Didakwa Jaksa Pasal Berlapis, Hercules Tidak Ajukan Keberatan
Merdeka.com - Terdakwa Hercules Rosario Marshal (50) menjalani sidang perdana di Pengadilan Jakarta Barat, Rabu (16/1).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Anggia Yusran, Hercules Rosario Marshal disangkakan dengan pasal berlapis.
Pertama, melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP junto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga, pasal 167 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
-
Siapa yang minta polisi menunda interogasi? Sebenarnya, si KIm Jeong Hoon dari UN yang generasi pertama bakal konser di Jepang pada 19-20 Januari 2024. Kim Jeong Hoon meminta polisi agar menunda interogasinya sampai setelah konser.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Bagaimana polisi menindaklanjuti ketidakhadiran saksi? Ramadhan menyebut karena ketidak hadiran delapan saksi tersebut, pihaknya kembali menjadwalkan pemanggilan pada pekan ini. “Akan dilayangkan surat untuk kehadiran mereka diminta hadir di hari Jumat tanggal 28. Undangan klarifikasi di hari Jumat tanggal 28 Juli 2023,“ ujar dia.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Kenapa Dewas KPK menunda sidang etik Ghufron? Ketua majelis etik, Tumpak Hatorangan mengatakan penundaan itu sehubungan dengan perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan menunda sidang etik Ghufron.
Atas dakwaan tersebut, Hakim Ketua Rustiyono, menawarkan untuk menanggapinya.
"Apakah saudara (Hercules) keberatan dengan dakwaan jaksa. Atau mau diskusi dulu dengan pengacara," tanya Rustiyono.
Pertanyaan itu dijawab langsung oleh Ketua Tim Pengacara Hercules, Anshori Thoyib.
"Sesuai dengan perbincangan kami dengan terdakwa, kami tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan," terang dia.
Hakim pun menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. "Baik karena terdakwa tidak mengajukan keberatan. Minggu depan langsung ke pemeriksaan saksi," terang dia.
Ditemui usai persidangan, Anshori menjelaskan alasan tidak mengajukan eksepsi.
"Yang ada di dalam dakwaan nanti akan masuk pada masalah pembelaan nanti aja. Jadi kami sepakat tidak mengajukan eksepsi bukan berarti kami menerima tetapi nanti dalam pembelaan pokok perkara akan kami masukkan," singkat dia.
Ajukan Penahanan Kota
Di samping itu, melalui kuasa hukumnya, Hercules mengajukan tahanan kota.
"Kami tak ajukan eksepsi, namun demikian perkenaankan kami akan mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota," kata Anshori.
Hakim Ketua Rustiyono, menerima surat permintaan penangguhan penahanan.
"Surat pengalihan tahanan rutan menjadi tahana kota ini kami terima, dan akan kami pertimbangkan," jawab Rustiyono.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaKubu Haris mendebat soal waktu pemeriksaan dirinya dan Fatia sebagai terdakwa.
Baca Selengkapnya