Didakwa menipu & TPPU, bos First Travel terancam hukuman seumur hidup penjara
Merdeka.com - Tiga bos kasus First Travel yakni Andika Surachman, Annisa Hasibuan dan Siti Zuraida alias Kiki Hasibuan, menjalani persidangan perdana hari ini dengan agenda dakwaan. Duduk di kursi pesakitan, ketiganya tak didampingi kuasa hukum.
Hakim terus melanjutkan persidangan setelah menunjuk kuasa hukum dari negara buat ketiganya. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum mendakwa ketiganya dengan pasal 378 tentang Penipuan atau 372 tentang Penggelapan dan Pasal 3 UU TPPU.
Heri Jerman, salah satu JPU mengatakan, untuk pasal 378 dan 372 ancaman hukumannya empat tahun.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
"Sedangkan untuk Pasal TPPU bisa dijerat seumur hidup," katanya, Senin (19/2).
Selain dikenakan pasal-pasal di atas, para terdakwa juga dijerat pasal Pencucian Uang.
"Kita lakukan kombinasi hukuman antara penipuan, penggelapan dan pencucian uang," katanya.
Usai dakwaan dibacakan dan sidang selesai, ketiga terdakwa langsung dibawa ke mobil tahanan. Ketiganya dibawa kembali ke Rutan Cilodong Depok.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaDari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim diminta menjatuhkan hukuman penjara, mulai dari 8 tahun hingga 14 tahun.
Baca Selengkapnya