Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Didakwa Menyebarkan Berita Bohong, Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan Ajukan Eksepsi

Didakwa Menyebarkan Berita Bohong, Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan Ajukan Eksepsi Sidang Syahganda Nainggolan. ©2020 Merdeka.com/Nur Fauziah

Merdeka.com - Sidang dugaan kasus hoaks terkait Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law digelar hari ini di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Sidang dengan terdakwa Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahanda Nainggolan digelar secara virtual dengan agenda pembacaan dakwaan.

Syahganda didakwa atas dua pasal terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian hingga menyebabkan aksi menolak Undang-undang Cipta Kerja berujung kericuhan. Dakwaan pertama pasal 14 ayat (1) UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kedua pasal 14 ayat (2) UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ATAU Ketiga pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Tindakan terdakwa adalah tindakan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (1) UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata JPU Arief Syafrianto membacakan dakwaan, Senin (21/12).

Adapun dua pasal itu berbunyi:

Pasal 14:

(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15.

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Ajukan Eksepsi

Mendengar dakwaan tersebut, Syahganda dan penasehat hukum merasa keberatan dan akan mengajukan eksepsi. Terdakwa pun diberi waktu hingga 4 Januari untuk menyusun eksepsi tersebut.

"Kalau memang keberatan silahkan dibuktikan di persidangan saja," kata ketua tim JPU Syahwan.

Sementara itu, kordinator PH Syahganda, Abdullah Alkatiri mengaku keberatan atas dakwaan jaksa. Kliennya kata dia tidak menyampaikan kebohongan.

“Ini jelas-jelas berhubungan dengan kebebasan menyampaikan pendapat bagaimana jika orang menyampaikan pendapat dinyatakan pidana. Bahaya. Jadi saya katakan dakwaan ini menurut kami tidak sesuai dengan undang-undang dasar 45 khususnya pasal 28e ayat 2 dan juga undang-undang HAM yaitu undang-undang 29 1999,” kata Alkatiri.

Menurutnya, dakwaan JPU dalam pasal 14 ayat 1 ayat 2 dan sebagainya itu unsurnya bukan hanya bohong tetapi ada juga keonaran. Keonaran sesuai kamus besar bahasa Indonesia itu keributan. “Menurut kami ini bukan tindak pidana tetapi murni orang menyampaikan pendapat di muka umum,” tegasnya.

Dikatakan dia yang dimaksud keonaran adalah keributan. Dicontohkan dia jika ada orang teriak-teriak di dalam pasar ada kebakaran ada kebakaran terjadi keributan lari sana lari sini dan sebagainya itulah keonaran. “Atau orang di tepi pantai dia berteriak ada tsunami tsunami orang pada ribut atau di pesawat dia bilang ada bom itu kebohongan yang menimbulkan keonaran. Kalau kebohongan saja jadi harus diuji dengan undang-undang 45 dan undang-undang HAM,” ucapnya.

Dengan demikian pihaknya berpendapat dakwaan itu tidak tepat. Pasalnya kata dia perihal kebohongan harus dilakukan pengujian.

"Ya kita uji Apakah ini bertentangan dengan undang-undang dasar atau tidak karena pasal kebencian itu tidak ada yang ada hanya kebohongan lah bohong itu hakim tidak boleh mengambil kewenangan Tuhan yang menyatakan orang itu bohong atau tidak. Orang kalau dinyatakan bersalah, seandainya salah apakah dia harus bisa dihukum kan tidak ada aturan orang ngomong salah dihukum, seandainya, apalagi benar. Jadi kita uji. Kenapa kita masukkan ke undang-undang dasar dan UU undang-undang HAM karena masalahnya kemanusiaan. Masalah konstitusi bahwa dia menyampaikan pendapat dan itu sesuai dengan konstitusi,” tutupnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Babak Baru, Polisi Naikan Kasus Tudingan Aiman Witjaksono 'Polisi Tidak Netral' ke Penyidikan
Babak Baru, Polisi Naikan Kasus Tudingan Aiman Witjaksono 'Polisi Tidak Netral' ke Penyidikan

Salah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.

Baca Selengkapnya
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Kasus Rocky Gerung Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong Naik ke Penyidikan
Kasus Rocky Gerung Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong Naik ke Penyidikan

peristiwa bermula ketika Rocky Gerung menghadiri konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB). Di acara itu pernyataan Rocky dianggap hoaks dan hasutan.

Baca Selengkapnya
Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipanggil Polisi atas Dugaan Penyebaran Hoaks
Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipanggil Polisi atas Dugaan Penyebaran Hoaks

Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.

Baca Selengkapnya
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah

Perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Bakal Diperiksa Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Kubu Said Didu Geram Anggap Kriminalisasi & Pelanggaran HAM
Bakal Diperiksa Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Kubu Said Didu Geram Anggap Kriminalisasi & Pelanggaran HAM

Said sebelumnya mengkritik proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tangerang berujung dilaporkan Apdesi Kabupaten Tangerang.

Baca Selengkapnya
Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Buntut Singgung Politik Dinasti DIY
Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Buntut Singgung Politik Dinasti DIY

Pelaporan ke Polda DIY ini berkaitan dengan statement Ade Armando tentang politik dinasti di DIY.

Baca Selengkapnya
Hadiri Pemeriksaan Polri, Kamaruddin Simanjuntak Mau Tanya Alasan jadi Tersangka
Hadiri Pemeriksaan Polri, Kamaruddin Simanjuntak Mau Tanya Alasan jadi Tersangka

Kamaruddin sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan berita bohong alias hoaks.

Baca Selengkapnya
Marco Karundeng yang Diduga Provokator Bentrok Dua Ormas di Bitung Ditangkap, Begini Prosesnya
Marco Karundeng yang Diduga Provokator Bentrok Dua Ormas di Bitung Ditangkap, Begini Prosesnya

Kabar penangkapan Marco dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo yang menyebut telah ditangkap di wilayah hukumnya.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Rocky Gerung Diduga Terlibat Kasus Berita Hoaks: Ada 24 Laporan Polisi
Duduk Perkara Rocky Gerung Diduga Terlibat Kasus Berita Hoaks: Ada 24 Laporan Polisi

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri awalnya memanggil Rocky Gerung untuk diminta klarifikasinya pada Senin (4/9).

Baca Selengkapnya
Kamaruddin Simanjuntak Kesal Buktinya Ditolak Penyidik
Kamaruddin Simanjuntak Kesal Buktinya Ditolak Penyidik

Dia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka menyalahi aturan. Sebab apa yang diucapkannya dalam rangka membela kliennya, Rina Lauwy.

Baca Selengkapnya
Buntut Surat Berkop Kemendes, Yandri Susanto dan Istri Dilaporkan ke Bawaslu
Buntut Surat Berkop Kemendes, Yandri Susanto dan Istri Dilaporkan ke Bawaslu

Muhamad Riki Setiawan, koordinator Tim Tampung Demokrasi Kabupaten Serang mengatakan pelaporan tersebut terkait netralitas pejabat.

Baca Selengkapnya