Dideportasi Thailand, 4 Nelayan di Bawah Umur Tiba di Aceh
Merdeka.com - Empat nelayan di bawah umur asal Aceh yang ditangkap otoritas laut Thailand, akhirnya tiba di Aceh hari ini, Jumat (17/9) sekitar pukul 10.30 WIB.
Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh, Miftach Tjut Adek mengatakan keempat nelayan itu sebelumnya telah menjalani karantina di Jakarta untuk antisipasi penularan virus Covid-19. Mereka dideportasi dari Phuket, Thailand, transit di Singapura dan tiba di Jakarta sepekan yang lalu.
"Nelayan di bawah umur itu berasal dari Idi, Aceh Timur. Mereka melaut dengan Kapal Motor (KM) Rizki Laut bersama 28 orang lainnya," kata Miftach Tjut Adek.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang dulunya pernah dikarantina di Pulau Rubiah? Pulau Rubiah menjadi pusat karantina bagi jemaah dari Aceh dan beberapa daerah lainnya yang ada di Sumatera.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Di mana WNI dievakuasi ke? Pagi ini, saya menerima laporan bahwa mereka telah sampai di Suriah, melalui Damaskus dengan selamat.
Dia menyebut nelayan Aceh dalam KM Rizki Laot itu ditangkap aparat keamanan Thailand di lepas pantai Phang Ngah, pada 9 April 2021 lalu.
Mereka melewati batas teritorial antar negara dalam menangkap ikan. Namun, berkat bantuan lobi pemerintah, empat nelayan di bawah umur atas nama; M. Hidayatullah (17), Muliadi (18), Muslim Maulana (18) dan Jamian (17) itu dibebaskan dari tuntutan hukum dan segera dideportasi.
Sementara 28 lainnya, hakim pengadilan setempat memutuskan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) nelayan dewasa tersebut bersalah melanggar Undang-undang Perikanan Komersial, Ketenagakerjaan, dan Imigrasi.
"Sidang putusannya digelar virtual 4 Agustus 2021 lalu," ujar Miftach.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedatangan Etnis Rohingya di Aceh Barat Didalangi Warga Lokal
Baca SelengkapnyaWNA itu berperan sebagai nakhoda kapal dari Bangladesh ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaTiga pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan warga Kota Lhokseumawe, masing-masing berinisial RM (50), HU (41) dan DA (25).
Baca SelengkapnyaKetiganya ditangkap di perairan sebelah Selatan Pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Minggu (26/5) kemarin.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaSatu unit kapal pengangkut pengungsi etnis Rohingya dilaporkan tenggelam di perairan Aceh Barat, Rabu (20/3). Sebagian pengungsi masih terkatung-katung di laut.
Baca SelengkapnyaPengungsi Rohingya kembali masuk ke daratan Aceh, tepatnya di Gampong Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Aceh Timur, Kamis (31/10).
Baca SelengkapnyaKasus ini terjadi Februari 2018. Pelaku awalnya menjadi sukarelawan di sebuah PAUD
Baca SelengkapnyaPara pelaku adalah nelayan yang semula diminta seseorang melakukan perjalanan mengangkut ikan.
Baca SelengkapnyaMereka diduga hendak diselundupkan ke Australia melalui perairan laut Kabupaten Sukabumi.
Baca Selengkapnyaolisi mendapatkan lima Rohingya tersebut masih di kawasan Tanjung Pura dan langsung membawa ke penampungan kembali.
Baca SelengkapnyaPolres Langsa, Aceh menetapkan tiga warga Bangladesh sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pengungsi Rohingya.
Baca Selengkapnya