Didakwa perkaya diri sendiri, Setnov ajukan eksepsi
Merdeka.com - Setya Novanto bersama tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maqdir Ismail, selaku kuasa hukum meminta waktu dua minggu untuk menyampaikan keberatannya.
Maqdir beralasan ada sejumlah fakta yang disusun dalam surat dakwaan JPU yang dianggapnya tak mendasar bahkan ada yang dihilangkan.
"Kami mohon waktu lebih panjang lagi yang mulia. Karena begitu banyak fakta yang berbeda bahkan ada fakta-fakta yang hilang sementara itu ada pula penambahan-penambahan nama terdakwa," ujar Maqdir memberi argumen di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/12).
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Siapa yang mengajukan permohonan ke MK? Proses ini diawali dengan pengajuan permohonan oleh individu atau entitas yang merasa dirugikan. Pemohon bisa berasal dari berbagai kalangan, seperti warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum baik publik maupun privat, serta lembaga negara.
Namun permintaan tim kuasa hukum, ditolak majelis hakim. Ketua majelis hakim, Yanto menetapkan batas penyusunan eksepsi hanya satu minggu.
"Saya rasa cukup satu minggu. Jika tidak cukup bisa kita pertimbangkan lagi," tukasnya.
Diketahui, Setya Novanto didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketua DPR itu didakwa memperkaya diri sendiri sejumlah USD 7,300,000 dari proyek e-KTP. Penerimaan uang tersebut diterima Setnov melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakannya sekaligus Direktur PT Murakabi Sejahtera peserta konsorsium PNRI. Penerimaan uang korupsi juga diterima Setnov melalui Made Oka Masagung selaku mantan komisaris PT Gunung Agung.
Setnov juga didakwa memperkaya diro dalam bentuk barang berupa jam tangan Richard Mille seharga USD 135,000 yang diterimanya dari Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem.
Sementara itu, selama persidangan hari ini, Setnov berulah dengan menunjukan sikap tidak kooperatif. Setnov tidak merespons pertanyaan majelis hakim karena beralasan sakit.
Alasan tersebut dimentahkan jaksa penuntut umum pada KPK.
"Pada 18 November, IDI (Ikatan Dokter Indonesia) memberikan assesment, dan menyatakan (Setya Novanto) sehat dan sudah bisa bermain tenis meja sampai Selasa sore dan kondisi-kondisi itu kami pantau terus," ujar Jaksa Irene di hadapan majelis hakim sekaligus membantah pengakuan Setnov dan tim kuasa hukumnya.
Setnov pun tak merespons sanggahan tim jaksa penuntut umum. Kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail berkukuh kliennya sakit sehingga sidang tidak bisa dilanjutkan.
Dia juga menegaskan diare yang dialami Setnov benar adanya. Pengakuan Setnov, dia mengalami diare sehingga bolak balik ke toilet sebanyak 20 kali.
"Saya tahu bahwa beliau mulai mengeluh sakit perut dan diare sejak Jumat pagi Senin pagi juga masih mengeluh. Setiap hari jam per jam dia mencatat berapa kali dia ke belakang untuk buang air besar. sekali lagi kalau ada anggapan bahwa tadi malam hanya 2 kali apa betul setiap walta (pengawal tahanan) mengecek tahanannya," ujar Maqdir.
Selama persidangan Setnov juga beberapa kali meminta izin ke toilet. Majelis hakim menyilakan, tanpa bantuan orang lain, Setnov pun berdiri dari kursi pesakitan. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca SelengkapnyaGhufron dilaporkan membantu mutasi ASN kenalannya dari pusat ke daerah terjadi pada 15 Maret 2022.
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca Selengkapnya