Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Didakwa korupsi, eks Bupati Indramayu terancam 20 tahun penjara

Didakwa korupsi, eks Bupati Indramayu terancam 20 tahun penjara Yance. ©blogspot.com

Merdeka.com - Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance terancam hukuman 20 tahun penjara. Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU Batubara di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. Akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan Rp 5 miliar.

Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata (Riau) Senin (26/1) dengan terdakwa Yance. "Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutur JPU dari Jaksa Agung Sarjono Turin.

Yance oleh JPU dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Orang lain juga bertanya?

Adapun dakwaan subsidair, politisi Golkar itu dijerat Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU menuturkan kasus itu bermula saat Pemkab Indramayu menerima permintaan dari PT PLN (persero) dalam rangka pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan membentuk Tim Percepatan Proyek

Diversifikasi Energy (Tim Y8) pada 2006 lalu.

Yance dianggap telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum yaitu tidak melakukan inventarisasi atau penelitian terhadap status tanah HGU milik PT Wiharta Karya Agung yang haknya akan dilepaskan.

Selain itu, Yance juga didakwa tidak menetapkan Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang bertugas menilai/menaksir harga tanah dan tidak menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan milik PT Wiharta Karya Agung dan harga transaksi pasaran tanah yang berada di sekitar lokasi untuk menentukan harga besaran ganti rugi. Tindakan Yance itu dianggap bertentangan dengan Keppres Nomor 65 Tahun 2006 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

JPU juga menyebut Yance telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Agung Riyoto sebesar Rp 4.150.644.321, Almon Kurniawan Budiman sebesar Rp 1.200.000.000 atau suatu korporasi yaitu PT Wiharta Karya Agung yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 5.350.644.321.

Terdakwa Yance juga oleh JPU disebutkan telah membentuk Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang tidak menggunakan Perpres RI Nomor 36 Tahun 2005 jo Perpres Nomor 65 Tahun 2006. Ia hanya menggunakan SK Bupati Indramayu No: 593.05/Kep-1051-Disnah/2004 tanggal 17 Juni 2004. Perbuatan Yance dianggap telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Menanggapi itu kuasa hukum Yance, Ian Iskandar membantah dakwaan JPU. Saat menjabat Bupati Yance hanyalah fasilitator. "Jaksa menuduh dengan dakwaan itu, itu tidaklah terbukti. Tidak ada kerugian negara di sini karena Yance hanyalah fasilitator," ungkapnya.

Sidang sendiri akan dilanjutkan pada Senin, 2 Februari 2015 dengan agenda mendengarkan tanggapan penasihat hukum terdakwa atas dakwaan JPU.

(mdk/mtf)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Banding Ditolak, Vonis SYL Diperberat jadi 12 Tahun Penjara
Banding Ditolak, Vonis SYL Diperberat jadi 12 Tahun Penjara

Hakim juga mengenakan SYL membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Baca Selengkapnya
Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana Didakwa Terima Suap Rp400,4 Juta
Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana Didakwa Terima Suap Rp400,4 Juta

Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana mulai diadili di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/9). Dia didakwa menerima suap Rp400,4 juta.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Baca Selengkapnya
Hukuman Diperberat, SYL Tunggu Bukti Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Baru Ambil Langkah Hukum
Hukuman Diperberat, SYL Tunggu Bukti Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Baru Ambil Langkah Hukum

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat pidana penjara Syahrul Yasin Limpo dari semula 10 tahun menjadi 12 tahun.

Baca Selengkapnya