Didakwa ujaran kebencian, Alfian Tanjung divonis bebas
Merdeka.com - Terdakwa ujaran kebencian, Alfian Tanjung divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perbuatan Alfian dinyatakan tidak termasuk dalam tindak pidana menebar ujaran kebencian melalui media sosial terkait tudingannya anggota PDIP adalah PKI.
"Membebaskan segala tuntutan hukum," ucap Ketua Majelis Hakim Mahfudin saat membacakan vonis Alfian, Rabu (30/5).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat tidak adanya unsur pidana oleh Alfian dikarenakan ia mencantumkan sebuah artikel yang mana sumber tersebut tidak tercantum dalam dewan pers. Meski tidak termasuk pidana, ujaran kebencian oleh Alfian tetap terbukti.
-
Bagaimana Hadi Tjahjanto membantah klaim Mahfud? “Redistribusi tanah sudah dilaksanakan sejak 1961, setelah Undang-Undang Pokok Agraria keluar. Dari 1961 sampai 2014, kita (pemerintah) sudah mensertifikatkan sebanyak 2,79 juta bidang tanah,“ kata Hadi usai mendampingi Presiden Jokowi membagikan 3 ribu sertifikat tanah di Wonosobo, Jawa Tengah pada Senin (22/1/2024). “Kemudian, dilanjutkan oleh Pak Jokowi dari 2015 sampai 2023, itu sudah sertifikatkan 2,96 juta bidang dalam waktu 8 tahun. Sehingga, setiap tahun kita keluarkan 424 ribu bidang sertifikat. Ini artinya lebih baik dibandingkan selama 52 tahun dari 1961 sampai 2014, karena sistemnya juga lebih bagus,“ Dengan demikian, Hadi menyatakan bahwa data Mahfud MD tidak relevan. “Saya menyampaikan sesuai data dan masyarakat yang sudah menerima,“ ujar dia.
-
Siapa yang membantah klaim Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Apa yang Mahfud lakukan? Mahfud telah menyiapkan surat pengunduran diri yang akan disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Bagaimana Rafael Alun terbukti melanggar hukum? Pengadilan Tinggi menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
-
Kenapa Mahfud tidak ingin membuang reputasinya? “Saya tidak akan membuang reputasi saya selama 24 tahun ke belakang lalu akan mengubah diri 5 tahun ke depan,“ tegas Mahfud.
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
"Menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti namun bukan perbuatan pidana," kata Mahfudin.
Vonis Majelis Hakim sontak disambut riuh oleh pengunjung sidang sambil melafalkan kalimat takbir.
Sementara itu, kuasa hukum Alfian, Munarman mengatakan tindakan kliennya tersebut dengan membagikan atau mengunggah artikel mengenai PKI hanyalah sebagai peringatan sekaligus kewaspadaan terhadap masyarakat akan bangkitnya kembali komunisme di Indonesia.
"Jadi sama sekali bukan perbuatan pidana. Ini lah yang disebut perbuatan kriminalisasi. Yang dilakukan Alfian Tanjung adalah mengingatkan masyarakat, mengingatkan negara ini dari bahaya laten komunisme," ujar Munarman usai pembacaan vonis majelis hakim, Rabu (30/5).
Divonis bebas dari segala pidana, Munarman mengharapkan agar tim Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan upaya langkah hukum selanjutnya, banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kendati harapan tersebut tidak tercapai, Munarman mengatakan pihaknya siap menghadapi banding Jaksa Penuntut Umum.
"Pimpinan lapangannya ini tentu saja akan menangkis semua nanti dari jaksa apabila jaksa banding, tapi kita berharap jaksa tidak banding karena bukan perbuatan pidana," tukasnya.
Sebelumnya, Alfian dituntut 3 tahun penjara, denda Rp100 juta oleh jaksa penuntut umum. Cuitan Alfian yang menuding kader PDIP sebagai PKI dinilai provokatif dan membangkitkan kebencian yang dapat mengubah persepsi publik. Ia dituntut melanggar pasal 29 ayat (2) UU 11/2008 tentang ITE.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaHakim memvonis Haris dan Fatia tidak terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaKontraS angkat bicara terkait putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaHaris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Selengkapnya