Didakwa Perkosa 2 Anak Kandung, Ayah di Banjarmasin Dituntut Hukuman Kebiri Kimia
Merdeka.com - Seorang pria di Banjarmasin, AS (46), dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara serta kebiri kimia. Tuntutan itu disampaikan jaksa yang mendakwanya telah memerkosa dua anak kandungnya.
"Kasus pemerkosaan terhadap anak kandung itu sudah sampai ke agenda pembacaan tuntutan dan kami selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan maksimal 20 tahun dan tambahan tuntutan kebiri kimia," ucap Kasi Pidum Kejari Banjarmasin Denny Wicaksono di Banjarmasin, Selasa (15/6).
Dia mengatakan, tuntutan terhadap AS sepadan dengan perbuatan warga Kecamatan Banjarmasin Utara itu. "Terdakwa yang tega memerkosa kedua anak kandungnya," ujar Denny seperti dilansir Antara.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
Denny juga mengatakan, apabila hakim menjatuhkan vonis kebiri kimia terhadap pelaku, hal itu merupakan yang pertama di Kalimantan Selatan.
Kasus ini terungkap setelah terdakwa diduga mencabuli anak kandungnya NLS (14) pada Selasa (12/1) sekitar pukul 22.00 Wita. Ketika itu korban tidur di sebelahnya. Dia juga diduga memerkosa adik dari NLS.
Atas perbuatannya bejatnya, tersangka AS dijerat dengan pasal persetubuhan anak di bawah umur dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaPria di Jambi Tega Perkosa Tiga Anak Kandung, Korban Diancam Bunuh jika Mengadu
Baca SelengkapnyaPerkosaan terjadi sejak gadis kembar itu berusia 9 tahun. Perbuatan bejat itu sudah tak terhitung berapa kali karena hampir setiap pekan terjadi.
Baca SelengkapnyaKorban pertama jadi sasarannya adalah mertua laki-laki yang duduk istirahat.
Baca SelengkapnyaSejak Januari 2023, SEP mulai mencabuli anak-anak tirinya yang masih berusia belia.
Baca SelengkapnyaKondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.
Baca SelengkapnyaPelaku melakukan perbuatan itu di rumah A dan ada juga di semak belukar di wilayah Bathin Solapan.
Baca SelengkapnyaPelaku sengaja membuat video penyiksaan yang dilakukan terhadap ke tiga anaknya.
Baca SelengkapnyaKorban trauma usai dicabuli oleh A. Bahkan, korban diminta menghisap kemaluan tersangka.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPengakuan pelaku telah memperkosa korban dua kali di dua lokasi berbeda
Baca Selengkapnya