Didesak diaspora, Menkum HAM beri sinyal revisi UU Kewarganegaraan
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan Undang Undang Nomor 12 tahun 2006. Undang-undang tersebut mengatur mengenai kewarganegaraan yang salah satu butirnya memperbolehkan memiliki dwi kewarganegaraan bagi anak yang dilahirkan dari perkawinan campur antar bangsa hingga batas usia 18 tahun ditambah 3 tahun masa transisi. Namun setelah 18 tahun anak tersebut diharuskan memilih salah satu kewarganegaraan.
"Ini belum prioritas (Prolegnas) 2015. Nanti tahun depan kita coba lihat," kata Yasonna di Hotel JS Luwansa Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (12/8).
Yasonna menegaskan pihaknya masih menimbang terkait permintaan untuk memperpanjang masa transisi. Meski begitu menurutnya undang-undang tersebut belum mendesak untuk dibahas diajukan ke DPR.
-
Bagaimana Menkumham ingin jajarannya menargetkan tahun depan? Dalam menyusun target ke depan, Yasonna mengingatkan agar menetapkan target tinggi dan maksimal. 'Jangan malah membuat target medioker, sehingga ketika target sudah tercapai, kita merasa puas,' tegasnya.
-
Apa yang dimaksud dengan prioritas? Prioritas adalah sebuah pekerjaan yang bisa dikerjakan dengan cepat. Prioritas adalah istilah yang mana berarti dianggap penting dan tentunya akan diutamakan.
-
Apa program prioritas Hanung di Banyumas? 'Sesuai arahan Bapak Pj Gubernur, saya akan melanjutkan program-program Bupati sebelumya Pak Husein dan Pak Sadewo terutama dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, seperti kemiskinan, stunting dan lainya,' kata dia.
-
Apa yang mau dijalankan Kementan di 2025? Ketua Marga Gebze di Kampung Urumb (Dusun Serapuh) Distrik Semangga, Kabupaten Merauke, Johanes Gebze mengajak masyarakat Papua Selatan untuk sama-sama mendukung penuh kegiatan cetak sawah yang akan dijalankan pemerintah di tahun 2025 mendatang.
-
Kapan proyek ini akan berlangsung? Proyek tersebut bertujuan untuk menyempurnakan dan memperkuat sistem dan kebijakan K3 di Indonesia dalam bentuk technical assistance atau bantuan teknis dari pihak KOSHA, dan akan berlangsung selama 3 tahun, yakni dari tahun 2024 sampai tahun 2026.
-
Kapan proyek ini dimulai? Proses penghidupan kembali quagga ini dilakukan melalui The Quagga Project, yang dimulai pada 1987.
"Saya mau dengar besok kan ada diskusi dengan diaspora (Indonesian Diaspora Network). Ada keinginan dwi kewarganegaraan, ada yang masalah transisinya memberikan izin lebih lama," tuturnya.
Lanjut dia, sejauh ini undang-undang tersebut masih belum bisa memayungi harapan bagi kelompok diaspora. Maka dari itu Yasonna masih membuka ruang untuk beberapa masukan terlebih dahulu.
"Nanti kita lihat tahun depan, kita lihat dulu perdebatan-perdebatan yang ada. Hal ini sudah pernah dibahas, mungkin transisi dulu. Memberikan izin tinggal lebih lama misalnya. Jadi warga negara 5 tahun. Nanti kita lihat bertahap," tutupnya.
Seperti diketahui upaya untuk mendorong diakuinya dwi kewarganegaraan secara lebih luas dilakukan oleh Indonesian Diaspora Network (IDN), sebuah organisasi yang mewadahi diaspora Indonesia di luar negeri. Untuk itu, mereka mendorong direvisinya Undang Undang Nomor 12 tahun 2006.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi memanggil Menteri Yasonna dan Sri Mulyani Indrawati ke Istana Negara.
Baca SelengkapnyaDitanya Soal Diaspora, Ini Jawaban Menkumham Yasonna
Baca SelengkapnyaPemerintah memandang RUU Keimigrasian diperlukan sebagai bentuk optimalisasi pengaturan melalui peraturan perundang-undangan untuk menjamin kepastian hukum.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi DPR menyatakan akan berupaya untuk menyusun RUU Keimigrasian sedemikian rupa.
Baca SelengkapnyaMenkumham Yasonna H Laoly merespon wacana dwi kewarganegaraan untuk diaspora yang tengah mencuat. Dia menyinggung isi Sumpah Pemuda.
Baca SelengkapnyaAturan itu tidak hanya Undang-Undang, tapi juga Peraturan Pemerintah, Perpres hingga peraturan menteri.
Baca SelengkapnyaPadahal, RUU Masyarakat Adat sudah dibahas selama 15 tahun terakhir
Baca SelengkapnyaOrang yang dapat ditolak pihak imigrasi bepergian ke luar negeri sebatas orang yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaDalam momen tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan jika pimpinan MPR tidak mengucapkan kata untuk memutuskan amandemen UUD 1945.
Baca SelengkapnyaDIM RUU Wantimpres yang disusun pemerintah hampir sama dengan DIM yang diusulkan DPR RI.
Baca SelengkapnyaMasuknya UU MD3 dalam Prolegnas prioritas bukan untuk kepentingan siapapun.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)
Baca Selengkapnya