Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dicecar Polisi, Sekjen PAN Bawa Bukti Pencemaran Nama Diduga Dilakukan Muannas

Dicecar Polisi, Sekjen PAN Bawa Bukti Pencemaran Nama Diduga Dilakukan Muannas Sekjen PAN Diperiksa Soal Kasus Muannas Alaidid. Ady Anugarahadi/Liputan6.com

Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno membeberkan bukti-bukti terkait dugaan pencemaran nama dilakukan advokat Muannas Alaidid saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Senin (23/5). Eddy Soeparno turut menyerahkan tangkapan layar berupa postingan di media sosial dilakukan Muannas Alaidid dilaporkannya ke Polda Metro Jaya, Senin (25/4).

"Saya memberikan keterangan penjelasan bahwa kepada penyidik tentang perkataan pernyataan dari saudara Muannas yang saya anggap dan juga itu merupakan pencemaran nama baik terhadap saya," kata Eddy Soeparno didampingi penasihat hukum memenuhi panggilan penyidik Siber Polda Metro Jaya sebagai saksi pelapor du Mapolda Metro Jaya.

Eddy Soeparno mengaku dicecar sekitar 14 pertanyaan oleh penyidik polisi. Eddy Soeparno mengatakan, laporan itu berawal dari unggahannya tidak ditujukan kepada dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando akan tetapi meminta polisi memproses hukum yang menistakan agama.

"Saya minta supaya ada penegakan hukum terhadap mereka-mereka yang menistakan agama. Saya gunakan kata-kata menistakan loh ya, menistakan agama dan ulama. Jadi saya tidak pernah menggunakan kata-kata penista, yang menggunakan kata penista itu adalah saudara Muannas di dalam cuitannya. Saya selalu menggunakan kata menistakan," papar dia.

Eddy Soeparno menjelaskan, penista dengan menistakan merupakan dua kata yang memiliki makna berbeda. Dalam hal ini, menistakan adalah sebuah perbuatan bukan pelaku.

"Misalnya kalau kita bicara mencuri itu kan perbuatan, pencuri itu pelakunya. Pelaku itu dikatakan pencuri Kapan? Setelah dinyatakan oleh pengadilan. Jadi saya tidak pernah menuduh seseorang tanpa ada sebab," ujar dia.

Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com

Tunggu Arahan Polisi Soal Mediasi

Eddy Soeparno belum mau berkomentar terkait upaya menyelesaikan pencemaran nama baik dengan pendekatan restorative justice. Diketahui, pendekatan restorative justice merupakan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri, menerbitkan surat telegram bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021 tentang pedoman penanganan hukum kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan.

"Saya mengikuti aturan hukum yang berlaku saja jadi saya tidak mau berasumsi apapun," kata Eddy.

Dia menerangkan, sebagai warga negara akan taat pada proses hukum yang sedang berjalan. Seperti halnya hari, dia datang untuk memenuhi panggilan kepolisian. Tentunya, kepolisian akan mendengarkan pandangan dari pelbagai ahli.

"Saya akan mengikuti apa yang sudah digariskan oleh aparat penegak hukum. Setelah itu apakah dilanjutkan tahap penyidikan. Itu saya serahkan ke penyidik," ujar dia.

Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kapolres Tangerang Respons Desakan Setop Periksa Said Didu: Kami Lindungi Hak Pelapor
Kapolres Tangerang Respons Desakan Setop Periksa Said Didu: Kami Lindungi Hak Pelapor

Amnesty International Indonesia (AII) meminta Polresta Tangerang tidak memproses laporan terhadap Said Didu.

Baca Selengkapnya
Polisi Periksa 30 Saksi di Kasus Panji Gumilang, Ada Ahli Pidana, ITE hingga Agama
Polisi Periksa 30 Saksi di Kasus Panji Gumilang, Ada Ahli Pidana, ITE hingga Agama

Polisi Periksa 30 Saksi di Kasus Panji Gumilang, Ada Ahli Pidana, ITE hingga Agama

Baca Selengkapnya
Periksa Saksi Ahli, Polisi Segera Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama?
Periksa Saksi Ahli, Polisi Segera Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama?

Polisi telah menaikan status kasus tersebut ke penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejagung Terima SPDP Terlapor Panji Gumilang Kasus Penistaan Agama
Kejagung Terima SPDP Terlapor Panji Gumilang Kasus Penistaan Agama

Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.

Baca Selengkapnya
Kasus Panji Gumilang, Penyidik Periksa 3 Saksi Ahli dan Barang Bukti
Kasus Panji Gumilang, Penyidik Periksa 3 Saksi Ahli dan Barang Bukti

Penyidik Dit Tipidum telah memeriksa 19 saksi kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Aiman Merasa Janggal Dilaporkan Ke Polisi Serentak Dalam Sehari
VIDEO: Aiman Merasa Janggal Dilaporkan Ke Polisi Serentak Dalam Sehari

Aiman di laporkan sebanyak 6 pelaporan secara serentak dalam sehari.

Baca Selengkapnya
8 Jam Diperiksa KPK, Kusnadi Dicecar 15 Pertanyaan soal Harun Masiku
8 Jam Diperiksa KPK, Kusnadi Dicecar 15 Pertanyaan soal Harun Masiku

Keterlibatan Kusnadi berawal dari pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus pencarian buron Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Penodaan Agama, Satu Per Satu Mantan Simpatisan Panji Gumilang Dipanggil Polisi
Kasus Dugaan Penodaan Agama, Satu Per Satu Mantan Simpatisan Panji Gumilang Dipanggil Polisi

Mantan simpatisan itu diperiksa sebagai saksi sebagai tersangka Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Aiman Merasa Janggal Dilaporkan Ke Polisi Serentak Dalam Sehari
VIDEO: Aiman Merasa Janggal Dilaporkan Ke Polisi Serentak Dalam Sehari

Aiman di laporkan sebanyak 6 pelaporan secara serentak dalam sehari

Baca Selengkapnya
Selain Penistaan Agama, Polisi Temukan Dugaan Ujaran Kebencian di Kasus Panji Gumilang
Selain Penistaan Agama, Polisi Temukan Dugaan Ujaran Kebencian di Kasus Panji Gumilang

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, temuan tindak pidana itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana

Baca Selengkapnya
Dipolisikan Terkait Wawancara di TV, Hasto Nilai Harusnya Diselesaikan di Dewan Pers
Dipolisikan Terkait Wawancara di TV, Hasto Nilai Harusnya Diselesaikan di Dewan Pers

Hasto tak mau ambil pusing soal laporan yang mempermasalahkan wawancaranya.

Baca Selengkapnya