Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Didakwa jadi perantara suap Akil, Susi Tur Andayani keberatan

Didakwa jadi perantara suap Akil, Susi Tur Andayani keberatan Susi Tur Andayani. ©2013 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini membacakan dakwaan terhadap terdakwa Susi Tur Andayani alias Uci. Menurut jaksa, Uci yang berprofesi sebagai advokat itu ikut menerima duit suap sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten, pada 2013 dan uang Rp 500 juta terkait sengketa pilkada Lampung Selatan pada 2010. Atas dakwaan JPU itu, Susi menyatakan keberatannya.

Dalam dakwaan pertama dibacakan Jaksa Edi Hartoyo, Susi bersama-sama dengan Akil disebut menerima uang Rp 1 miliar dari Komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Uang itu diberikan supaya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan perkara konstitusi diajukan pasangan Amir Hamzah-Kasmin, yang menggugat kemenangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi dalam pilkada Lebak 2013.

Awalnya Akil meminta Rp 3 miliar kepada Wawan, Atut, dan Amir melalui Susi jika perkaranya ingin dikabulkan. Tetapi, Wawan cuma bersedia memberikan Rp 1 miliar. Uang itu kemudian diberikan kepada Akil melalui perantara Susi Tur Andayani

Orang lain juga bertanya?

"Terdakwa Susi Tur Andayani patut diduga mengetahui pemberian uang itu supaya MK RI mengabulkan permohonan perkara pasangan Amir Hamzah-Kasmin dan membatalkan kemenangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi," kata Jaksa Avni Carolina saat membacakan dakwaan Susi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/2).

Pada dakwaan kedua, Susi didakwa menerima uang Rp 500 juta buat diserahkan kepada Akil dari pasangan Rycko Menoza-Eki Setyanto yang digugat dalam sengketa pilkada Lampung Selatan. Kemenangan Rycko-Eki dalam Pilkada Lampung Selatan digugat oleh tiga pasangan lain, yakni Wendy Melfa-Antoni Imam, Fadhil Hakim-Andi Aziz, dan Andi Warsino-A Benbela.

Akil lantas menyusun komposisi Hakim Panel dalam perkara itu. Akil sebagai ketua merangkap anggota, serta Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva sebagai anggota. Dalam sengketa itu, Rycko-Eki menunjuk advokat Susi Tur Andayani sebagai penasehat hukum.

"Pada sekitar Juli 2010, Akil melalui Susi meminta Rycko dan Eki menyediakan uang supaya gugatan atas kemenangan keduanya ditolak," kata Jaksa Edi Hartoyo.

Setelah itu, Susi menemui Eki di Hotel Red Top, Jakarta Pusat, menyampaikan permintaan Akil supaya menyediakan Rp 500 juta jika ingin menang gugatan. Eki lantas memberitahukan permintaan Akil kepada Rycko dan keduanya sepakat memberikan dana sebesar Rp 300 juta.

Tidak lama kemudian, Susi kembali menghubungi keduanya supaya melunasi biaya buat Akil. Eki lantas menyerahkan uang tunai Rp 100 juta dan Rycko memberikan cek senilai Rp 100 juta kepada Susi. Susi lantas mengirim uang itu kepada Akil dalam dua kali transfer sebesar masing-masing Rp 250 juta. Dalam slip setoran, Akil minta uang suap itu ditulis sebagai 'pembayaran kelapa sawit,' sehingga seolah-olah terjadi hubungan bisnis.

Berkas dakwaan Susi disusun dalam bentuk kumulatif. Dalam perkara dugaan suap sengketa pilkada Lebak, Susi dijerat dengan Pasal 12 huruf c Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara dalam dakwaan kedua, Uci dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. Atas dakwaan jaksa, Susi mengaku mengerti.

Usai mendengar dakwaan jaksa itu, Susi menyatakan keberatan atas tuduhan jaksa melalui kuasa hukumnya. "Saya mengerti. (Nota keberatan) saya serahkan ke penasihat hukum," kata Susi selepas mendengarkan pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/2).

"Kami akan ajukan eksepsi," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Susi.

Ketua Majelis Hakim Gosen Butar-Butar lantas menjadwalkan sidang lanjutan Susi digelar pada Kamis (27/2) mendatang pukul 09.00 WIB. Agendanya adalah mendengarkan pembacaan nota keberatan (eksepsi) Susi. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Periksa Eks Hakim Ad Hoc Tipikor MA Terkait Kasus Suap Ronald Tannur
Kejagung Periksa Eks Hakim Ad Hoc Tipikor MA Terkait Kasus Suap Ronald Tannur

Para saksi yang diperiksa adalah Abdul Latief (AL) selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA. Dia diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat.

Baca Selengkapnya
Sedang Tugas di Luar Kota, Menhub Budi Karya Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Terkait Suap Pembangunan Jalur Kereta
Sedang Tugas di Luar Kota, Menhub Budi Karya Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Terkait Suap Pembangunan Jalur Kereta

Kemenhub meminta KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Budi Karya.

Baca Selengkapnya
Tangkap Eks Pejabat MA Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Sita Duit Rp1 T dan 51 Kg Emas Hasil 'Urus' Kasus
Tangkap Eks Pejabat MA Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Sita Duit Rp1 T dan 51 Kg Emas Hasil 'Urus' Kasus

Penyidik kaget mendapati adanya uang berbagai pecahan mata uang asing dengan total nilai hampir Rp1 triliun.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Karya Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Proyek Jalur Kereta Pekan Ini
Menhub Budi Karya Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Proyek Jalur Kereta Pekan Ini

KPK telah menetapkan 10 tersangka terkait kasus ini

Baca Selengkapnya
Kejagung Bidik Dugaan Kemungkinan Keterlibatan Ronald Tannur di Kasus Suap 3 Hakim
Kejagung Bidik Dugaan Kemungkinan Keterlibatan Ronald Tannur di Kasus Suap 3 Hakim

Kejagung mendalami sejumlah alat bukti yang disita, salah satunya uang tunai berjumlah miliaran rupiah dari berbagai jenis mata uang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua KPK Blak-blakan Aksi Licik Hasbi Hasan Raup Rp 3 M dari Markus MA
VIDEO: Ketua KPK Blak-blakan Aksi Licik Hasbi Hasan Raup Rp 3 M dari Markus MA

KPK menyebut kasus yang menjerat Hasbi dan Dadan bermula saat Debitur KSP Intidana Heryanto meminta bantuan kepada Dadan untuk mengurus perkara kasasi di MA.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya

JPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Periksa Ibu Ronald Tannur Hari Ini
Kejaksaan Agung Periksa Ibu Ronald Tannur Hari Ini

Meirizka dimintai keterangan untuk  tersangka Lisa Rahmat (LR) yang juga pengacara Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Kajari Bondowoso Ditetapkan Tersangka dan Diduga Terima Suap Rp475 Juta Penanganan Proyek Holtikultura
Kajari Bondowoso Ditetapkan Tersangka dan Diduga Terima Suap Rp475 Juta Penanganan Proyek Holtikultura

KPK tetapkan empat tersangka terkait OTT di Bondowoso

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Menhub Budi Usai 10 Jam Diperiksa KPK, Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi Jalur Kereta
FOTO: Ekspresi Menhub Budi Usai 10 Jam Diperiksa KPK, Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi Jalur Kereta

Menhub Budi Karya diperiksa KPK selama 10 jam sebagai saksi kasus suap dalam pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan.

Baca Selengkapnya