Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Didakwa Selundupkan Harley Davidson dan Brompton, Bekas Dirut Garuda Tak Ditahan

Didakwa Selundupkan Harley Davidson dan Brompton, Bekas Dirut Garuda Tak Ditahan Penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Tangerang tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara alias Ari Askhara dan Direktur Operasional Iwan Joeniarto (IJ), atas kasus pidana kepabeanan dan penyelundupan suku cadang sepeda motor Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang, menggelar sidang perdana kasus kepabeanan dan penyelundupan yang dihadiri kedua terdakwa, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, mendakwa keduanya sesuai Pasal 102 Huruf E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan dan pasal 102 Huruf H dan ketiga Pasal 103 Huruf A dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan paling lama 10 tahun serta denda minimal sebesar Rp 50 juta dan maksimal Rp 5 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, R Bayu Probo Sutopo beralasan, tidak dilakukan penahanan terhadap mantan bos perusahaan plat merah itu, lantaran kedua terdakwa masih menjalani pemeriksaan di tempat sebelumnya menjabat.

"Pertimbangan tidak ditahan itu berdasarkan hasil pemeriksaan. Ada beberapa pertimbangan. Dalam hal ini (mereka) masih dibutuhkan terkait dengan kegiatan yang ada di penerbangan," jelas Kasi Intel Kejari Kota Tangerang R Bayu Senin (15/2).

Bayu melanjutkan, penyelidikan tersebut dilakukan sebab melibatkan proses penerbangan antara negara. Meski begitu, dia memastikan kalau proses penyelidikan yang dilakukan juga menjadi perhatian Kejati Banten.

"Karena sejak awal, penelitian berkas perkara jaksa dari Kejati Banten sudah mengikuti perkembangannya," kata Bayu.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jusuf Hamka Pernah Dikira Terlibat Teroris Pembajakan Pesawat Garuda, Dibebaskan Jenderal Kopassus
Jusuf Hamka Pernah Dikira Terlibat Teroris Pembajakan Pesawat Garuda, Dibebaskan Jenderal Kopassus

Hendropriyono berperan dalam pembebasan Jusuf Hamka yang dituduh terlibat dalam pembajakan pesawat Garuda Woyla.

Baca Selengkapnya
Dinilai Sopan Selama Sidang, Emirsyah Satar Divonis 5 tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Dinilai Sopan Selama Sidang, Emirsyah Satar Divonis 5 tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Baca Selengkapnya
Menengok Lagi Perjalanan Kasus Korupsi Heli AW di Tengah Kisruh KPK vs TNI Usai OTT Basarnas
Menengok Lagi Perjalanan Kasus Korupsi Heli AW di Tengah Kisruh KPK vs TNI Usai OTT Basarnas

Waktu berjalan, kasus korupsi Helikopter AW-101 berlanjut ke persidangan. Hingga akhirnya terdakwa Irfan Kurnia Saleh dijatuhkan vonis 10 tahun.

Baca Selengkapnya
Sidak ke Pelabuhan Tanjung Perak, Kapolda Jatim dan Bea Cukai Temukan Barang Mewah Ini
Sidak ke Pelabuhan Tanjung Perak, Kapolda Jatim dan Bea Cukai Temukan Barang Mewah Ini

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto melakukan sidak ke PT Terminal Petikemas, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (5/9).

Baca Selengkapnya
Kejagung Tidak Bakal Sita Jet Pribadi di Kasus Harvey Moeis, Ini Alasannya
Kejagung Tidak Bakal Sita Jet Pribadi di Kasus Harvey Moeis, Ini Alasannya

Diketahui pesawat jet tersebut merupakan jenis Challenger 605 dengan nomor register T7 IDR.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Kasasi Vonis Bebas Soetikno Soedarjo di Kasus Korupsi Garuda
Kejagung Pastikan Kasasi Vonis Bebas Soetikno Soedarjo di Kasus Korupsi Garuda

Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Soetikno Soedarjo di kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.

Baca Selengkapnya
Pendiri Jadi Tersangka Kasus Timah, Sriwijaya Air Pastikan Penerbangan Tak Terganggu
Pendiri Jadi Tersangka Kasus Timah, Sriwijaya Air Pastikan Penerbangan Tak Terganggu

Zaidan menuturkan bahwa Sriwijaya Air Group tetap menjunjung tinggi profesionalisme.

Baca Selengkapnya
Eks Dirut Garuda Indonesia Dituntut 8 Tahun Atas Pengadaan Pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600
Eks Dirut Garuda Indonesia Dituntut 8 Tahun Atas Pengadaan Pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600

Jaksa juga mengenakan biaya pengganti kepada Emirsyah sebesar USD 86.367.019.

Baca Selengkapnya
Truk Berisi Motor Curian, 18 Unit Mau Dikirim ke Lampung
Truk Berisi Motor Curian, 18 Unit Mau Dikirim ke Lampung

Polisi memeriksa delapan unit plat nomor dan STNK. Ternyata, tidak cocok dengan database.

Baca Selengkapnya
Begini Respons Sriwijaya Air Group Usai Pendirinya Terlibat Kasus Korupsi Timah Bersama Harvey Moeis
Begini Respons Sriwijaya Air Group Usai Pendirinya Terlibat Kasus Korupsi Timah Bersama Harvey Moeis

Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie terlibat kasus korupsi izin tambang timah bersama Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi.

Baca Selengkapnya
Profil Irfan Setiaputra, Direktur Utama Garuda Indonesia yang Kini Diisukan Akan Diganti
Profil Irfan Setiaputra, Direktur Utama Garuda Indonesia yang Kini Diisukan Akan Diganti

Rumor penggantian Irfan dari jabatan Dirut Garuda mencuat jelang RUPSLB 15 November 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Akhir Pelarian Bos Sriwijaya Air Hendry Lie usai 8 Bulan Sembunyi di Singapura
Akhir Pelarian Bos Sriwijaya Air Hendry Lie usai 8 Bulan Sembunyi di Singapura

Kejaksaan Agung menangkap Bos Sriwijaya Air Hendry Lie atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah tahun 2015-2022.

Baca Selengkapnya