Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Didakwa Memeras dan Terima Gratifikasi Rp10 Miliar, Perwira Polda Sumsel Diadili

Didakwa Memeras dan Terima Gratifikasi Rp10 Miliar, Perwira Polda Sumsel Diadili Sidang perkara korupsi perwira Polda Sumsel. ©2022 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Perwira menengah di Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Dalizon diadili di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Jumat (10/6). Dia didakwa menerima gratifikasi berupa fee proyek di Musi Banyuasin.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu. Terdakwa Dalizon dihadirkan secara virtual.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Ichwan Siregar menyebutkan, terdakwa menerima gratifikasi atas paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Musi Banyuasin tahun anggaran 2019. Total uang yang diterimanya Rp10 miliar. Uang itu disimpan dalam dua kotak kardus dan diantarkan langsung ke rumah terdakwa di Palembang.

Minta Fee 5 Persen

Modus yang digunakan terdakwa adalah dengan cara memaksa Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori untuk memberikan fee sebesar 5 persen terkait penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel. Terdakwa mengancam akan melanjutkan penyidikan jika permintaannya tidak dikabulkan.

"Terdakwa memaksa Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin untuk memberikan uang sebesar Rp5 miliar agar tidak melanjutkan penyidikan dan Rp5 miliar untuk pengamanan agar tidak ada aparat penegak hukum lain melakukan penyidikan atas upaya tindak pidana korupsi di dinas itu," ungkap Ichwan.

Setelah uang diberikan, terdakwa tetap memproses kasus itu dengan administrasi abal-abal. Perbuatan jahat terdakwa bertujuan untuk mendapatkan uang dari proyek di Musi Banyuasin.

Aliran Dana ke Atasan

Dalam dakwaan, JPU juga menyebut aliran fee proyek itu juga diterima atasan Dalizon, yakni Anton Setiawan yang saat itu menjabat Direktur Reskrimsus Polda Sumsel. Anton diberi terdakwa uang sebesar Rp4,750 miliar.

"Terdakwa mengaku menyetorkan uang fee kepada atasannya, yakni Anton Setiawan," kata dia.

Atas perbuatan itu, terdakwa didakwa JPU dengan pasal alternatif kumulatif sebagai aparat penegak hukum yang melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan. JPU menggunakan Pasal 12e atau 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Penasihat hukum terdakwa, Anwar Tarigan menyebut akan menyiapkan eksepsi atas dakwaan jaksa. Menurut dia, dakwaan tidak benar dan kliennya diyakini bebas dari jeratan hukum.

"Secara formalitas dakwaan JPU ada yang tidak benar. Karena itu kami siapkan eksepsi atas dakwaan itu," kata dia.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Uang Tunai Rp12 Miliar Saat OTT Pejabat di Kalsel
KPK Sita Uang Tunai Rp12 Miliar Saat OTT Pejabat di Kalsel

Penyidik KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Kalsel.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ditjen Pajak Beri Respons Begini
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ditjen Pajak Beri Respons Begini

Dwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara

Eks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD, Eks Bupati Sidoarjo Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD, Eks Bupati Sidoarjo Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Eks bupati Sidoarjo ini juga didenda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Baca Selengkapnya