Didakwa Jaksa Sebarkan Berita Bohong di RS Ummi, Rizieq Anggap JPU Lakukan Fitnah
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang perkara hasil tes swab mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, di Rumah Sakit Ummi Bogor. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi mahkota atau para terdakwa yakni, Rizieq, menantunya Habib Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi, Andi Tatat.
Dalam persidangan, Rizieq menuding dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait penyebaran berita bohong adalah fitnah. Karena, video yang kala itu dibuat oleh menantunya Hanif Alatas dan direkam pada 27 November 2020 saat kondisinya sehat.
"Saya punya menantu bikin video dikirim ke kerabat sahabat yang akhirnya keresahan mereka hilang jadi mereka yang tadinya resah hilang, tidak resah lagi dengan adanya video tersebut," kata Rizieq ketika jadi saksi mahkota saat sidang di PN Jaktim, Kamis (27/5).
-
Kenapa video tersebut diklaim tidak benar? Sehingga secara keseluruhan isi dan narasi video tidak ada kaitannya dengan Anies yang ditetapkan sebagai tersangka terkait JIS.
-
Apa yang diklaim pelaku dalam video viralnya? Pelaku hanya mengaku-aku kerabat Mayjen TNI Rifky Nawawi,' kata dia.
-
Apa yang diklaim video tersebut? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Siapa yang menyebarkan video hoaks? Video diunggah oleh akun @margiyo giyo
-
Apa yang diklaim dalam video? Viral unggahan video di Reels Facebook yang mengklaim jika kacamata hitam dapat menyebabkan penggunanya terkena kanker kulit. Pembicara dalam video tersebut menilai, bahwa memakai kacamata hitam justru meningkatkan bahaya dari radiasi ultraviolet matahari untuk mengurangi risiko kanker kulit.
Dia menyayangkan video yang awalnya dibuat pada saat kondisinya sehat, agar tidak membuat resah kerabatnya serta masyarakat. Namun malah dijadikan jaksa sebagai bahan dakwaan yang menganggap dirinya berbohong.
"Yang pada akhirnya video tersebut dituduhkan oleh penyidik dan JPU dituduhkan berbohong yang mengatakan saya itu baik-baik saja itu yang pertama," kata Rizieq.
Selain itu, Rizieq juga mengklaim apa yang disampaikan Dirut RS Ummi, Andi Tatat terkait kondisi yang saat itu sedang dirawat adalah benar. Bahwa dirinya dalam kondisi sehat dan tidak sedang kritis sebagaimana rumor beredar di media sosial.
"Saya tahu beliau ada wawancara di luar apa betul Habib Rizieq pakai ventilator kritis parah nah beliau menjawab Habib Rizieq saat ini baik-baik saja mengikuti pemeriksaan. Artinya pemeriksaan saya belum tuntas PCR belum ada majelis hakim," ujar Rizieq.
"Akhirnya gara-gara wawancara itu pun saudara Andi Tatat dituduh berbohong. Ini yang membuat kami berada di ruang sidang. Padahal yang saya tahu, baik Habib Hanif maupun Andi Tatat dengan cara disampaikan justru menghilangkan keresahan yang terjadi akibat berita-berita hoaks," tambahnya.
Untuk sidang kali ini, turut duduk sebagai saksi yang juga merupakan para terdakwa kasus hasil tes swab RS Ummi, di antaranya Rizieq Syihab, Andi Tatat, dan Hanif Allatas.
Dakwaan Jaksa Penyebaran Berita Bohong
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) atas penyebaran berita bohong atau hoaks yang sebabkan keonaran terkait kondisi kesehatannya yang terkonfirmasi positif Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
"Melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ucap jaksa dalam dakwaan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (19/3).
Jaksa menilai kalau tindakan penyebaran berita bohong ini bermula ketika terdakwa menyurati Medical Emergency Rescue Comitte (MER-C) pada 12 November 2020 yang isinya meminta pendampingan pemeriksaan kesehatan atas kondisi dirinya.
