Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dicecar Rizieq, Kades Kuta Sebut Acara Di Ponpes Markaz Syariah Tak Perlu Izin

Dicecar Rizieq, Kades Kuta Sebut Acara Di Ponpes Markaz Syariah Tak Perlu Izin sidang rizieq syihab di PN Jaktim. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Kepala Desa Kuta, Megamendung, Kusnadi, dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Megamendung atas terdakwa Habib Rizieq Syihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/4).

Dalam persidangan, Kusnadi menyebut acara Rizieq di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung tak perlu ada izin. Hal itu bermula ketika Rizieq selaku terdakwa mencecar saksi soal adanya massa yang datang berkerumunan dan berjejer di sepanjang jalan menuju Pesantren Markaz Syariah.

"Pak Kusnadi tahu kalau sepanjang jalan itu banyak masyarakat berjejer menyambut saya?" tanya Rizieq dalam persidangan.

"Ada banyak," jawab Kusnadi.

"Banyak ya, masyarakat keluar dari rumahnya. Apa itu juga ada panitia?," tanya lagi Rizieq.

"Tidak," jawab singkat Kusnadi.

Kemudian, Rizieq kembali bertanya terkait motif masyarakat yang berdatangan secara spontan dan termasuk menggelar rangkaian acara internal yang digelar di Megamendung, Kabupaten Bogor, apakah memerlukan izin. Lantas dijawab Kusnadi tidak.

"Baik, kalau masyarakat spontan menyambut depan rumah, kan tidak ada panitia, apa perlu minta izin? Spontan, bukan acara direncanakan?" tanya Rizieq.

"Tidak perlu minta izin," jawab Kusnadi.

"Kalau kegiatan internal, kegiatan pesantren, Salat Berjemaah lima waktu, Salat Jumat apa perlu pemberitahuan ke Kades?," tanya Rizieq.

"Tidak perlu," timpal Kusnadi.

Rizieq kemudian menjelaskan acara yang digelar di Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah pada 13 November 2020, adalah peletakan batu pertama pembangunan masjid dan peresmian studio digelar secara internal.

"Jadi perlu kita informasikan bahwa kegiatan peletakan batu pertama di pondok pesantren adalah kegiatan internal, karena tidak mengundang orang dari luar," tutur Rizieq.

Sebelumnya pada sidang hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menghadirkan dua saksi fakta yakni Kepala Desa Kuta, Megamendung, Kusnadi dan Sumarno selaku Ketua RT di sekitar Ponpes Markaz Syariah. Kedua saksi itu pun telah selesai diperiksa dalam perkara nomor 226 atas kerumunan terdakwa Rizieq di Megamendung.

Sedangkan untuk sidang saat ini, JPU kembali melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan dua saksi ahli yaitu Hariadi Wibisono sebagai Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia, dan Panji Fortuna selaku Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kapel di Cinere Digeruduk, Wali Kota Kesal Depok Dianggap Intoleran
Kapel di Cinere Digeruduk, Wali Kota Kesal Depok Dianggap Intoleran

Idris menjelaskan, pemanfaatan ruko harus ada izin pemanfaatan ruko untuk rumah ibadah selama dua tahun.

Baca Selengkapnya
Menag Yaqut Sebut Pendirian Rumah Ibadah Tak Lagi Butuh Izin FKUB: Hanya Rekomendasi Kemenag
Menag Yaqut Sebut Pendirian Rumah Ibadah Tak Lagi Butuh Izin FKUB: Hanya Rekomendasi Kemenag

Dengan adanya aturan baru, Yaqut meyakini tak ada lagi kesulitan untuk membangun rumah ibadah.

Baca Selengkapnya
Menko PMK Muhadjir: Belum Ada Indikasi Pelanggaran Institusional Ponpes Al-Zaytun
Menko PMK Muhadjir: Belum Ada Indikasi Pelanggaran Institusional Ponpes Al-Zaytun

Muhadjir mengatakan, polemik Ponpes Al-Zaytun selama ini merupakan kasus individu yang diduga dilakukan pengasuh Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya
Kepala BNPT: Ada Sejarahnya Al-Zaytun Terafiliasi NII
Kepala BNPT: Ada Sejarahnya Al-Zaytun Terafiliasi NII

Sepanjang Ponpes Al-Zaytun tidak bertentangan dengan aturan hukum, maka tidak ada masalah

Baca Selengkapnya
Anindya Bakrie Jadi Ketum Kadin, Menkumham: Enggak Ada Perintah Presiden
Anindya Bakrie Jadi Ketum Kadin, Menkumham: Enggak Ada Perintah Presiden

Supratman Andi Atgas menegaskan tidak mungkin ada intervensi dari pemerintah perihal kepengurusan Kadin.

Baca Selengkapnya
Viral Brimob Masuk Masjid Raya Pakai Sepatu, Begini Penjelasan Kapolda Sumbar
Viral Brimob Masuk Masjid Raya Pakai Sepatu, Begini Penjelasan Kapolda Sumbar

Heboh Brimob Masuk Masjid Raya Pakai Sepatu, Begini Penjelasan Kapolda Sumbar

Baca Selengkapnya
Munaslub Kadin Diduga Upaya Menggusur Arsjad Rasjid karena Pernah Jadi Ketua Tim Ganjar-Mahfud
Munaslub Kadin Diduga Upaya Menggusur Arsjad Rasjid karena Pernah Jadi Ketua Tim Ganjar-Mahfud

Pelaksanaan Munaslub ini justru memperburuk polarisasi politik.

Baca Selengkapnya
Satpol PP dan Tim Pakem Kembali Segel Tempat Ibadah Ahmadiyah di Garut
Satpol PP dan Tim Pakem Kembali Segel Tempat Ibadah Ahmadiyah di Garut

Satpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).

Baca Selengkapnya
PNS Situbondo Diperiksa Usai Diduga Kampanye saat Beri Bantuan ke Masjid
PNS Situbondo Diperiksa Usai Diduga Kampanye saat Beri Bantuan ke Masjid

Imam ditengarai terlibat politik praktis dalam Pemilu 2024

Baca Selengkapnya