Didampingi Kuasa Hukum, Rudy Salim Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Indra Kenz
Merdeka.com - Pemilik Showroom Mobil Rudy Salim memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri. Rudy Salim memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi kasus Indra Kenz.
Rudy Salim tiba di gedung Bareskrim dengan didampingi kuasa hukum. Pengusaha ini terlihat datang menggunakan kemeja warna putih dilapisi jas biru kotak-kotak dan masker yang berwarna hitam.
"Belum juga diperiksa bagaimana tanggapin," kata Rudi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/3).
-
Siapa yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus penipuan? Artis Baim Wong serius mengusut kasus penipuan yang menyeret namanya. Melalui akun Instagram pribadi, suami dari Paula Verhoeven ini diketahui baru saja memenuhi panggilan polisi. Bertempat di Polres Tanjung Balai, Baim yang dipanggil sebagai saksi ini memberikan keterangan seputar namanya yang dicatut sebagai modus penipuan.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa saja yang bertemu Kompol Syarif? Asisten ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah menyempatkan waktu untuk menghadiri pelaksanaan gladi bersih Prasetya Perwira TNI-Polri 2024. Di sana, Ia juga menyapa adik-adik Calon Perwira Remaja (Capaja) Akademi Kepolisian.
-
Apa yang diminta oleh polisi kepada pemobil tersebut? Dalam video yang direkam dari arah kursi penumpang belakang itu, nampak dan terdengar pak polisi meminta Rp150 ribu kepada pemobil.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Sementara itu, salah seorang pengacara Rudy Salim mengaku akan memberikan keterangan terhadap awak media usai kliennya menjalani pemeriksaan.
"Nanti habis berita acara pemeriksaan (BAP) ya," ujar dia.
Indra Kenz Tersangka
Rudy Salim sebelumnya tak memenuhi pemanggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri. Rudy Salim sedianya diperiksa polisi terkait kasus yang menimpa Indra Kesuma alias Indra Kenz, pada Senin (14/3).
Indra Kenz diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo dan langsung ditahan. Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut.
Dalam penyidikan Indra Kenz menunjukkan sikap tidak kooperatif seperti menutupi siapa pemilik atau dalang dari aplikasi Binomo. Termasuk menolak disebut sebagai afiliator Binomo.
“Menolak dia afiliator. Dia pemain doang, tapi waktu ditangkap ponselnya baru. Jadi kami lagi dalami,” kata Whisnu.
Menurut Whisnu, sikap tidak kooperatif dapat memberatkan tersangka di mata hukum. Untuk mengoptimalkan penyitaan aset Indra Kenz, lanjut Whisnu, pihak juga melakukan penyidikan ke sejumlah kota untuk memburu afiliasi Binomo lainnya yang diduga ikut membantu Indra Kenz.
Whisnu belum mengungkap ke mana saja penyidik memburu keberadaan afiliasi Binomo lainnya. "(Keluar kota) memburu afiliasinya yang membantu dia (Indra Kenz). Makanya minggu depan ada pengembangan baru lagi," ungkap Whisnu.
14 Korban Telah Diperiksa Polisi
Dalam perkara ini, sebanyak 14 korban telah diperiksa. Berdasarkan berita acara pemeriksaan, korban mengalami kerugian Rp25,6 miliar.
Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP ancaman penjara 4 tahun.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebuah video menunjukkan mobil yang dikendarai istri Ipda Rudy Soik, Welinda Wonlele diperiksa Propam Polda NTT
Baca SelengkapnyaKusnadi memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah dengan masih adanya rasa trauma.
Baca SelengkapnyaMenurut Ferdi Maktaen, pihaknya sudah tidak mengerti lagi maksud Polda NTT dalam memantau Ipda Rudy Soik bersama keluarganya
Baca SelengkapnyaUntuk berkas tersangka Pegi Setiawan alias Perong akan dilimpahkan pada Kamis 20 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Kepala BP2MI Benny Rhamdani untuk datang ke Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz untuk kebutuhan penyidikan.
Baca SelengkapnyaKapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Mohang Silitonga rapat dengan Komisi III membahas kasus Ipda Rudy Soik buntut pembongkaran mafia BBM
Baca SelengkapnyaAnak SYL, Kemal Redindo disebut meminta pembayaran aksesoris mobil dinas mewah senilai Rp111 juta
Baca SelengkapnyaPolda NTT kembali disorot karena kasus BBM Ilegal yang justru penyidiknya dimutasi ke Papua.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Kepala BP2MI Benny Ramdhani untuk datang ke Mabes Polri.
Baca Selengkapnya