Dibubarkan pemerintah, HTI tetap dakwah
Merdeka.com - Kementerian Hukum dan HAM telah resmi mencabut izin badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sejak tanggal 19 Juli 2017. Meski begitu, juru bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan, kegiatan dakwah bakal tetap berlangsung.
"Pada prinsipnya dakwah tetap jalan terus," katanya di Kantor DPP HTI M, Crowen Palace, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (19/7).
Langkah yang bakal diambil HTI pun hingga saat ini masih menunggu keputusan bersama. Pasalnya hingga kini dia mengaku, belum menerima petikan surat pencabutan SK tersebut dari Kementerian Hukum dan HAM.
-
Siapa pendiri Persatuan Tarbiyah Islamiyah? Perti didirikan oleh Syekh Sulaiman Ar-Rasuli.
-
Apa tujuan utama Persatuan Tarbiyah Islamiyah? Berdirinya Perti ini tak lepas dari pihak kaum tua yang ingin mempertahankan i'tiqad Ahlu Sunnah Wal Jammah dan Mazhab Syafi'i di tengah gempuran kaum muda yang cenderung menentang sistem tersebut.
-
Apa yang dimaksud aliran Islam? Islam adalah agama yang luas dan memiliki beragam aliran dan pandangan teologis yang berbeda-beda.
-
Apa yang ditandatangani oleh Menkum HAM? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Siapa yang terlibat dalam penyebaran Islam? Salah satu tokoh terkenal dari Kesultanan Demak adalah Sunan Kalijaga.
-
Siapa saja yang terlibat dalam pendirian HMI? Selain Lafran Pane, terdapat 14 mahasiswa lain yang turut serta dalam rapat tersebut. Menurut Agussalim Sitompul dalam bukunya Sejarah Perjuangan Himpunan Mahasiswa Islam (1947-1975), mereka termasuk dalam barisan pendiri HMI.
"Kami tidak tahu alasan kami dibubarkan, jadi orang itu harus dihukum sesuai dengan kesalahannya. Ini hari kami tidak tahu alasannya apa, cuma diberitahu kita bertentangan dengan Pancasila," ungkap Ismail.
Dia melanjutkan, dalam AD/ART HTI telah tertulis bahwa mereka merupakan organisasi gerakan dakwah yang berasaskan Islam. Tak hanya itu HTI juga berlandaskan atas Pancasila dan UUD 1945.
"HTI itu di dalam anggaran dasarnya itu mengatakan HTI adalah organisasi gerakan dakwah berazas Islam yang berdasar Pancasila dan UUD 45, itu resmi di dalam anggaran dasar HTI," paparnya.
Pun dengan paham HTI yang merupakan ajaran Islam. Dia tak menampilkan bahwa ajaran Islam yang dimaksud adalah khalifah dan menimbulkan kontroversi.
"Kalau paham itu merupakan ajaran Islam, sebutlah khilafah yang jadi kontroversi, itu ajaran Islam. Khilafah disebut lembaga negara Islam, artinya itu ajaran Islam," ungkapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BNPT menyebut sejak resmi dibubarkan pada tahun 2017, HTI bukan berarti telah tumbang. Gerakan ini terus melakukan kegiatan bawah tanah
Baca SelengkapnyaMasyarakat dan Pemerintah diharapkan memiliki kewaspadaan yang tinggi terhadap gerakan kelompok terlarang.
Baca SelengkapnyaApabila suatu organisasi telah dilarang oleh Pemerintah seharusnya segala penggunaan simbol atau atribut organisasi juga dilarang.
Baca SelengkapnyaIndonesia harus kuat dari berbagai upaya destabilisasi gencar dilakukan khususnya dari kelompok dan jaringan teror.
Baca SelengkapnyaSepanjang Ponpes Al-Zaytun tidak bertentangan dengan aturan hukum, maka tidak ada masalah
Baca SelengkapnyaSri Yunanto mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa pergerakan kelompok pro-khilafah masih tetap eksis di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDeklarasi ini diikuti eks anggota Jamaah Islamiyah wilayah eks Karesidenan Surakarta, Kedu dan Semarang.
Baca SelengkapnyaMantan anggota Jamaah Islamih di wilayah Sumatera Selatan dan narapidana teroris mengucapkan sumpah setia ke NKRI
Baca SelengkapnyaDi mana, pada awal pembentukan TNI tak terlepas dari peran ormas islam.
Baca SelengkapnyaDua organisasi ini dianggap sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaOrganisasi kelompok anti-Pancasila sudah dibubarkan, tapi sel-sel mereka masih terus bergerak di bawah tanah.
Baca SelengkapnyaHal ini bertujuan untuk memberikan payung hukum bagi aparat di lapangan untuk melakukan penindakan.
Baca Selengkapnya