Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Didakwa perkaya diri sendiri, Setnov ajukan eksepsi

Didakwa perkaya diri sendiri, Setnov ajukan eksepsi Dokter IDI dampingi Setnov di pengadilan tipikor. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Setya Novanto bersama tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maqdir Ismail, selaku kuasa hukum meminta waktu dua minggu untuk menyampaikan keberatannya.

Maqdir beralasan ada sejumlah fakta yang disusun dalam surat dakwaan JPU yang dianggapnya tak mendasar bahkan ada yang dihilangkan.

"Kami mohon waktu lebih panjang lagi yang mulia. Karena begitu banyak fakta yang berbeda bahkan ada fakta-fakta yang hilang sementara itu ada pula penambahan-penambahan nama terdakwa," ujar Maqdir memberi argumen di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/12).

Namun permintaan tim kuasa hukum, ditolak majelis hakim. Ketua majelis hakim, Yanto menetapkan batas penyusunan eksepsi hanya satu minggu.

"Saya rasa cukup satu minggu. Jika tidak cukup bisa kita pertimbangkan lagi," tukasnya.

Diketahui, Setya Novanto didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketua DPR itu didakwa memperkaya diri sendiri sejumlah USD 7,300,000 dari proyek e-KTP. Penerimaan uang tersebut diterima Setnov melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakannya sekaligus Direktur PT Murakabi Sejahtera peserta konsorsium PNRI. Penerimaan uang korupsi juga diterima Setnov melalui Made Oka Masagung selaku mantan komisaris PT Gunung Agung.

Setnov juga didakwa memperkaya diro dalam bentuk barang berupa jam tangan Richard Mille seharga USD 135,000 yang diterimanya dari Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem.

Sementara itu, selama persidangan hari ini, Setnov berulah dengan menunjukan sikap tidak kooperatif. Setnov tidak merespons pertanyaan majelis hakim karena beralasan sakit.

Alasan tersebut dimentahkan jaksa penuntut umum pada KPK.

"Pada 18 November, IDI (Ikatan Dokter Indonesia) memberikan assesment, dan menyatakan (Setya Novanto) sehat dan sudah bisa bermain tenis meja sampai Selasa sore dan kondisi-kondisi itu kami pantau terus," ujar Jaksa Irene di hadapan majelis hakim sekaligus membantah pengakuan Setnov dan tim kuasa hukumnya.

Setnov pun tak merespons sanggahan tim jaksa penuntut umum. Kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail berkukuh kliennya sakit sehingga sidang tidak bisa dilanjutkan.

Dia juga menegaskan diare yang dialami Setnov benar adanya. Pengakuan Setnov, dia mengalami diare sehingga bolak balik ke toilet sebanyak 20 kali.

"Saya tahu bahwa beliau mulai mengeluh sakit perut dan diare sejak Jumat pagi Senin pagi juga masih mengeluh. Setiap hari jam per jam dia mencatat berapa kali dia ke belakang untuk buang air besar. sekali lagi kalau ada anggapan bahwa tadi malam hanya 2 kali apa betul setiap walta (pengawal tahanan) mengecek tahanannya," ujar Maqdir.

Selama persidangan Setnov juga beberapa kali meminta izin ke toilet. Majelis hakim menyilakan, tanpa bantuan orang lain, Setnov pun berdiri dari kursi pesakitan. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan Itu?
Jokowi Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan Itu?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.

Baca Selengkapnya
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Gugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).

Baca Selengkapnya
Istana Jawab Pengakuan Agus Rahardjo Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP
Istana Jawab Pengakuan Agus Rahardjo Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP

Agus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.

Baca Selengkapnya
KY Beri Sanksi Hakim Terkait Putusan Sela Gazalba Saleh, Terbukti Langgar Kode Etik
KY Beri Sanksi Hakim Terkait Putusan Sela Gazalba Saleh, Terbukti Langgar Kode Etik

Sementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH

Baca Selengkapnya
VIDEO: Istana Jawab Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Soal Jokowi Minta Kasus E-KTP Disetop
VIDEO: Istana Jawab Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Soal Jokowi Minta Kasus E-KTP Disetop

Agus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.

Baca Selengkapnya
Istana Tak Ambil Langkah Hukum Terkait Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Intervensi Kasus e-KTP
Istana Tak Ambil Langkah Hukum Terkait Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Intervensi Kasus e-KTP

Menurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Baca Selengkapnya
DPR Diminta Tegas Sikapi Kabar Jokowi  Minta Setop Kasus e-KTP Libatkan Setya Novanto
DPR Diminta Tegas Sikapi Kabar Jokowi Minta Setop Kasus e-KTP Libatkan Setya Novanto

Hamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.

Baca Selengkapnya
Nurul Ghufron Minta Dewas KPK Tunda Putusan Etik, Ini Alasannya
Nurul Ghufron Minta Dewas KPK Tunda Putusan Etik, Ini Alasannya

Ghufron dilaporkan membantu mutasi ASN kenalannya dari pusat ke daerah terjadi pada 15 Maret 2022.

Baca Selengkapnya
Alex Marwata Benarkan Pernyataan Agus Rahardjo soal Presiden Minta Hentikan Kasus Setnov
Alex Marwata Benarkan Pernyataan Agus Rahardjo soal Presiden Minta Hentikan Kasus Setnov

Alex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Dengar Agus Rahardjo Sempat Ingin Mundur Gara-Gara Kasus e-KTP Diintervensi
Novel Baswedan Dengar Agus Rahardjo Sempat Ingin Mundur Gara-Gara Kasus e-KTP Diintervensi

Agus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik

Baca Selengkapnya
Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi, Buntut Tudingan Intervensi Presiden pada Kasus e-KTP
Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi, Buntut Tudingan Intervensi Presiden pada Kasus e-KTP

Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.

Baca Selengkapnya
Moeldoko Endus Motif Politik di Balik Pengakuan Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi soal E-KTP Setnov
Moeldoko Endus Motif Politik di Balik Pengakuan Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi soal E-KTP Setnov

Moeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.

Baca Selengkapnya