Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dibui 12 tahun karena jadi bandar ekstasi, Ratih nangis

Dibui 12 tahun karena jadi bandar ekstasi, Ratih nangis Ratih Felona alias Mei. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Ratih Felona alias Mei berulang kali mengusap air matanya mendengar putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/3) sore. Ketika itu dia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena memiliki 550 butir pil ekstasi.

Majelis hakim yang diketuai Indra Cahya memutuskan Ratih Felona telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa Ratih Felona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram," kata Indra Cahya.

Selain dijatuhi hukuman penjara, Ratih juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak membayar maka dia harus menjalani 3 bulan kurungan.

Putusan majelis hakim setahun lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Magdalena meminta agar Ratih dihukum penjara selama 13 tahun dan denda Rp 800 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Seusai pembacaan putusan, Ratih diberi kesempatan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Dia kemudian menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Seperti diberitakan, Ratih ditangkap di rumahnya di Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, pada (21/10/2014). Dari kamarnya ditemukan 550 butir ekstasi dan 3 bungkus plastik berisikan 43,50 gram ekstasi yang sudah hancur menjadi bubuk.

Perempuan ini sudah diintai sejak 5 bulan sebelumnya. Pengintaian itu dilakukan setelah polisi mendapat informasi dia merupakan bandar narkoba.

Setelah ditangkap, Ratih mengaku mendapatkan narkotika itu dari seorang pria bernama, A Kau warga asal Tebing Tinggi. Dari laki-laki itu dia membeli 600 butir pil ekstasi seharga Rp 51 juta. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi 12 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi 12 Tahun Penjara

Andhi juga diputus untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan dapat digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Rafael Alun Trisambodo Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya
Rahmat Effendi Dijebloskan ke Lapas Cibinong, Aset Vila Glamping di Puncak Disita KPK
Rahmat Effendi Dijebloskan ke Lapas Cibinong, Aset Vila Glamping di Puncak Disita KPK

Rahmat Effendi ditahan setelah kasus pidana suap menyeretnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baca Selengkapnya