pencabutan izin tersebut, pihaknya menilai ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan pemerintah. Sebab dalam Perppu No 2 tahun 2017 tentang Keorganisasian Masyarakat telah diatur sedemikian rupa tata cara pencabutan izin ormas.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Bagaimana cara pemerintah menghentikan investasi Temu di Indonesia? Perlu dicatat bahwa Temu bukan satu-satunya perusahaan yang menjadi target pemerintah. Budi Arie mengungkapkan bahwa Shein juga termasuk dalam daftar aplikasi yang ingin diblokir.
-
Kenapa hukum dibuat? Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, ketentraman sekaligus keamanan.
-
Bagaimana hukum mengatur pergaulan? Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara. Seluruh kalangan masyarakat, baik para petinggi atau bahkan pemerintah harus tetap menaati hukum yang berlaku di sebuah negara.
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
-
Bagaimana cara pemerintah mempersulit urusan? Kedua, birokrasi rumit jika tidak disertai dengan uang. Ganjar mencontohkan, seseorang sulit menjadi PNS jika tidak memiliki orang dalam.'Mau urus apa, amplopnya ada enggak. Maka adagium kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah itu menjadi kewajaran,' ujar dia.
"Menurut Perppu No 2 Tahun 2017, pencabutan status hukum adalah sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan sebuah Ormas setelah sebelumnya disampaikan surat peringatan," tutur Ismail.
Sementara HTI mengaku belum pernah menerima surat peringatan. Sehingga HTI sama sekali tidak pernah tahu kesalahan yang membuat pencabutan status hukum itu dicabut.
"Tiba-tiba dicabut begitu saja. Jadi pemerintah telah melanggar aturan yang dibuat sendiri. Inilah bukti kesewenang-wenangan atau kezaliman itu," katanya.
Ismail melanjutkan penerbitan Perppu baru saja adalah sebuah kesewenang-wenangan pemerintah sebab pemerintah telah menghapus proses pengadilan dalam pembubaran Ormas.
"Lewat pencabutan status hukum HTI, maka pemerintah telah nyata-nyata melakukan dobel kesewenang-wenangan atau kezaliman," tambahnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BNPT menyebut sejak resmi dibubarkan pada tahun 2017, HTI bukan berarti telah tumbang. Gerakan ini terus melakukan kegiatan bawah tanah
Baca SelengkapnyaDirektur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, aparat kepolisian kembali bersikap brutal kepada para pengunjuk rasa
Baca SelengkapnyaMenag mendukung polisi untuk mengusut acara Metamorfoshow itu
Baca SelengkapnyaOrganisasi kelompok anti-Pancasila sudah dibubarkan, tapi sel-sel mereka masih terus bergerak di bawah tanah.
Baca SelengkapnyaPSHT menyinggung izin resmi yang telah disahkan oleh pemerintah
Baca SelengkapnyaMasyarakat dan Pemerintah diharapkan memiliki kewaspadaan yang tinggi terhadap gerakan kelompok terlarang.
Baca SelengkapnyaDiskusi ini dibubarkan karena diduga berkaitan dengan temanya yang menyorot perhelatan KTT WWF di Bali.
Baca SelengkapnyaBanyak pelanggaran terjadi termasuk, pembubaran organisasi masyarakat hingga diskriminasi kelompok LGBT
Baca SelengkapnyaApabila suatu organisasi telah dilarang oleh Pemerintah seharusnya segala penggunaan simbol atau atribut organisasi juga dilarang.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaPadahal dalam undang-undang jelas tertulis kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran diatur di dalam konstitusi.
Baca Selengkapnya