Lalu, pada 23 November 2020, menantunya, Hanif Alatas menghubungi dr Hadiki yang ditunjuk MER-C sebagai pendamping. Isi percakapan antara keduanya mengabarkan soal kondisi terdakwa yang mengalami keluhan kesehatan.
Kemudian, dr Hadiki meminta izin kepada Hanif Alatas untuk memeriksa kesehatan terdakwa. Hasilnya, terdakwa dinyatakan positif Covid-19, bahkan istri dari Rizieq, Fadlun binti Fadil pun dinyatakan terpapar Covid-19.
Oleh karena itu, Rizieq bersama istrinya turut jalani perawatan di RS UMMI, Bogor pada 24 November 2020. Keduanya pun dirawat di kamar salah satu kamar tipe president suite lantai 5 kamar nomor 502. Dengan tersebarnya kabar perawatan tersebut, Dirut RS UMMI dr Andi Tatat pun berikan pernyataan soal kondisi Rizieq yang sehat pada 26 November.
Dilanjutkan, Hanif Alatas yang mengirimkan video berisi informasi kesehatan terdakwa yang baik-baik saja kepada Zulfikar melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp. Video itupun kemudian diunggah oleh channel Youtube RS UMMI Official pada 29 November.
"Dalam video itu terdakwa tampil dengan memberikan informasi serta keterangan yang berisi: Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh, alhandulillah wa syukurillah, saat ini saya ada di rumah sakit UMMI dan sebentar lagi kita akan kembali ke rumah," ucap jaksa.
Bahkan, dua hari sebelumya Kompas TV mengunggah video yang memperlihatkan Hanif Alatas menyampaikan Rizieq Shihab dalam kondisi sehat. Selain itu, video tersebut juga memperlihatkan Rizieq tetap menerima tamu dan makan bersama di kamar rumah sakit.
"Padahal pernyataan yang ada di video itu tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan swab antigen oleh dr. Hadiki Habib terhadap terdakwa dan istrinya yang dinyatakan COVID-19, dikuatkan dengan hasil pemeriksaan dr. Nerina Mayakartifa sebagaimana rekam medis RS UMMI nomor 022678 atas nama Moh. Rizieq dengan diagnosa Pneumonia COVID-19," kata jaksa.
Dengan adanya video itu, berdampak terjadinya keonaran. Sebab, Forum Masyarakat Padjajaran Bersatu (FMPB) menggelar aksi unjuk rasa pada 30 November. Aksi itu karena mereka meyakini Rizieq Shihab masih positif COVID-19 tapi sudah keluar dari rumah sakit.
"Dengan adanya tayangan video yang bertentangan dengan kenyataan tersebut menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan menyebabkan kegaduhan baik yang pro maupun yang kontra," kata jaksa
Rizieq Syihab, bersama Andi Tatat dan Hanif Alatas didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun
Baca SelengkapnyaPengacara Razman Arif Nasution datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk memenuhi panggilan penyidik sehubungan dengan laporannya terhadap Nikita Mirzani.
Baca SelengkapnyaKonten yang disebarkan R dengan narasi pendemo ditusuk aparat adalah hoaks.
Baca SelengkapnyaKomandan Tim Komunikasi Bravo TKN Prabowo Gibran, Budisatrio Djiwandono mengutuk keras hoaks yang terus diarahkan ke Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaBeredar klaim polisi menemukan gudang penyimpanan ijazah palsu milik Gibran
Baca SelengkapnyaBeredar video mengklaim Raffi Ahmad dan Najwa Shihab promosikan judi online, simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaDalam unggahannya menampilkan sejumlah orang diklaim caleg memakai model baju yang sama dengan warna biru dan ungu,
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan adik Imam Masykur saat dihadirkan dalam sidang lanjutan pembunuhan terhadap sang kakak di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta.
Baca SelengkapnyaUstaz Gunawan mengaku sebagai korban dari konten viral.
Baca SelengkapnyaKementerian Pendidikan diklaim telah mencabut ijazah calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka, simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaDi tengah hebohnya kasus korupsi yang menjerat suami Sandra Dewi yakni Harvey Moeis, nama Raffi Ahmas tiba-tiba saja terseret.
Baca Selengkapnya