Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dicecar DPR, IDI Beberkan Pasal-Pasal Etik yang Dilanggar Dokter Terawan

Dicecar DPR, IDI Beberkan Pasal-Pasal Etik yang Dilanggar Dokter Terawan Jubir PB IDI Beni Satria. ©2022 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Komisi IX DPR mencecar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang melakukan pemecatan terhadap Dokter Terawan Agus Putranto. Mereka mempertanyakan alasan memecat Dokter Terawan yang dinilai bekerja baik menyelamatkan banyak orang.

Anggota Komisi IX DPR, Dewi Asmara merasa heran dengan pasal yang menjadi alasan memecat Dokter Terawan. Menurut dia, vaksin Nusantara tidak dipromosikan oleh Terawan.

Menurut Dewi, sejak awal sudah ada kesepakatan antara Menteri kesehatan, Danpom TNI bahwa vaksin Nusantara tidak untuk dikomersilkan. Lalu kenapa Terawan kena sanksi IDI.

"Berartikan sebetulnya gimana membuktikan itu dipromosikan," kata Dewi.

Dewi juga mempertanyakan protes dari perhimpunan dokter spesialis radiologi pimpinan Terawan. Perhimpunan tersebut protes atas keputusan IDI yang memecat Terawan.

“Ini juga ada reaksi dari salah satu perhimpunan dokter juga. IDI sebagai rumah besar harus menyelesaikan ini,” terang Dewi.

Menanggapi hal itu, Jubir PB IDI, Beni Satria membeberkan pasal demi pasal yang dilanggar oleh Dokter Terawan dalam keputusan MKEK IDI.

Beni mengatakan, pasal 4 tentang kode etik IDI. Di sana mengatur tentang dokter yang dilarang memuji diri sendiri.

"Bukti-bukti itu ada pada MKEK," kata Beni.

Kemudian, lanjut Beni, pasal 6 kode etik kedokteran menyatakan para anggota IDI harus bijak dalam penemuan baru. Seluruh dokter di Indonesia, kata dia, wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum teruji.

"Terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat," tegas Beni.

Selanjutnya, pasal 3 kode etik di ayat 17 menjelaskan, seorang dokter seyogyanya tidak menarik honorarium sejumlah yang tidak pantas dan bertentangan dengan rasa kemanusiaan.

Belum selesai IDI menjelaskan tentang pasal tersebut, Dewi melakukan interupsi. Dia tidak ingin, forum rapat ini justru menjadi ajang pembenaran. Tapi dia ingin rapat ini mencari jalan keluar terhadap persoalan antara IDI dan Terawan.

Duduk Perkara IDI Vs Terawan

Mantan Menteri Kesehatan Dokter Terawan Agus Putranto diberhentikan secara permanen dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pemberhentian ini berdasarkan keputusan Muktamar XXXI PB IDI yang diselenggarakan di Kota Banda Aceh pada 22 hingga 25 Maret 2022.

"Yang memutuskan adalah sidang khusus Muktamar, bukan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Karena MKEK dan PB IDI saat itu sudah demisioner," jelas Eks Ketua MKEK Pusat IDI, Pukovisa Prawiroharjo melalui pesan singkat, Sabtu (26/3).

Pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI ini merupakan kali kedua. Pemberhentian sebelumnya terjadi pada 2018 lalu. Hanya saja, waktu itu bersifat sementara.

Kala itu, MKEK IDI memberikan sanksi pemecatan saat Terawan menjabat sebagai Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Surat putusan sanksi MKEK beredar di media sosial pada Selasa 3 April 2018.

Surat yang ditandatangani Ketua MKEK Pusat, Prijo Sidipratomo itu berisi putusan terkait dugaan pelanggaran etik kedokteran berat yang telah dilakukan Terawan.

MKEK menduga, dokter yang identik dengan terapi Brain Washing melalui metode diagnostik Digital Substraction Angiography (DSA) itu sudah berlebihan dalam mengiklankan diri. Menurut MKEK, tidak sepatutnya Terawan mengklaim tindakan cuci otak itu sebagai tindakan pengobatan (kuratif) dan pencegahan (preventif) stroke iskemik.

Alasan lain yang memperkuat MKEK menjatuhkan sanksi itu karena Terawan melakukan dugaan menarik bayaran dengan nominal yang tidak sedikit. Selain itu, janji-janji Terawan akan kesembuhan setelah menjalankan tindakan cuci otak (brain washing). Padahal, terapi tersebut belum ada bukti ilmiah atau Evidence Based (EBM).

Meski telah memberikan sanksi pemecatan, MKEK IDI saat itu menunda pencabutan izin praktik terhadap Terawan. Konflik antara Terawan dan MKEK IDI berlanjut. Pada Oktober 2019, Presiden Joko Widodo melantik Terawan sebagai Menteri Kesehatan RI.

