Dicecar Soal Acara Pembaiatan ISIS, Saksi Nasihati Munarman Berhenti Jadi Pengacara
Merdeka.com - Seorang saksi narapidana kasus terorisme berinisial K menasihati mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman, agar dirinya tak perlu ragu bila memang berdaulah di jalur khilafah.
Nasihat itu disampaikan K yang merasa lelah atas pertanyaan berkaitan keterangannya yang merasa Munarman mengikuti baiat ISIS pada 6 Juli 2014 di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan. Namun hal tersebut dibantah Munarman.
"Selama saudara melaksanakan kajian, pernah saya mengisi kelompok saudara?" tanya Munarman.
-
Mengapa Munarman mengucapkan ikrar? Turut dipandu seorang petugas membawa Al-Qur'an sebagai sumpah yang dibacakan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
-
Dimana Munarman mengucapkan ikrar? Dikutip lewat video akun instagram @bangranistones, Munarman terlihat memakai celana hitam dan baju koko putih dengan peci yang dililitkan bendera merah putih. Turut membacakan ikrar setia kepada NKRI.
-
Apa masalah yang ditemukan Muhaimin Iskandar di tenda jemaah Indonesia? Dalam sidak ini Muhaimin mendengarkan sejumlah keluh kesah dan menemukan beberapa catatan seperti tenda yang tidak ideal. Dia mencontohkan di mana jumlah jemaah lebih banyak dari kapasitas tenda. Hal ini menjadi bahan evaluasi yang harus dilakukan agar tidak berulang. Muhaimin juga menyoroti fasilitas toilet yang minim sehingga jemaah harus antre sampai dua jam serta kebersihan yang tidak terjaga.
-
Kenapa Anies-Cak Imin keberatan? Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono membacakan keberatan saksi pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin atas hasil rekapitulasi suara di Bengkulu. Dia mengatakan, saksi Anies-Cak Imin mengaku keberatan karena ada dugaan pejabat memenangkan pasangan tertentu melalui program pemerintah.
-
Kenapa Mas Ipin dikeluarkan dari Unair? “Dulu berbekal IPK di atas 3,5 tidak memuluskan jalanku di strata pertama. Sejak Bapak meninggal, aku sibuk menyesuaikan diri, bekerja dan kampanye, alhasil DO,“ kenangnya.
-
Apa yang Iddin-Sin keluhkan di suratnya? Surat ini dimulai dengan Iddin-Sin mengucapkan kebahagiaannya dan harapannya atas kesehatan ibunya. Namun, kemudian surat ini mengambil arah tak terduga. Iddin-Sin bukanlah siswa biasa yang menulis surat penuh kasih sayang dan rindu kepada ibunya. Sebaliknya, ia memulai keluhannya tentang keadaan pakaian yang ia alami.
"Tidak pernah," singkat K.
"Atau saya hadir?" tanya Munarman kembali.
"Saya tidak tahu. Setiap kita mengadakan kajian Faksi itu, jemaah full, dan saya tidak perhatikan satu per satu orang. Saya tidak tahu kalau Munarman datang, saya tidak tahu," ujar K.
Karena merasa bingung dengan cecaran Munarman perihal baiat di luar konteks di UIN Ciputat, Tangsel. K secara mengejutkan mengatakan bahwa dirinya berada di pihak Munarman ketimbang thogut. Bahkan dia menyatakan ingin berikan keterangan yang meringankan Munarman dalam perkara ini.
"Sekali lagi saya tegaskan, kalau saya disuruh memilih, saya lebih memilih Abang (Munarman) daripada thogut ini, polisi itu thogut, mereka yang tangkap saya. Jadi Abang jangan khawatir saya memberatkan Abang. Kalau bisa saya meringankan abang seringan-ringannya," tegas K.
Munarman kembali bertanya terkait keterlibatannya dalam serangkaian kasus tindak pidana terorisme yang menjeratnya. Namun K merasa tidak paham dengan pertanyaan Munarman, hingga K meminta agar memberikan pertanyaan seputar hasil berita acara pemeriksaan (BAP) saja.
"Perlu saya tanyakan, karena saya ini dituduh, rangkaian kegiatan saya banyak, ada saksi pelapor saya itu densus, polisi, bahwa saya dituduh berbagai macam rangkaian kegiatan," tanya Munarman.
"Ya tapi saya yang jadi saksi buat Abang kan bukan perkara lain. Kalau Abang tanya perkara lain, saya pusing. Abang tanyanya yang saya jadi saksi Abang aja," beber K.
"Justru itu saya tanyakan perkara saya, saya dituduh gerakan provokasi orang," tanya Munarman.
"Tapi saya nggak tahu itu, dan saya tidak diminta untuk jadi kesaksian lain (dia hanya diminta diberi kesaksian berkaitan Baiat di UIN Ciputat, 2014)," jelas K.
Meski demikian, K menyatakan jika keteranganya berkaitan kehadiran Munarman dan keyakinannya perihal baiat di UIN Ciputat, Tangerang Selatan tetap tak ingin diubah dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.
"Nah itu silahkan abang sampaikan ke hakim. Karena saya juga tidak mau berbohong, karena saya bersumpah dengan Al Quran, yang saya ingat begitu. Jadi saya tidak mau merubah BAP yang saya sudah diambil sumpahnya," kata dia.
"Kalau memang abang merasa saya salah, ya silahkan abang sampaikan ke hakim nanti hakim yang menilai, kan bukan urusan saya," tambahnya.
Nasihat Kepada Munarman
Hingga pada akhirnya, K memberikan sebuah nasihat pada Munarman meninggalkan pekerjaannya sebagai pengacara. Bahkan, dia menyarankan agar Munarman istikamah jika tetap teguh berdaulah di jalur Khilafah.
"Saya hanya ingin menyampaikan kalau semua sudah cukup pertanyaan, saya cuma ingin mengingatkan kepada diri saya, kepada diri saya dan ke Abang, dan juga kepada semua yang hadir."
"Bahwasanya kita sebagai seorang muslim, kita diperintahkan untuk menegakkan hukum allah dan apalagi kalau misalnya abang Munarman khususnya, kepada semuanya, ya lebih baik istikamah saja Bang, kalau memang kita berdaulah Khilafah ini hukum yang jelas."
Kepada Munarman, juga kepada pengacara dan majelis hakim yang memimpin jalannya sidang. K lantas meminta agar meninggalkan pekerjaannya. Sebab, hukum di Indonesia bukanlah hukum islam sebagaimana yang dia pahami.
"Tinggalkan pekerjaan pengacara, hakim, segala macam. Kita memilih ini nasihat tidak ada kaitan dengan sidang sebagai bentuk dakwah saya karena hukum Indonesia bukan hukum Islam."
"Itu saja nasihat saya untuk Pak hakim, untuk pengacara, semuanya. Terkhusus untuk bang Munarman."
Jika tidak sepakat dengan kesaksiannya, K mempersilahkan Munarman agar menyampaikan ke majelis hakim. Kata dia, biarkan hakim yang menilai dan memutuskan.
"Kalau Bang Munarman menolak, silahkan sampaikan ke hakim, dan hakim menilai. Karena saksi kan ini bukan hanya dari saya," pungkas K.
"Tanggapan terdakwa atas keterangan semua saksi?" tanya majelis hakim.
"Ada yang saya tidak benarkan yaitu soal baiat. Saya tidak berbaiat," tegas Munarman.
Untuk diketahui dalam perkara ini, Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada beragam alasan yang menjadi penyebab lima saksi AMIN mengundurkan diri.
Baca SelengkapnyaCak Imin telah ditunjuk sebagai bakal cawapres pendamping bakal calon presiden (capres) Koalisi Perubahan, Anies.
Baca SelengkapnyaMajelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberhentikan KH Ate Mushodiq sebagai Ketua Umum MUI Kota Tasikmalaya.
Baca SelengkapnyaPenyebabnya Arif sempat melontarkan kata-kata yang membuat Umar Kei tersinggung.
Baca SelengkapnyaMantan anggota Jamaah Islamih di wilayah Sumatera Selatan dan narapidana teroris mengucapkan sumpah setia ke NKRI
Baca SelengkapnyaPara pelapor menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman saat menggelar konferensi pers pada 8 November 2023 lalu, pascaputusan MKMK.
Baca SelengkapnyaCak Imin pun meminta kepada seluruh kader agar menjadi kader NU yang tidak pengecut.
Baca SelengkapnyaPencabutan SK ini diumumkan Prof Nasih usai salat Ashar berjamaah dengan Prof Bus sapaan Prof Budi Santoso di Masjid Ulul Azmi Kampus C Unair.
Baca SelengkapnyaMunaslub itu akhirnya menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua dan menggeser posisi Arsjad Rasjid.
Baca SelengkapnyaAnwar menegaskan anggapan dirinya menjual dalil agama untuk kepentingan tertentu adalah fitnah.
Baca SelengkapnyaMKMK memutuskan Anwar Usman melanggar kode etik untuk kedua kalinya.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo buka suara soal desakan mundur terhadap hakim Anwar Usman.
Baca Selengkapnya