Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diciduk curi kayu jati besar, Aris & Sartono ngeles buat bikin arang

Diciduk curi kayu jati besar, Aris & Sartono ngeles buat bikin arang ilegal logging. merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Pelaku pencurian puluhan batang kayu jati di Malang, Jawa Timur, berdalih hanya mencari kayu bakar. Padahal batang-batang kayu yang diambil berdiameter antara 10 cm sampai 22 cm dengan panjang 80 Cm sampai 210 cm.

"Kayunya untuk bahan arang untuk dijual lagi, yang diambil hanya sisa akarnya," kata tersangka Aris Setiawan di Polsek Kalipare, Kabupaten Malang, Selasa (19/4).

Saat diamankan keempatnya mengaku baru sekali melakukan tindak pencurian. Mereka berlagak tidak tahu kalau kayu yang diambil milik kawasan perhutani.

"Saya tidak tahu, hanya untuk kayu bakar sendiri," tegas tersangka lain, Sarnoto (59).

Empat pelaku masing-masing Sugito (52), Sugeng Sutikno (45), Aris Setiawan (29) dan Sarnoto (59) diamankan Minggu (17/4), sekira pukul 13.00 WIB berikut barang bukti. Keempat tersangka diduga mencuri kayu jati dari kawasan hutan di Petak 66 dan Petak 68 Dusun Darungan, Desa Singkil, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

Kayu tersebut dikumpulkan di kampung terdekat menunggu diangkut. Kayu-kayu tersebut dijual kepada seorang pembeli berinisial JAN yang masih buron setelah berhasil melarikan diri.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 50 batang kayu jati panjang 80 cm sampai 210 cm, dengan diameter 10 cm sampai 22 cm, truk diesel nopol N 8954 UD dan gergaji mesin yang digunakan memotong kayu-kayu tersebut.

Kapolsek Kalipare AKP I Made Suardana, mengungkapkan tersangka diduga melakukan perbuatannya beberapa kali. Karena pihak pelapor mengaku beberapa kali kayu di wilayah perhutani raib.

"Kami melakukan upaya penangkapan dan butuh penyangongan hingga dua minggu, tersangka baru kemarin tertangkap," katanya.

Kayu yang dipotong, kata Made, adalah kayu yang sudah tua dan cocok untuk mebelair. Kayu itu bisa dijual untuk kusen, kursi dan daun pintu. Nilainya kayunya kalau diuangkan bisa mencapai sekitar Rp 15 Juta.

"Memang kayu-kayu itu sudah cukup tua, cukup untuk dipanen untuk mebelair," katanya.

Atas tindakannya, para pelaku dijerat pasal 12a juncto Pasal 83 Undang-Undang Tahun 2013 tentang Illegal Logging dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Demi Rupiah, Warga Bongkar Akar Jati Untuk Kerajian Nilainya Fantastis
Demi Rupiah, Warga Bongkar Akar Jati Untuk Kerajian Nilainya Fantastis

Video viral berhasil merekam kegiatan para warga yang bekerja sebagai pembongkar akar jati belum lama ini. Seperti apa prosesnya?

Baca Selengkapnya
2 Pengangguran Kepergok Polisi Curi Kabel PLN
2 Pengangguran Kepergok Polisi Curi Kabel PLN

Pelaku sudah tidak bisa mengelak saat ditangkap petugas.

Baca Selengkapnya
Kesal Dipecat, Begini Cara Dua Pria Balas Dendam ke Mantan Bos
Kesal Dipecat, Begini Cara Dua Pria Balas Dendam ke Mantan Bos

Korban adalah mantan majikan kedua pelaku, Daryanto (46), yang tinggal satu kampung.

Baca Selengkapnya
Ayah di Mataram Polisikan Anak Kandung Gara-Gara Jual Kasur dan Tabung Gas untuk Bayar Utang
Ayah di Mataram Polisikan Anak Kandung Gara-Gara Jual Kasur dan Tabung Gas untuk Bayar Utang

"Dari hasil penjualan, pelaku mendapat keuntungan Rp1 juta. Uang langsung dia gunakan untuk bayar utang koperasi," kata polisi.

Baca Selengkapnya
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis

Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).

Baca Selengkapnya
Petani Asal Banyuwangi Bisnis Senjata Api Ilegal, Terancam Penjara Seumur Hidup
Petani Asal Banyuwangi Bisnis Senjata Api Ilegal, Terancam Penjara Seumur Hidup

Dua petani asal Banyuwangi berbisnis senjata api ilegal. Begini nasibnya sekarang.

Baca Selengkapnya
Ingin Lepaskan Kail Pancing yang Tersangkut Ranting, Pria Klaten Ini Nyalakan Api hingga Sebabkan 5 Hektare Hutan Terbakar
Ingin Lepaskan Kail Pancing yang Tersangkut Ranting, Pria Klaten Ini Nyalakan Api hingga Sebabkan 5 Hektare Hutan Terbakar

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Petani Jeruk jadi Tersangka Usai Duel sampai Tewas dengan Tetangga yang Tepergok Maling
Petani Jeruk jadi Tersangka Usai Duel sampai Tewas dengan Tetangga yang Tepergok Maling

Tersangka mengaku kerap memergoki korban berada di kebun jeruknya.

Baca Selengkapnya
Polda Sumut Sikat Habis Pembalak Mangrove, Pemilik Dapur Arang Lakukan Ini
Polda Sumut Sikat Habis Pembalak Mangrove, Pemilik Dapur Arang Lakukan Ini

Eksportir mangrove diduga memanfaatkan warga lokal untuk menebang pohon, mengolah jadi arang dan siap dijual ke luar negeri.

Baca Selengkapnya
Seniman Probolinggo Bikin Lukisan Pakai Daun Jati Kering, Hasilnya Mengagumkan sampai Dipesan Orang Luar Negeri
Seniman Probolinggo Bikin Lukisan Pakai Daun Jati Kering, Hasilnya Mengagumkan sampai Dipesan Orang Luar Negeri

Ddi tangan santri ini daun jati jadi sumber cuan. Ia membuat lukisan dari daun jati bernilai seni tinggi.

Baca Selengkapnya
Kisah Suami-Istri Sukses Bisnis Cetakan Donat, Bisa Tembus Pasar Thailand Hingga Brasil
Kisah Suami-Istri Sukses Bisnis Cetakan Donat, Bisa Tembus Pasar Thailand Hingga Brasil

Pasutri ini ingin mengembangkan usaha mereka dengan membuka galeri untuk menampilkan produk-produk mereka.

Baca Selengkapnya
Kurir Bawa 13 Karung Goni Berisi 132 Bal Ganja Seberat 300 Kg Siap Edar Diringkus Polisi
Kurir Bawa 13 Karung Goni Berisi 132 Bal Ganja Seberat 300 Kg Siap Edar Diringkus Polisi

Polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35)

Baca Selengkapnya