Dicerai Istri, Ayah di Tangerang Tega Cabuli Dua Anak Kandung
Merdeka.com - Polres Kota Tangerang mengamankan pelaku tindak pidana asusila, HS (35). Pelaku melakukan aksi kejinya itu kepada dua putri kandungnya yang berusia 7 dan 4 tahun.
Di depan polisi, dia mengaku khilaf melakukan tindakan asusila kepada kedua putrinya karena telah lama ditinggal cerai istrinya. Mantan istri berprofesi sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari laporan adanya perkara asusila tersebut. Kepada penyidik, HS mengaku tega menyetubuhi kedua putrinya karena tidak dapat menahan nafsu.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan pria ke mantan anak tiri? Seorang remaja putri M (19) tewas setelah ditikam mantan ayah tirinya, SE (53). Sang ibu SR (53) juga terluka parah ditusuk mantan suaminya itu.
-
Kenapa Gunawan ditinggal anak istrinya? Anak-anak mereka tengah menempuh pendidikan di sana, sehingga Lala perlu melakukan perjalanan bolak-balik untuk mengurus keperluan di Melbourne.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
“Tersangka sudah pisah ranjang dengan istrinya yang saat ini bekerja di luar negeri. Anak-anaknya tinggal bersama tersangka,” ungkap Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Kamis (5/11).
Polisi mengaku masih mendalami kasus HS. Dari pengakuan tersangka HS, tindakan asusila dilakukan kepada anak kandungnya itu masing-masing satu kali. Saat melakukan beraksi, tersangka mengancam akan memukuli korban bila tidak menuruti kemauannya.
Atas kejadian ini, Kapolres mengajak semua pihak untuk menjaga dengan baik putra-putrinya dari ancaman kejahatan kesusilaan. “Saat ini, kedua korban telah dititipkan kepada sang nenek atau orang tua dari istri dan telah mendapatkan layanan trauma healing,” jelas Ade.
HS dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tersangka juga terancam mendapatkan pidana tambahan termasuk kebiri kimia.
"Kasus ini masih kami dalami dan kedua korban sudah mendapat pendampingan," tutup Ade.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku sengaja membuat video penyiksaan yang dilakukan terhadap ke tiga anaknya.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak kedua anaknya masih di bawah umur hingga dewasa.
Baca SelengkapnyaPerkosaan terjadi sejak gadis kembar itu berusia 9 tahun. Perbuatan bejat itu sudah tak terhitung berapa kali karena hampir setiap pekan terjadi.
Baca SelengkapnyaSelama mengontrak itu diketahui Panca sama sekali tidak memberikan indentitas berupa KTP atau KK kepada ketua RT setempat.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaSeorang suami bunuh istri terjadi di sebuah rumah kontrakan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaPanca Darmansyah mengaku menyesali perbuatan kejinya yang dengan tega membunuh keempat anak kandung.
Baca SelengkapnyaSeorang ayah di Jagakarsa, Jakarta Selatan tega membunuh 4 anaknya sendiri.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaSejak Januari 2023, SEP mulai mencabuli anak-anak tirinya yang masih berusia belia.
Baca SelengkapnyaTersangka membiarkan korban dalam keadaan tak berdaya, malah mengadukan tindakan ke ayah kandungnya melalui sambungan telepon.
Baca Selengkapnya