Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dicecar Jaksa, Azis Syamsuddin Tetap Bantah Menyuap Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju

Dicecar Jaksa, Azis Syamsuddin Tetap Bantah Menyuap Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor Jakpus. ©2021 Merdeka.com/bachtiaruddin alam

Merdeka.com - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tetap membantah menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju. Pengakuan itu disampaikan Azis Syamsuddin saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK awalnya bertanya soal apakah Azis Syamsuddin pernah membahas penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah dengan Robin. Azis Syamsuddin mengaku tidak pernah.

"Tidak," ujar Azis Syamsuddin di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor.

Azis tetap menyebut uang yang diberikan kepada Robin merupakan bentuk pinjaman. Azis juga mengatakan saat Robin meminjam uang kepadanya tak pernah membahas soal perkara korupsi di Lampung Tengah.

"Tidak," kata Azis.

Jaksa tak puas dengan jawaban Azis. Jaksa bertanya dokumen apa yang diperlihatkan Robin saat mereka bertemu. Azis mengaku diperlihatkan sebuah berita dari internet.

"Internet," jawab Azis yang mengaku tak membaca detail berita tersebut.

"Saya tidak ingat persis, tapi perkiraan saya, dia menakut-nakuti 'pak ini bahaya pak, dan kalau enggak ini bisa bapak dipanggil, bisa bapak segala macam'," Azis menambahkan.

Jaksa meminta Azis menjelaskan detail arti bahaya dalam pernyataan Robin tersebut.

"Saya enggak tahu pak, dia (Robin) yang ngomong bahaya, saya enggak merasa saya bahaya. Saya sampaikan tadi, bahwa dia (Robin) datang bawa foto kopi internet, saya baca 'ah ini mah biasa wartawan'," kata Azis.

Jaksa kemudian kembali bertanya apakah maksud dari bahaya yang dikatakan Robin berkaitan dengan perkara korupsi di Lampung Tegah. Azis tak menjawab hal tersebut. Azis meminta jaksa bertanya kepada Robin.

"Saya tidak baca secara lengkap. Karena saya ditanya (jaksa) apakah untuk kepastian, saya sampaikan tadi, saya tidak mau menjawab dalam posisi saya ragu. Bapak tanyakan kepada saudara Robin," kata dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengultimatum mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin agar memberikan keterangan jujur di persidangan.

"Agar saudara memberikan keterangan yang jujur di pemeriksaan ini," ujar Hakim Ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor, Senin (17/1).

Menurut Damis, apa yang disampaikan Azis dalam pemeriksaan kali ini bakal menjadi pertimbangan hakim dalam memutukan nasib Azis. Menurut Damis, jika Azis memberikan keterangan jujur, maka akan menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman.

"Karena kalau saudara jujur dalam memberikan keterangan, maka itu akan menjadi variabel yang dapat menjadi pertimbangan meringankan saudara jika saudara terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan," kata Damis.

Azis sendiri pun menyatakan siap memenuhi permintaan hakim.

"Iya yang mulia," kata Azis.

Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.

Jaksa KPK menyebut, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Bebas Sejak Agustus 2023
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Bebas Sejak Agustus 2023

Azis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pencucian Uang
KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pencucian Uang

Azis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
Aziz Syamsuddin Bebas dari Penjara, Airlangga: Masih Kader Golkar
Aziz Syamsuddin Bebas dari Penjara, Airlangga: Masih Kader Golkar

Ketua Umum Partai Golkar Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar dua tahun.

Baca Selengkapnya
Ahmad Riyadh Dua Kali Cabut BAP di Persidangan, KPK Siap Usut Dugaan Perintangan Penyidikan
Ahmad Riyadh Dua Kali Cabut BAP di Persidangan, KPK Siap Usut Dugaan Perintangan Penyidikan

KPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.

Baca Selengkapnya
Saat Jaksa KPK Blak-blakan Kantongi Bukti Perselingkuhan SYL
Saat Jaksa KPK Blak-blakan Kantongi Bukti Perselingkuhan SYL

Replik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya

Baca Selengkapnya
Hakim Emosi Dengar Saksi Gazalba Saleh Kembali Cabut BAP: Saudara Anggap Apa Sidang Ini!
Hakim Emosi Dengar Saksi Gazalba Saleh Kembali Cabut BAP: Saudara Anggap Apa Sidang Ini!

Saksi Gazalba Saleh Ahmad Riyadh mendadak mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat sidang korupsi hakim agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
Sosok Rajiv, Wabendum Timnas Anies-Muhaimin Diperiksa KPK Kasus Korupsi di Kementan
Sosok Rajiv, Wabendum Timnas Anies-Muhaimin Diperiksa KPK Kasus Korupsi di Kementan

Rajiv berstatus sebagai saksi dari pihak swasta di kasus dugaan korupsi menyeret eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Baca Selengkapnya
Mantan Pimpinan DPR Azis Syamsudin Manggkir Pemanggilan KPK
Mantan Pimpinan DPR Azis Syamsudin Manggkir Pemanggilan KPK

Politikus Partai Golkar itu dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan liar dan pemerasan

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK Bela Rossa Purbo yang Dilaporkan ke Dewas Buntut Periksa Hasto: Geledah hingga Penyitaan Kewenangannya
Eks Penyidik KPK Bela Rossa Purbo yang Dilaporkan ke Dewas Buntut Periksa Hasto: Geledah hingga Penyitaan Kewenangannya

Tidak perlu ada pergantian penyidik KPK karena tindakan Rossa yang sesuai prosedur tersebut.

Baca Selengkapnya
Politikus NasDem Rajiv Digelontorkan 10 Pertanyaan Terkait Kasus SYL, Klaim Tak Ada Aliran Dana Masuk
Politikus NasDem Rajiv Digelontorkan 10 Pertanyaan Terkait Kasus SYL, Klaim Tak Ada Aliran Dana Masuk

Rajiv memastikan dirinya tidak menerima sepeserpun aliran uang korupsi yang dilakukan oleh SYL

Baca Selengkapnya
Divonis Bebas, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Keluar dari Rutan KPK
Divonis Bebas, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Keluar dari Rutan KPK

Gazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Selengkapnya
KPK Resmi Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh
KPK Resmi Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh

Pengajuan Kasasi itu dilakukan KPK setelah menerima salinan putusan perkara Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya