Dibui 12 tahun karena jadi bandar ekstasi, Ratih nangis
Merdeka.com - Ratih Felona alias Mei berulang kali mengusap air matanya mendengar putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/3) sore. Ketika itu dia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena memiliki 550 butir pil ekstasi.
Majelis hakim yang diketuai Indra Cahya memutuskan Ratih Felona telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa Ratih Felona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram," kata Indra Cahya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa yang bisa dihukum rajam? Hukuman rajam adalah hukuman bagi orang yang sudah menikah dan melakukan perzinahan.
-
Kenapa Ristanta menerima uang pungli? 'Menimbang uang yang diterima terperiksa dari saksi Hengki dan saksi Ramadan Ubadillah merupakan uang bulanan yang bersalah dari tahanan sebagai uang tutup mata agar para tahanan dibiarkan menggunakan alat komunikasi selama berada di dalam rutan KPK,' tutur anggota Dewas KPK.
Selain dijatuhi hukuman penjara, Ratih juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak membayar maka dia harus menjalani 3 bulan kurungan.
Putusan majelis hakim setahun lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Magdalena meminta agar Ratih dihukum penjara selama 13 tahun dan denda Rp 800 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Seusai pembacaan putusan, Ratih diberi kesempatan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Dia kemudian menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Seperti diberitakan, Ratih ditangkap di rumahnya di Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, pada (21/10/2014). Dari kamarnya ditemukan 550 butir ekstasi dan 3 bungkus plastik berisikan 43,50 gram ekstasi yang sudah hancur menjadi bubuk.
Perempuan ini sudah diintai sejak 5 bulan sebelumnya. Pengintaian itu dilakukan setelah polisi mendapat informasi dia merupakan bandar narkoba.
Setelah ditangkap, Ratih mengaku mendapatkan narkotika itu dari seorang pria bernama, A Kau warga asal Tebing Tinggi. Dari laki-laki itu dia membeli 600 butir pil ekstasi seharga Rp 51 juta. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Andhi juga diputus untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan dapat digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaRahmat Effendi ditahan setelah kasus pidana suap menyeretnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca Selengkapnya