Didakwa ikut membunuh, istri dan rekan Andi Lala dituntut 14 tahun penjara
Merdeka.com - Dua orang yang didakwa terlibat pembunuhan bersama Andi Lala, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/11) sore. Mereka dituntut dengan hukuman masing-masing 14 tahun penjara. Andi Lala adalah pembantai satu keluarga di Medan.
Kedua terdakwa yang menghadapi tuntutan itu yakni Reni Safitri dan Irfan. Reni merupakan istri Andi Lala, sedangkan Irfan adalah rekannya.
Reni dan Irfan didakwa bersama Andi Lala menghabisi Suherwan alias Iwan Kakek. Pria ini dibunuh setelah diketahui menjadi teman selingkuh Reni.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang membunuh keluarga Soeparwi? Pengakuan Sono membuat banyak pihak terkejut, termasuk Soeparwi. Ia merasa selama ini hubungan keluarganya dengan Sono baik-baik saja.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat keduanya dengan pasal pembunuhan berencana. Mereka dikenakan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Reni Safitri dan terdakwa Irfan masing-masing selama 14 tahun penjara," ucap JPU Kandlan Sinaga di hadapan majelis hakim diketuai oleh Dominghus Silaban di ruang Cakra II PN Medan.
Sementara terdakwa utama dalam perkara ini, Andi Lala, belum menjalani sidang tuntutan. Dia memang disidangkan terpisah.
Pembunuhan berencana ini didalangi Andi Lala, yang sakit hati istrinya selingkuh dengan Suherwan. Pria itu dibunuh di kediaman Andi Lala di Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumut pada pada 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 WIB. Mayat dan sepeda motor korban kemudian dibuang di tepi jalan Desa Pagar Jati, Lubuk Pakam, dan dibuat seolah-olah mengalami kecelakaan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasca kejadian, AT lantas melarikan diri sementara Arif kabur ke rumah istrinya yang ada di Palembang.
Baca SelengkapnyaKorban meminta kejelasan status hubungan mereka setelah dua kali berhubungan badan. Tetapi jawaban pelaku membuat korban kecewa hingga memaki.
Baca SelengkapnyaMendengar hal itu, terdakwa langsung memukul dan menendang korban serta menginjak tengkuk leher korban hingga korban telungkup.
Baca SelengkapnyaLS, istri pelaku histeris karena tak menyangka suaminya adalah pelaku pembunuhan
Baca SelengkapnyaKoper di beli dengan menggunakan uang perusahaan yang dipegang korban.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan penganiayaan dengan menampar dan menarik kalung korban.
Baca SelengkapnyaMayat Rini dibuang di pinggiran sungai, Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaMotif Ahmad Bunuh Mayat Dalam Koper, Naik Pitam Korban Minta Tanggung Jawab
Baca SelengkapnyaPelaku RY dan korban S sudah saling kenal karena keduanya sama-sama bekerja di PT Tuntek, Cikupa.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi Lalan, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (23/10) sore.
Baca SelengkapnyaPenemuan mayat dalam koper menggegerkan warga Kalimalang, Bekasi
Baca SelengkapnyaPada kasus ini, selain Arif, tersangka lain yakni adik kandung pelaku, AT yang turut membantu membuang mayat korban.
Baca Selengkapnya