MKEK IDI sempat mengirimkan surat rekomendasi kepada Kepala Negara agar tak mengangkat Terawan sebagai orang nomor satu di Kementerian Kesehatan. Alasannya, Terawan telah mendapatkan sanksi etik.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ramai Kasus Istri Pasien Mengaku Dicabuli, Ini Kode Etik Profesi Dokter
Ramai Kasus Istri Pasien Mengaku Dicabuli, Ini Kode Etik Profesi Dokter

Dalam pemeriksaan majelis etik, dokter MY membantah telah mencabuli istri pasien.

Baca Selengkapnya
IDI Jabar Kecam Kasus Perundungan PPDS di RSHS Bandung!
IDI Jabar Kecam Kasus Perundungan PPDS di RSHS Bandung!

IDI Jabar memastikan praktik itu bukanlah tradisi yang seharusnya ada.

Baca Selengkapnya
IDI Berduka RUU Kesehatan Disahkan
IDI Berduka RUU Kesehatan Disahkan

Meski kecewa, IDI mengaku siap mengawal penerapan UU Kesehatan ini hingga ke tingkat cabang.

Baca Selengkapnya
DPR Soal Ratusan Nakes di Manggarai Dipecat & Bidan Gagal jadi PPPK: Harapan Hidup Sejahtera Menguap
DPR Soal Ratusan Nakes di Manggarai Dipecat & Bidan Gagal jadi PPPK: Harapan Hidup Sejahtera Menguap

DPR menyoroti pemecatan 249 nakes Non-ASN di Manggarai dan gagalnya 500-an bidan pendidik gagal jadi P3K

Baca Selengkapnya
Momen Ipda Rudy Soik Duduk Satu Ruangan dengan Jenderal Bintang Dua Usai Dipecat dari Polri
Momen Ipda Rudy Soik Duduk Satu Ruangan dengan Jenderal Bintang Dua Usai Dipecat dari Polri

Versi Polda NTT, Ipda Rudy Soik dipecat karena sederatan pelanggaran etik. Versi Ipda Soik, dia dipecat karena mengungkap kasus penimbunan BBM.

Baca Selengkapnya
Dipecat BK DPD RI Karena Langgar Sumpah Jabatan, Ini Respons Arya Wedakarna
Dipecat BK DPD RI Karena Langgar Sumpah Jabatan, Ini Respons Arya Wedakarna

Arya Wedakarna diberhentikan berdasarkan Pasal 48, Ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.

Baca Selengkapnya
Dekan FK Unair Datangi Rektorat Pertanyakan Alasan Pencopotan
Dekan FK Unair Datangi Rektorat Pertanyakan Alasan Pencopotan

Hal ini dilakukan lantaran dalam surat pencopotannya sebagai dekan itu tidak mencantumkan alasan.

Baca Selengkapnya
Dekan FK Unair Dicopot Usai Tolak Dokter Asing, Menkes: Itu Wewenangnya Rektor
Dekan FK Unair Dicopot Usai Tolak Dokter Asing, Menkes: Itu Wewenangnya Rektor

Menkes mengatakan, pencopotan dekan FK Unair tersebut bukan wewenang dirinya

Baca Selengkapnya
Kasus di Undip, Wamenkes Tegaskan Perundungan Tak Boleh Terjadi di Pendidikan Kedokteran
Kasus di Undip, Wamenkes Tegaskan Perundungan Tak Boleh Terjadi di Pendidikan Kedokteran

Dia mengatakan apa yang terjadi pada Aulia Risma Lestari perlu menunggu hasil investigasi resmi pihak kepolisian.

Baca Selengkapnya
Dekan FK Unair Dicopot Usai Tolak Dokter Asing, Mahfud: Jangan Sampai Ada Orang Lempar Batu Sembunyi Tangan
Dekan FK Unair Dicopot Usai Tolak Dokter Asing, Mahfud: Jangan Sampai Ada Orang Lempar Batu Sembunyi Tangan

Pencopotan ini buntut sikap Budi Santoso yang menolak rencana Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mendatangkan dokter asing.

Baca Selengkapnya
Unair Blak-blakan soal Pemecatan Dekan Fakultas Kedokteran Usai Tolak Dokter Asing
Unair Blak-blakan soal Pemecatan Dekan Fakultas Kedokteran Usai Tolak Dokter Asing

Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Budi Santoso dicopot dari jabatannya per 3 Juli lalu.

Baca Selengkapnya
Heboh RS Medistra Larang Dokter Pakai Hijab, Begini Reaksi Keras IDI
Heboh RS Medistra Larang Dokter Pakai Hijab, Begini Reaksi Keras IDI

Rumah Sakit (RS) Medistra Jakarta melarang dokter dan perawat menggunakan hijab.

Baca Selengkapnya