Didakwa Memeras dan Terima Gratifikasi Rp10 Miliar, Perwira Polda Sumsel Diadili
Merdeka.com - Perwira menengah di Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Dalizon diadili di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Jumat (10/6). Dia didakwa menerima gratifikasi berupa fee proyek di Musi Banyuasin.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu. Terdakwa Dalizon dihadirkan secara virtual.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Ichwan Siregar menyebutkan, terdakwa menerima gratifikasi atas paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Musi Banyuasin tahun anggaran 2019. Total uang yang diterimanya Rp10 miliar. Uang itu disimpan dalam dua kotak kardus dan diantarkan langsung ke rumah terdakwa di Palembang.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Minta Fee 5 Persen
Modus yang digunakan terdakwa adalah dengan cara memaksa Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori untuk memberikan fee sebesar 5 persen terkait penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel. Terdakwa mengancam akan melanjutkan penyidikan jika permintaannya tidak dikabulkan.
"Terdakwa memaksa Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin untuk memberikan uang sebesar Rp5 miliar agar tidak melanjutkan penyidikan dan Rp5 miliar untuk pengamanan agar tidak ada aparat penegak hukum lain melakukan penyidikan atas upaya tindak pidana korupsi di dinas itu," ungkap Ichwan.
Setelah uang diberikan, terdakwa tetap memproses kasus itu dengan administrasi abal-abal. Perbuatan jahat terdakwa bertujuan untuk mendapatkan uang dari proyek di Musi Banyuasin.
Aliran Dana ke Atasan
Dalam dakwaan, JPU juga menyebut aliran fee proyek itu juga diterima atasan Dalizon, yakni Anton Setiawan yang saat itu menjabat Direktur Reskrimsus Polda Sumsel. Anton diberi terdakwa uang sebesar Rp4,750 miliar.
"Terdakwa mengaku menyetorkan uang fee kepada atasannya, yakni Anton Setiawan," kata dia.
Atas perbuatan itu, terdakwa didakwa JPU dengan pasal alternatif kumulatif sebagai aparat penegak hukum yang melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan. JPU menggunakan Pasal 12e atau 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Penasihat hukum terdakwa, Anwar Tarigan menyebut akan menyiapkan eksepsi atas dakwaan jaksa. Menurut dia, dakwaan tidak benar dan kliennya diyakini bebas dari jeratan hukum.
"Secara formalitas dakwaan JPU ada yang tidak benar. Karena itu kami siapkan eksepsi atas dakwaan itu," kata dia.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaSidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Kalsel.
Baca SelengkapnyaDwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.
Baca SelengkapnyaEks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca SelengkapnyaEks bupati Sidoarjo ini juga didenda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Baca Selengkapnya