Dicecar Jaksa, Azis Syamsuddin Tetap Bantah Menyuap Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju
Merdeka.com - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tetap membantah menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju. Pengakuan itu disampaikan Azis Syamsuddin saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/1).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK awalnya bertanya soal apakah Azis Syamsuddin pernah membahas penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah dengan Robin. Azis Syamsuddin mengaku tidak pernah.
"Tidak," ujar Azis Syamsuddin di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor.
-
Siapa Azis Syamsuddin? Mengutip situs emedia.dpr.go.id, Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Apa yang Azis lakukan selama di Rutan KPK? Pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/10/2024), Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin memberikan kesaksiannya. Pada kesempatan tersebut, Azis dimintai keterangan seputar masa isolasi yang dijalaninya di Rutan KPK.
Azis tetap menyebut uang yang diberikan kepada Robin merupakan bentuk pinjaman. Azis juga mengatakan saat Robin meminjam uang kepadanya tak pernah membahas soal perkara korupsi di Lampung Tengah.
"Tidak," kata Azis.
Jaksa tak puas dengan jawaban Azis. Jaksa bertanya dokumen apa yang diperlihatkan Robin saat mereka bertemu. Azis mengaku diperlihatkan sebuah berita dari internet.
"Internet," jawab Azis yang mengaku tak membaca detail berita tersebut.
"Saya tidak ingat persis, tapi perkiraan saya, dia menakut-nakuti 'pak ini bahaya pak, dan kalau enggak ini bisa bapak dipanggil, bisa bapak segala macam'," Azis menambahkan.
Jaksa meminta Azis menjelaskan detail arti bahaya dalam pernyataan Robin tersebut.
"Saya enggak tahu pak, dia (Robin) yang ngomong bahaya, saya enggak merasa saya bahaya. Saya sampaikan tadi, bahwa dia (Robin) datang bawa foto kopi internet, saya baca 'ah ini mah biasa wartawan'," kata Azis.
Jaksa kemudian kembali bertanya apakah maksud dari bahaya yang dikatakan Robin berkaitan dengan perkara korupsi di Lampung Tegah. Azis tak menjawab hal tersebut. Azis meminta jaksa bertanya kepada Robin.
"Saya tidak baca secara lengkap. Karena saya ditanya (jaksa) apakah untuk kepastian, saya sampaikan tadi, saya tidak mau menjawab dalam posisi saya ragu. Bapak tanyakan kepada saudara Robin," kata dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengultimatum mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin agar memberikan keterangan jujur di persidangan.
"Agar saudara memberikan keterangan yang jujur di pemeriksaan ini," ujar Hakim Ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor, Senin (17/1).
Menurut Damis, apa yang disampaikan Azis dalam pemeriksaan kali ini bakal menjadi pertimbangan hakim dalam memutukan nasib Azis. Menurut Damis, jika Azis memberikan keterangan jujur, maka akan menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman.
"Karena kalau saudara jujur dalam memberikan keterangan, maka itu akan menjadi variabel yang dapat menjadi pertimbangan meringankan saudara jika saudara terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan," kata Damis.
Azis sendiri pun menyatakan siap memenuhi permintaan hakim.
"Iya yang mulia," kata Azis.
Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
Jaksa KPK menyebut, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Azis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaAzis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar dua tahun.
Baca SelengkapnyaKPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.
Baca SelengkapnyaReplik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya
Baca SelengkapnyaSaksi Gazalba Saleh Ahmad Riyadh mendadak mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat sidang korupsi hakim agung Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaRajiv berstatus sebagai saksi dari pihak swasta di kasus dugaan korupsi menyeret eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
Baca SelengkapnyaPolitikus Partai Golkar itu dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan liar dan pemerasan
Baca SelengkapnyaTidak perlu ada pergantian penyidik KPK karena tindakan Rossa yang sesuai prosedur tersebut.
Baca SelengkapnyaRajiv memastikan dirinya tidak menerima sepeserpun aliran uang korupsi yang dilakukan oleh SYL
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaPengajuan Kasasi itu dilakukan KPK setelah menerima salinan putusan perkara Gazalba Saleh.
Baca Selengkapnya