Dicecar Polisi, Sekjen PAN Bawa Bukti Pencemaran Nama Diduga Dilakukan Muannas
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno membeberkan bukti-bukti terkait dugaan pencemaran nama dilakukan advokat Muannas Alaidid saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Senin (23/5). Eddy Soeparno turut menyerahkan tangkapan layar berupa postingan di media sosial dilakukan Muannas Alaidid dilaporkannya ke Polda Metro Jaya, Senin (25/4).
"Saya memberikan keterangan penjelasan bahwa kepada penyidik tentang perkataan pernyataan dari saudara Muannas yang saya anggap dan juga itu merupakan pencemaran nama baik terhadap saya," kata Eddy Soeparno didampingi penasihat hukum memenuhi panggilan penyidik Siber Polda Metro Jaya sebagai saksi pelapor du Mapolda Metro Jaya.
Eddy Soeparno mengaku dicecar sekitar 14 pertanyaan oleh penyidik polisi. Eddy Soeparno mengatakan, laporan itu berawal dari unggahannya tidak ditujukan kepada dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando akan tetapi meminta polisi memproses hukum yang menistakan agama.
-
Kenapa Ade Armando dilaporkan ke Polda DIY? Salah seorang pelapor dari Paman Usman yang juga Lurah Karangwuni, Kulon Progo, Anwar Musadad, mengaku para lurah di DIY merasa sakit hati dengan pernyataan Ade Armando.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Bagaimana Soepardjo ditangkap? Tanggal 12 Januari 1967, Satgas Kalong dibantu Tim Intel Angkatan Udara akhirnya berhasil menangkap Brigjen Soepardjo di sebuah rumah di kawasan Halim Perdanakusuma.
-
Apa yang dipersalahkan Bambang soal Eddy? Di awal persidangan, Bambang memang menyinggung soal KPK yang disebut menerbitkan Sprindik baru terhadap eks Wamenkum HAM itu. Namun, disini Eddy menjelaskan, bahwa Sprindik yang dimaksud adalah Sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus.
-
Siapa yang melaporkan Ade Armando? Tercatat sudah ada dua kelompok masyarakat yakni Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa dan Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman) yang melaporkan Ade ke Polda DIY.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
"Saya minta supaya ada penegakan hukum terhadap mereka-mereka yang menistakan agama. Saya gunakan kata-kata menistakan loh ya, menistakan agama dan ulama. Jadi saya tidak pernah menggunakan kata-kata penista, yang menggunakan kata penista itu adalah saudara Muannas di dalam cuitannya. Saya selalu menggunakan kata menistakan," papar dia.
Eddy Soeparno menjelaskan, penista dengan menistakan merupakan dua kata yang memiliki makna berbeda. Dalam hal ini, menistakan adalah sebuah perbuatan bukan pelaku.
"Misalnya kalau kita bicara mencuri itu kan perbuatan, pencuri itu pelakunya. Pelaku itu dikatakan pencuri Kapan? Setelah dinyatakan oleh pengadilan. Jadi saya tidak pernah menuduh seseorang tanpa ada sebab," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
Tunggu Arahan Polisi Soal Mediasi
Eddy Soeparno belum mau berkomentar terkait upaya menyelesaikan pencemaran nama baik dengan pendekatan restorative justice. Diketahui, pendekatan restorative justice merupakan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri, menerbitkan surat telegram bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021 tentang pedoman penanganan hukum kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan.
"Saya mengikuti aturan hukum yang berlaku saja jadi saya tidak mau berasumsi apapun," kata Eddy.
Dia menerangkan, sebagai warga negara akan taat pada proses hukum yang sedang berjalan. Seperti halnya hari, dia datang untuk memenuhi panggilan kepolisian. Tentunya, kepolisian akan mendengarkan pandangan dari pelbagai ahli.
"Saya akan mengikuti apa yang sudah digariskan oleh aparat penegak hukum. Setelah itu apakah dilanjutkan tahap penyidikan. Itu saya serahkan ke penyidik," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Amnesty International Indonesia (AII) meminta Polresta Tangerang tidak memproses laporan terhadap Said Didu.
Baca SelengkapnyaPolisi Periksa 30 Saksi di Kasus Panji Gumilang, Ada Ahli Pidana, ITE hingga Agama
Baca SelengkapnyaPolisi telah menaikan status kasus tersebut ke penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka.
Baca SelengkapnyaDemikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.
Baca SelengkapnyaPenyidik Dit Tipidum telah memeriksa 19 saksi kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaAiman di laporkan sebanyak 6 pelaporan secara serentak dalam sehari.
Baca SelengkapnyaKeterlibatan Kusnadi berawal dari pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus pencarian buron Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaMantan simpatisan itu diperiksa sebagai saksi sebagai tersangka Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaAiman di laporkan sebanyak 6 pelaporan secara serentak dalam sehari
Baca SelengkapnyaDir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, temuan tindak pidana itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana
Baca SelengkapnyaHasto tak mau ambil pusing soal laporan yang mempermasalahkan wawancaranya.
Baca Selengkapnya