Dicecar Rizieq, Kades Kuta Sebut Acara Di Ponpes Markaz Syariah Tak Perlu Izin
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Kepala Desa Kuta, Megamendung, Kusnadi, dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Megamendung atas terdakwa Habib Rizieq Syihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/4).
Dalam persidangan, Kusnadi menyebut acara Rizieq di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung tak perlu ada izin. Hal itu bermula ketika Rizieq selaku terdakwa mencecar saksi soal adanya massa yang datang berkerumunan dan berjejer di sepanjang jalan menuju Pesantren Markaz Syariah.
"Pak Kusnadi tahu kalau sepanjang jalan itu banyak masyarakat berjejer menyambut saya?" tanya Rizieq dalam persidangan.
-
Dimana acara pengajian Rizky Febian diadakan? Pada Rabu (8/5), penyanyi yang akrab disapa Iky itu mengadakan acara pengajian di rumah Sule yang berada di Tambun, Bekasi.
-
Bagaimana Habib Ali Kwitang mendirikan Masjid Al Ryadh? Agar semakin mudah dijangkau, ia kemudian menetap di wilayah Kwitang, Senen,Jakarta Pusat.Di sana, ia memantapkan dakwahnya dengan membangun Masjid Al Ryadh pada 1940.
-
Siapa yang membangun masjid itu? Situs ini merupakan sebuah masjid yang dibangun dari tanah dan batu oleh dinasti abad pertengahan yang berkuasa di Afrika Utara dan Spanyol.
-
Kapan acara pengajian Rizky Febian digelar? Pada Rabu (8/5), penyanyi yang akrab disapa Iky itu mengadakan acara pengajian di rumah Sule yang berada di Tambun, Bekasi.
-
Bagaimana acara pengajian Rizky Febian? Dengan rasa syukur, waktu kemarin tanggal 5 di Bali, kami terbang ke sini dan hari ini tanggal 8 mengadakan pengajian. Intinya, acara ini adalah syukuran dari Kang Sule dan keluarga, bahwa insyaAllah akan melanjutkan rangkaian akad nikah,' tambahnya.
-
Di mana masjid itu? Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
"Ada banyak," jawab Kusnadi.
"Banyak ya, masyarakat keluar dari rumahnya. Apa itu juga ada panitia?," tanya lagi Rizieq.
"Tidak," jawab singkat Kusnadi.
Kemudian, Rizieq kembali bertanya terkait motif masyarakat yang berdatangan secara spontan dan termasuk menggelar rangkaian acara internal yang digelar di Megamendung, Kabupaten Bogor, apakah memerlukan izin. Lantas dijawab Kusnadi tidak.
"Baik, kalau masyarakat spontan menyambut depan rumah, kan tidak ada panitia, apa perlu minta izin? Spontan, bukan acara direncanakan?" tanya Rizieq.
"Tidak perlu minta izin," jawab Kusnadi.
"Kalau kegiatan internal, kegiatan pesantren, Salat Berjemaah lima waktu, Salat Jumat apa perlu pemberitahuan ke Kades?," tanya Rizieq.
"Tidak perlu," timpal Kusnadi.
Rizieq kemudian menjelaskan acara yang digelar di Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah pada 13 November 2020, adalah peletakan batu pertama pembangunan masjid dan peresmian studio digelar secara internal.
"Jadi perlu kita informasikan bahwa kegiatan peletakan batu pertama di pondok pesantren adalah kegiatan internal, karena tidak mengundang orang dari luar," tutur Rizieq.
Sebelumnya pada sidang hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menghadirkan dua saksi fakta yakni Kepala Desa Kuta, Megamendung, Kusnadi dan Sumarno selaku Ketua RT di sekitar Ponpes Markaz Syariah. Kedua saksi itu pun telah selesai diperiksa dalam perkara nomor 226 atas kerumunan terdakwa Rizieq di Megamendung.
Sedangkan untuk sidang saat ini, JPU kembali melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan dua saksi ahli yaitu Hariadi Wibisono sebagai Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia, dan Panji Fortuna selaku Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Idris menjelaskan, pemanfaatan ruko harus ada izin pemanfaatan ruko untuk rumah ibadah selama dua tahun.
Baca SelengkapnyaDengan adanya aturan baru, Yaqut meyakini tak ada lagi kesulitan untuk membangun rumah ibadah.
Baca SelengkapnyaMuhadjir mengatakan, polemik Ponpes Al-Zaytun selama ini merupakan kasus individu yang diduga dilakukan pengasuh Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaSepanjang Ponpes Al-Zaytun tidak bertentangan dengan aturan hukum, maka tidak ada masalah
Baca SelengkapnyaSupratman Andi Atgas menegaskan tidak mungkin ada intervensi dari pemerintah perihal kepengurusan Kadin.
Baca SelengkapnyaHeboh Brimob Masuk Masjid Raya Pakai Sepatu, Begini Penjelasan Kapolda Sumbar
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Munaslub ini justru memperburuk polarisasi politik.
Baca SelengkapnyaSatpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).
Baca SelengkapnyaImam ditengarai terlibat politik praktis dalam Pemilu 2024
Baca Selengkapnya