Dicki cabuli keponakan & sebar di grup pedofilia di facebook
Merdeka.com - Pelaku sindikat spesialis pornografi online dibongkar oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Para pelaku terdaftar dalam sebuah grup di media sosial bernama 'Official Candy's Group'.
"Kita ungkap kejahatan pornografi terhadap anak baik sesama maupun lawan jenis secara online. Dari sini kita tangkap empat orang," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/3).
Kata Iriawan, empat orang yang ditangkap berprofesi sebagai admin grup sekaligus member. Para pelaku tersebut adalah Wawan (27), Dede (24), Dicki Firmansyah (17) dan SHDW (16). "Di mana Korbannya berusia 4 hingga 8 tahun. Korbannya sudah ada 6 anak-anak," katanya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Selain itu, lanjutnya, pelaku Dicki Firmansyah juga selain mencari korban dirinya juga telah merusak ponakannya sendiri untuk mencari keuntungan.
"Dicki ini korbannya sudah ada 6 anak. Dua di antaranya merupakan keponakannya sendiri, selebihnya tetangganya," kata Iriawan.
Sementara Wawan, yang diketahui sebagai pembuat grup pornografi anak ini telah melakukan kejahatan terhadap dua korban. Masing-masing korbannya masih berusia 8 dan 12 tahun. "Pengakuannya korban dua orang, tapi masih terus kita dalami," kata dia.
Iriawan mengatakan hingga kini pihaknya terus memburu member-member lain yang turut melakukan kejahatan seksual terhadap anak. Polisi bahkan telah bekerjasama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) karena grup ini telah terkoneksi secara internasional.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 Jo Pasal 30 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Sebelumnya, jajaran Sud Direktorat Cyber Crime Polda Metro Jaya membongkar sindikat group yang berisi praktik pornografi melalui sebuah akun Facebook bernama 'Officual Candy's Group'. Pornografi tersebut melibatkan gambar-gambar anak kecil di bawah umur.
Kapolda Metro Jaya, Irjen M. Iriawan menyebut, dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan empat pelaku bernama Wawan (27), Dede (24), Dicki Firmansyah (17) dan SHDW (16). Di mana Korbannya berusia 4 hingga 8 tahun.
"Jadi anggota mengshare video dan foto yang memuat pornografi anak ke dalam group Facebook dan WhatsApp ini yang sudah disediakan oleh pelaku," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/3).
Saat ini, kata Iriawan, group cabul tersebut didirikan sejak September 2016. Di mana saat ini sudah berisikan sebanyak 7.479 member yang tersebar di seluruh dunia.
"Jadi kalau mau jadi member syarat-syarat yang harus diikuti para member, yakni tak boleh pasif, artinya member harus mengirimkan gambar-gambar yang dibuat melakukan kejahatan seksual kepada anak kecil kepada member lainnya. Pelaku juga harus memposting gambar-gambar anak - anak yang belum diupload. Artinya, korbannya bertambah, tak boleh sama. Kalau misalnya hari ini si A, besok si B," beber Iriawan.
"Apabila syarat tak dilakukan maka member akan dikeluarkan dari group yang tersambung dengan member internasional terutama Amerika Latin," sambungnya.
Dari perbuatan para pelaku, mereka akan diberi uang sebesar $ 15 bagi setiap pengunjung yang menikmati foto juga video cabul tersebut. Di mana, video dan foto-foto itu diupload oleh member.
"Perklik dia (pelaku) dapat uang," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca SelengkapnyaKPAD ingin agar wajah pemuda pengangguran yang melakukan pencabulan dipublish ke publik.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya ini, ia kini harus meringkuk di tahanan meski sempat tak mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaTersangka dengan akun Icha Shakila memang berteman secara maya.
Baca SelengkapnyaAde Safri menceritakan, S awalnya dihubungi oleh seseorang inisial M via pesan Facebook pada September 2021.
Baca SelengkapnyaSejauh ini, ada dua orang ibu muda yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu muda berinisial AK (26) mencabuli anak kandungnya berusia 10 tahun.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku membuat konten pornografi anak sejak September 2022 sampai Juni 2023.
Baca SelengkapnyaIbu muda asal Bekasi inisial AK (26) ditetapkan sebagai tersangka pencabulan cabul anaknya.
Baca SelengkapnyaAda 398 pelanggan yang dibagi dalam 3 grup kategori
Baca SelengkapnyaAkun Facebook Icha Shakila menjadi sorotan karena diduga menjadi dalang dari perbuatan.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap bisnis video gay anak atau video gay kids (VGK) di media sosial. Dua tersangka ditangkap, termasuk seorang remaja.
Baca Selengkapnya