Diduga Ada Masalah Kejiwaan dan Ganggu Ketertiban Umum, WN Inggris Ditangkap Imigrasi
Merdeka.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris, Terence Byrne, pada Kamis (21/2). WNA usia 73 tahun itu dinilai mengganggu ketertiban umum di wilayah Prawirotaman, Mergangsan, Kota Yogyakarta.
"Yang bersangkutan juga tidak memiliki dokumen perjalanan. Pengakuannya dokumen berupa izin kunjungan hilang. Dia juga diketahui telah overstay selama 20 hari," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Sutrisno. Demikian dikutip dari Antara, Minggu (24/2).
Pihak Imigrasi sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat di media sosial tentang adanya seorang WNA yang menginap di homestay sekitar Prawirotaman dan diduga dalam kondisi kehilangan akal sehat.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang pergi ke Yogyakarta? Ria Ricis Hanya Bersama Moana Perjalanan udara keponakan online yang disayangi netizen berlangsung tanpa kehadiran sang ayah, kabarnya ia ditemani oleh suster pengasuhnya.
-
Siapa yang menghilang selama 15 tahun? ‘Saya pernah hilang sekitar 15 tahun. Terutama ketika saya pulang dari Mesir. Ini benar-benar seperti hilang total ya,’ ungkapnya.
-
Siapa yang tidak memiliki izin haji resmi? Lebih dari tiga perempat dari mereka yang meninggal tidak memiliki izin resmi untuk berada di sana dan berjalan di bawah sinar matahari langsung tanpa tempat berteduh yang memadai, kata kantor berita resmi Arab Saudi, SPA.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
"Saat dilakukan dilakukan pengecekan data keimigrasian diketahui bahwa WNA tersebut bernama Terence Byrne beralamat di Puri Ganesha, Jalan Mangkuyudan, Yogyakarta," katanya.
Tim pengawasan orang asing langsung mendatangi Puri Ganesha dan diperoleh keterangan bahwa Terence sudah tidak tinggal di tempat tersebut.
Setelah ditelusuri lagi, diperoleh keterangan bahwa Terence tinggal di Homestay Tropis di wilayah Prawirotaman.
"Ketika ditelusuri lagi, ternyata Terence ini belum membayar selama tinggal di homestay dan dia juga saat itu ditemukan tengah menggelandang dan meminta-minta di Prawirotaman," katanya.
Sutrisno mengatakan, Terence terpaksa meminta-minta karena kehabisan uang.
"Selain itu dia juga diduga mengalami kondisi kejiwaan yang kurang stabil, emosinya meledak-ledak," katanya.
Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Raditya Jati Rumpoko, mengatakan saat petugas melakukan pengecekan kelengkapan dokumen izin tinggal dan paspor, Terence tidak bisa menunjukkan dan mengaku sudah hilang dicuri orang.
"Izin tinggal Terence ini telah habis pada 2 Februari 2019. Artinya telah overstay selama 20 hari lebih," katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 83 ayat 1 UU No 6/2011 tentang Keimigrasian, yakni pejabat imigrasi berwenang menempatkan orang asing yang tidak memiliki dokumen perjalanan ditempatkan di ruang detensi.
"Di ruangan detensi Terence teriak-teriak dan menendang pintu, makan dibuang, diduga kondisi kejiwaannya sedang tidak bagus. Saat diperiksa tidak kooperatif," katanya.
Menurut dia, Terence akan dikirim ke rumah detensi yang ada di Semarang. Selain itu pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Inggris untuk memulangkan Terence ke negara asal.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Turis itu datang ke Bali bersama seorang putrinya yang berkewarganegaraan Inggris berinisial VK (9) untuk menikmati waktu liburannya.
Baca SelengkapnyaMereka terpantau melakukan orasi di tengah demonstrasi pengemudi ojek daring di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).
Baca SelengkapnyaHBR merupakan warga Pahang, Malaysia. Sehari-hari, dia bekerja sebagai pencari rumput dan penunggu warung di kampung itu.
Baca SelengkapnyaImigrasi telah melakukan penyidikan keimigrasian kepada yang bersangkutan.
Baca SelengkapnyaAksi dua WNA asal Inggris saat ikut demonstrasi bersama ribuan ojek online (ojol) dan kurir se-Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaHal ini menyusul aksi WNA asal Inggris yang merebut dan menabrakkan truk milik warga.
Baca SelengkapnyaPetugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, menangkap seorang pria warga negara (WN) Aljazair berinisial SAB (38).
Baca SelengkapnyaMarak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay
Baca SelengkapnyaSeorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, aksi WNA Inggris berusia 50 tahun itu menjadi perhatian serius
Baca SelengkapnyaLY ditangkap di rumahnya Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan pada Selasa (13/2) sore.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengamankan 27 Warga Negara Sri Lanka yang tinggal dan berkegiatan di apartemen kawasan Kabupaten Tangerang.
Baca Selengkapnya