Didatangi Komunitas DMFI, Gibran akan Buat Aturan Larang Konsumsi Daging Anjing
Merdeka.com - Sejumlah orang dari Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mendatangi kantor Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Rabu (21/9). Mereka managih janji Gibran soal aturan pelarangan peredaran daging anjing. Perwakilan DMFI diterima di ruang rapat wali kota.
Koordinator dan Perwakilan Dog Meat Free Indonesia (DMFI) Solo, Mustika mengatakan pertemuan tersebut membahas tentang pelarangan daging anjing di Kota Bengawan. Selain pelarangan pihaknya juga membantu mencarikan solusi pekerjaan untuk para pedagang.
"Kita ingin membuat pelarangan yang bersolusi. Jadi tidak hanya melarang tapi juga memikirkan mereka untuk ke depannya," ujar Mustika seusai pertemuan.
-
Kenapa makan daging kurban harus dibatasi? 'Pada Hari Raya Idul Adha, sebanyak-banyaknya makan daging mungkin tetap saja ukurannya tiga porsi makan sehari, umumnya sekali makan kita mengonsumsi 60-70 gram daging,' kata Prof. Ali saat dihubungi Antara, Selasa (18/6). Dia meminta masyarakat untuk mengonsumsi daging dalam jumlah wajar karena pada Iduladha, jumlah daging merah yang melimpah bisa membuat orang tergiur untuk mengonsumsinya. Batas aman diperlukan untuk mengantisipasi timbulnya risiko darah tinggi yang melonjak atau kolesterol yang terlalu tinggi saat hari raya.
-
Kenapa daging anjing dilarang dijual? 'Tidak banyak itu, karena budaya Bali itu tidak biasa mengonsumsi daging anjing. Artinya, ada peminat khusus tapi terbatas ini yang kita tidak bisa biarkan. Karena di Bali ada aturan khusus juga, yang dibuat melalui perda dan pergub, bahwa memang ada larangan untuk memperjualbelikan daging anjing apalagi untuk dikonsumsi,' imbuhnya.
-
Apa saja rukun menyembelih hewan qurban? 1. Penyembelih beragama Islam. 2. Binatang yang disembelih harus halal baik dari halal zatnya dan cara memperolehnya. 3. Alat untuk menyembelih hewan qurban harus tajam agar proses pemotongan terjadi cepat dan hewan kurban tidak terlalu menderita waktu disembelih. 4. Tujuan menyembelih untuk diridhoi Allah SWT.
-
Kenapa harus menjaga kesejahteraan hewan kurban? Salah satu prinsip adab penyembelihan hewan kurban adalah menjaga kesejahteraan dan kesehatan hewan. Sebelum penyembelihan dilakukan, hewan kurban diperlakukan dengan baik dan diberi makanan yang cukup serta air minum yang bersih.Hewan kurban juga harus dipelihara dengan baik sebelum penyembelihan sehingga kondisinya dalam keadaan sehat dan tidak mengalami stres yang berlebihan.
-
Apa itu Gadon Daging Sapi? Satu lagi pilihan menu sehat yang dapat menginspirasi Anda untuk memasak di rumah dengan cara dikukus adalah gadon daging sapi.
-
Apa hukum makan daging kurban bagi orang yang berkurban? Dalam hal ini, telah dijelaskan dalam QS. Al Haj ayat 36, bahwa Allah berfirman: “Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur“ (QS. Al-Haj, Ayat: 36)
DMFI sangat mengapresiasi komitmen Gibran dalam membuat aturan pelarangan peredaran atau konsumsi daging anjing. Untuk bentuk peraturan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Wali Kota. Apakah dalam bentuk peraturan daerah (perda), surat edaran (SE) atau lainnya.
"Kami akan membantu, mendampingi pak Gibran dalam membuat pelarangan agar Surakarta terbebas dari perdagangan daging anjing. Komitmen pak wali itu yang sangat kami apresiasi," katanya.
"Kami sangat puas dengan pertemuan kali ini. Kami selalu mendukung usaha pak Gibran, dan kami siap diajak berdiskusi untuk seterusnya," imbuhnya.
Gibran mengaku mendapatkan banyak masukan positif dari komunitas DMFI. Dia menyadari sebenarnya daging anjing memang tidak bisa dikonsumsi. Namun untuk merumuskan aturan pelarangan memang tidak semudah yang dibayangkan.
"Ke depan yang paling krusial adalah bagaimana para pedagang ini bisa melanjutkan hidupnya dengan menjual daging lain. Nanti akan kami carikan solusinya lagi," katanya.
Gibran mengaku tidak ada kendala dalam menerbitkan pelarangan peredaran daging anjing. "Kalau kendala enggak ada, tinggal ngeluarin SE saja," tandasnya.
Namun yang perlu dipikirkan, lanjut dia, saat SE diterbitkan nanti harus ada implementasi yang baik di lapangan.
"Kita bukan hanya bicara warungnya, tapi penggemarnya juga banyak. Intinya kita akan tindaklanjuti lagi. Saya enggak ingin nanti kita melakukan pendekatan melalui regulasi tapi di lapangan nanti masih ada, atau sembunyi-sembunyi. Kita enggak pingin seperti itu," pungkasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gibran mengaku masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan di Solo.
Baca SelengkapnyaGibran telah menyerukan agar masyarakat untuk tidak lagi mengonsumsi daging anjing.
Baca SelengkapnyaGibran mengaku tengah menyiapkan solusi bagi pedagang daging anjing.
Baca SelengkapnyaAktivis dari Dog Meat Free Indonesia (DMFI) dan para pecinta hewan menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR
Baca SelengkapnyaKegagalan RUU Pelarangan Perdagangan Anjing dan Kucing masuk dalam Prolegnas menjadi sorotan aktivis hewan dalam Koalisi Dog Meat Free Indonesia.
Baca SelengkapnyaPada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing
Baca Selengkapnyapengelolaan dam (denda) petugas maupun jemaah haji hendaknya mengedepankan kepatuhan terhadap prinsip syariah atau syariah compliance.
Baca SelengkapnyaDirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menerbitkan surat edaran terkait dengan panduan pelaksanaan dam jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan akan menindak jika benar terbukti adanya pelanggaran.
Baca SelengkapnyaBapak kos di Semarang mengaku mengonsumsi daging kucing bisa menurunkan kadar gula darah, apa benar?
Baca SelengkapnyaKorea Selatan berencana melarang konsumsi daging anjing, praktik yang sudah ada sejak berabad-abad lalu.
Baca SelengkapnyaGibran buka suara terkait pengiriman anjing ilegal diduga ke Solo
Baca Selengkapnya