Didakwa kasus pencabulan, anggota DPRD Bangkalan divonis bebas
Merdeka.com - Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Kasmu, lolos dari jeratan bui atas perbuatannya melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Bebasnya politikus Partai Gerindra diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, Musa Aini, diduga sidang putusan itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Sebab, biasanya sidang digelar siang hari mulai dari pembacaan dakwaan hingga tuntutan, namun kali ini dilakukan pagi hari.
Mendengarkan putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rahmat Hary Basuki saat dikonfirmasi membenarkan jika terdakwa diputuskan bebas.
"Tuntutan saya 7,5 tahun penjara, karena melakukan pencabulan melanggar pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang pencabulan anak di bawah umur," kata Rahmat, Rabu (13/4).
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Kenapa polisi mencabuli korban? Setelah melakukan pelecehan, pelaku memperlakukan korban seolah tak terjadi apa-apa. Korban dipersilakan keluar ruang dengan sebelumnya diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.'Setelah itu korban keluar dari ruangan tersebut dan menyuruh mereka pulang ke panti asuhan,' ujar Ipda Wahyu.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
Dengan bebasnya Kasmu, kata Rahmat, pihaknya akan mengambil upaya hukum lantaran putusan tersebut dapat menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di mata masyarakat. Selain itu dapat mencederai rasa keadilan bagi orang yang menjadi korban.
"Kita akan lakukan Kasasi mengenai putusan Hakim Musa Aini," ucapnya.
Secara terpisah Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Efran Basuning, juga membenarkan mengenai adanya putusan vonis bebas untuk terdakwa kasus cabul. Alasannya, karena ada pencabutan dalam pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh pihak keluarga korban.
"Keterangan yang saya dapat dari Pak Musa, iya seperti itu (pencabutan laporan)," ujar Efran, saat dikonfirmasi.
Kasus itu berawal dari terdakwa Kasmu ditangkap tim Cobra Subdit II Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di Hotel Oval, Surabaya pada Senin (2/2) malam. Saat ditangkap, Kamsu sedang berduaan di dalam kamar bersama perempuan di bawah umur berinisial LCD yang berusia 16 tahun.
Selain itu, polisi juga menangkap Syaefudin alias Reza (27) rekan Kasmu. Penyidik yang menangani juga menemukan bukti pemalsuan identitas korban, dengan bertujuan untuk berhubungan intim di hotel.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi III DPR menerima audiensi keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti oleh Gregorius Ronald Tannur, anak anggota dewan partai PKB, Edward Tannur.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR menerima audiensi keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti
Baca SelengkapnyaPKB tidak akan mentolerir terhadap Edward Tannur dan keluarganya terkait kasus penganiayaan Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afriyanti
Baca SelengkapnyaRieke PDIP tak ingin pelaku pembunuhan sadis bebas meskipun dia adalah anak anggota DPR.
Baca SelengkapnyaMendengar vonis bebas ini, terdakwa Ronald Tannur pun langsung menangis.
Baca SelengkapnyaRieke curiga ada patgulipat di balik bebasnya anak anggota DPR tersebut.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR menerima audiensi keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti oleh Gregorius Ronald Tannur, yang kini divonis bebas
Baca SelengkapnyaPenanganan perkara tersebut ditangani oleh Kejari Surabaya. Tim JPU (jaksa penuntut umum) sudah menyatakan akan mengajukan kasasi.
Baca SelengkapnyaKY Turun Tangan Investigasi Vonis Hakim PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur, Terdakwa Bunuh Pacar
Baca SelengkapnyaSaat ditangkap, tersangka berinisial HA kooperatif.
Baca SelengkapnyaKini Hakim menjatuhkan vonis bebas ke Gregorius dengan alasan tak cukup alat bukti
Baca SelengkapnyaHeru mengatakan, vonis hakim yang membebaskan Ronnald Tannur itu janggal karena tidak ada satu pun pasal dalam dakwaan yang digunakan dalam putusannya.
Baca Selengkapnya