Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Didampingi Kuasa Hukum, Rudy Salim Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Indra Kenz

Didampingi Kuasa Hukum, Rudy Salim Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Indra Kenz Rudy Salim Diperiksa Kasus Indra Kenz. Nur Habibie

Merdeka.com - Pemilik Showroom Mobil Rudy Salim memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri. Rudy Salim memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi kasus Indra Kenz.

Rudy Salim tiba di gedung Bareskrim dengan didampingi kuasa hukum. Pengusaha ini terlihat datang menggunakan kemeja warna putih dilapisi jas biru kotak-kotak dan masker yang berwarna hitam.

"Belum juga diperiksa bagaimana tanggapin," kata Rudi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/3).

Sementara itu, salah seorang pengacara Rudy Salim mengaku akan memberikan keterangan terhadap awak media usai kliennya menjalani pemeriksaan.

"Nanti habis berita acara pemeriksaan (BAP) ya," ujar dia.

Indra Kenz Tersangka

Rudy Salim sebelumnya tak memenuhi pemanggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri. Rudy Salim sedianya diperiksa polisi terkait kasus yang menimpa Indra Kesuma alias Indra Kenz, pada Senin (14/3).

Indra Kenz diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo dan langsung ditahan. Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut.

Dalam penyidikan Indra Kenz menunjukkan sikap tidak kooperatif seperti menutupi siapa pemilik atau dalang dari aplikasi Binomo. Termasuk menolak disebut sebagai afiliator Binomo.

“Menolak dia afiliator. Dia pemain doang, tapi waktu ditangkap ponselnya baru. Jadi kami lagi dalami,” kata Whisnu.

Menurut Whisnu, sikap tidak kooperatif dapat memberatkan tersangka di mata hukum. Untuk mengoptimalkan penyitaan aset Indra Kenz, lanjut Whisnu, pihak juga melakukan penyidikan ke sejumlah kota untuk memburu afiliasi Binomo lainnya yang diduga ikut membantu Indra Kenz.

Whisnu belum mengungkap ke mana saja penyidik memburu keberadaan afiliasi Binomo lainnya. "(Keluar kota) memburu afiliasinya yang membantu dia (Indra Kenz). Makanya minggu depan ada pengembangan baru lagi," ungkap Whisnu.

14 Korban Telah Diperiksa Polisi

Dalam perkara ini, sebanyak 14 korban telah diperiksa. Berdasarkan berita acara pemeriksaan, korban mengalami kerugian Rp25,6 miliar.

Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP ancaman penjara 4 tahun.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral Mobil Istri Ipda Rudy Soik Dicegat Propam, Ini Penjelasan Polda NTT
Viral Mobil Istri Ipda Rudy Soik Dicegat Propam, Ini Penjelasan Polda NTT

Sebuah video menunjukkan mobil yang dikendarai istri Ipda Rudy Soik, Welinda Wonlele diperiksa Propam Polda NTT

Baca Selengkapnya
Staf Sekjen PDIP Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Staf Sekjen PDIP Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Kusnadi memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah dengan masih adanya rasa trauma.

Baca Selengkapnya
Trauma Mendalam Keluarga Rudy Soik, Polisi Dipecat Usai Bongkar Korupsi Kini Dibuntuti Drone
Trauma Mendalam Keluarga Rudy Soik, Polisi Dipecat Usai Bongkar Korupsi Kini Dibuntuti Drone

Menurut Ferdi Maktaen, pihaknya sudah tidak mengerti lagi maksud Polda NTT dalam memantau Ipda Rudy Soik bersama keluarganya

Baca Selengkapnya
VIDEO: Iptu Rudiana Ayah Eky, Benarkah Periksa Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon?
VIDEO: Iptu Rudiana Ayah Eky, Benarkah Periksa Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon?

Untuk berkas tersangka Pegi Setiawan alias Perong akan dilimpahkan pada Kamis 20 Juni 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kapolri Tegas Minta Kepala BP2MI Berani Bongkar Bos Judol Inisial T di Mabes Polri
VIDEO: Kapolri Tegas Minta Kepala BP2MI Berani Bongkar Bos Judol Inisial T di Mabes Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Kepala BP2MI Benny Rhamdani untuk datang ke Mabes Polri.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz Terkait Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo
KPK Panggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz Terkait Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo

KPK memanggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz untuk kebutuhan penyidikan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Benny DPR Temukan Sosok 'Ngeri' di Polda NTT, 15 Tahun Lalu Jebloskan Rudy Soik ke Bui
VIDEO: Benny DPR Temukan Sosok 'Ngeri' di Polda NTT, 15 Tahun Lalu Jebloskan Rudy Soik ke Bui

Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Mohang Silitonga rapat dengan Komisi III membahas kasus Ipda Rudy Soik buntut pembongkaran mafia BBM

Baca Selengkapnya
Momen Saksi Keceplosan Sebut Nama Dindo Anak SYL Langsung Ditenangkan Kuasa Hukum
Momen Saksi Keceplosan Sebut Nama Dindo Anak SYL Langsung Ditenangkan Kuasa Hukum

Anak SYL, Kemal Redindo disebut meminta pembayaran aksesoris mobil dinas mewah senilai Rp111 juta

Baca Selengkapnya
Cerita Perwira Polisi Ngaku Dikriminalisasi Atasan Usai Ungkap Mafia BBM yang Libatkan Petinggi Polda NTT
Cerita Perwira Polisi Ngaku Dikriminalisasi Atasan Usai Ungkap Mafia BBM yang Libatkan Petinggi Polda NTT

Polda NTT kembali disorot karena kasus BBM Ilegal yang justru penyidiknya dimutasi ke Papua.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kepala BP2MI Benny Depan Kapolri Bongkar Bos Judi Online, Kenapa Baru Diminta Bersaksi?
VIDEO: Kepala BP2MI Benny Depan Kapolri Bongkar Bos Judi Online, Kenapa Baru Diminta Bersaksi?

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Kepala BP2MI Benny Ramdhani untuk datang ke Mabes Polri.

Baca Selengkapnya