Dicecar DPR, IDI Beberkan Pasal-Pasal Etik yang Dilanggar Dokter Terawan
Merdeka.com - Komisi IX DPR mencecar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang melakukan pemecatan terhadap Dokter Terawan Agus Putranto. Mereka mempertanyakan alasan memecat Dokter Terawan yang dinilai bekerja baik menyelamatkan banyak orang.
Anggota Komisi IX DPR, Dewi Asmara merasa heran dengan pasal yang menjadi alasan memecat Dokter Terawan. Menurut dia, vaksin Nusantara tidak dipromosikan oleh Terawan.
Menurut Dewi, sejak awal sudah ada kesepakatan antara Menteri kesehatan, Danpom TNI bahwa vaksin Nusantara tidak untuk dikomersilkan. Lalu kenapa Terawan kena sanksi IDI.
-
Apa saja yang dilakukan Dokter Terawan? 'Prof Terawan Hanya melayani Tindakan Digital Substraction Angiography (DSA), dan Immunotherapy Nusantara,' kata Okta.
-
Kenapa Dokter Terawan jadi sasaran hoaks? Nama mantan Menteri Kesehatan Dokter Terawan Agus Putranto kerap kali menjadi sasaran berita bohong atau hoaks.
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
"Berartikan sebetulnya gimana membuktikan itu dipromosikan," kata Dewi.
Dewi juga mempertanyakan protes dari perhimpunan dokter spesialis radiologi pimpinan Terawan. Perhimpunan tersebut protes atas keputusan IDI yang memecat Terawan.
“Ini juga ada reaksi dari salah satu perhimpunan dokter juga. IDI sebagai rumah besar harus menyelesaikan ini,” terang Dewi.
Menanggapi hal itu, Jubir PB IDI, Beni Satria membeberkan pasal demi pasal yang dilanggar oleh Dokter Terawan dalam keputusan MKEK IDI.
Beni mengatakan, pasal 4 tentang kode etik IDI. Di sana mengatur tentang dokter yang dilarang memuji diri sendiri.
"Bukti-bukti itu ada pada MKEK," kata Beni.
Kemudian, lanjut Beni, pasal 6 kode etik kedokteran menyatakan para anggota IDI harus bijak dalam penemuan baru. Seluruh dokter di Indonesia, kata dia, wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum teruji.
"Terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat," tegas Beni.
Selanjutnya, pasal 3 kode etik di ayat 17 menjelaskan, seorang dokter seyogyanya tidak menarik honorarium sejumlah yang tidak pantas dan bertentangan dengan rasa kemanusiaan.
Belum selesai IDI menjelaskan tentang pasal tersebut, Dewi melakukan interupsi. Dia tidak ingin, forum rapat ini justru menjadi ajang pembenaran. Tapi dia ingin rapat ini mencari jalan keluar terhadap persoalan antara IDI dan Terawan.
Duduk Perkara IDI Vs Terawan
Mantan Menteri Kesehatan Dokter Terawan Agus Putranto diberhentikan secara permanen dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pemberhentian ini berdasarkan keputusan Muktamar XXXI PB IDI yang diselenggarakan di Kota Banda Aceh pada 22 hingga 25 Maret 2022.
"Yang memutuskan adalah sidang khusus Muktamar, bukan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Karena MKEK dan PB IDI saat itu sudah demisioner," jelas Eks Ketua MKEK Pusat IDI, Pukovisa Prawiroharjo melalui pesan singkat, Sabtu (26/3).
Pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI ini merupakan kali kedua. Pemberhentian sebelumnya terjadi pada 2018 lalu. Hanya saja, waktu itu bersifat sementara.
Kala itu, MKEK IDI memberikan sanksi pemecatan saat Terawan menjabat sebagai Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Surat putusan sanksi MKEK beredar di media sosial pada Selasa 3 April 2018.
Surat yang ditandatangani Ketua MKEK Pusat, Prijo Sidipratomo itu berisi putusan terkait dugaan pelanggaran etik kedokteran berat yang telah dilakukan Terawan.
MKEK menduga, dokter yang identik dengan terapi Brain Washing melalui metode diagnostik Digital Substraction Angiography (DSA) itu sudah berlebihan dalam mengiklankan diri. Menurut MKEK, tidak sepatutnya Terawan mengklaim tindakan cuci otak itu sebagai tindakan pengobatan (kuratif) dan pencegahan (preventif) stroke iskemik.
Alasan lain yang memperkuat MKEK menjatuhkan sanksi itu karena Terawan melakukan dugaan menarik bayaran dengan nominal yang tidak sedikit. Selain itu, janji-janji Terawan akan kesembuhan setelah menjalankan tindakan cuci otak (brain washing). Padahal, terapi tersebut belum ada bukti ilmiah atau Evidence Based (EBM).
Meski telah memberikan sanksi pemecatan, MKEK IDI saat itu menunda pencabutan izin praktik terhadap Terawan. Konflik antara Terawan dan MKEK IDI berlanjut. Pada Oktober 2019, Presiden Joko Widodo melantik Terawan sebagai Menteri Kesehatan RI.
MKEK IDI sempat mengirimkan surat rekomendasi kepada Kepala Negara agar tak mengangkat Terawan sebagai orang nomor satu di Kementerian Kesehatan. Alasannya, Terawan telah mendapatkan sanksi etik.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam pemeriksaan majelis etik, dokter MY membantah telah mencabuli istri pasien.
Baca SelengkapnyaIDI Jabar memastikan praktik itu bukanlah tradisi yang seharusnya ada.
Baca SelengkapnyaMeski kecewa, IDI mengaku siap mengawal penerapan UU Kesehatan ini hingga ke tingkat cabang.
Baca SelengkapnyaDPR menyoroti pemecatan 249 nakes Non-ASN di Manggarai dan gagalnya 500-an bidan pendidik gagal jadi P3K
Baca SelengkapnyaVersi Polda NTT, Ipda Rudy Soik dipecat karena sederatan pelanggaran etik. Versi Ipda Soik, dia dipecat karena mengungkap kasus penimbunan BBM.
Baca SelengkapnyaArya Wedakarna diberhentikan berdasarkan Pasal 48, Ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaHal ini dilakukan lantaran dalam surat pencopotannya sebagai dekan itu tidak mencantumkan alasan.
Baca SelengkapnyaMenkes mengatakan, pencopotan dekan FK Unair tersebut bukan wewenang dirinya
Baca SelengkapnyaDia mengatakan apa yang terjadi pada Aulia Risma Lestari perlu menunggu hasil investigasi resmi pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaPencopotan ini buntut sikap Budi Santoso yang menolak rencana Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mendatangkan dokter asing.
Baca SelengkapnyaDekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Budi Santoso dicopot dari jabatannya per 3 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaRumah Sakit (RS) Medistra Jakarta melarang dokter dan perawat menggunakan hijab.
Baca Selengkapnya