Diduga berbuat kriminal di Malaysia, 68 TKI dideportasi melalui Kalbar
Merdeka.com - Malaysia mendeportasi 68 TKI ilegal, yang terjaring razia polisi diraja Malaysia, melalui Kalimantan Barat. Selain masuk dan bekerja di Malaysia tidak prosedural, para TKI itu juga diduga melakukan tindak kriminal di negeri jiran.
Puluhan TKI itu, dideportasi Rabu (25/7) malam , melalui pos lintas batas negara (PLBN) Entikong, di Kalimantan Barat.
"Tindakan itu dilakukan berdasarkan masuk dan bekerja di Malaysia secara ilegal. Serta melakukan tindak kriminal," kata Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Pontianak, Andi Kusuma Irfandi, kepada wartawan di Pontianak, Kamis (26/7).
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dari mana WNI dipulangkan? Empat di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.
-
Bagaimana deportasi dilakukan? Mereka ditahan selama satu hari di kantor polisi dan Penjara Pusat. Pada gelombang kedua angka deportasi mencapai antara 500 dan 600 orang. Pada akhir Agustus 1915, sekitar 150 orang Armenia berkewarganegaraan Rusia dideportasi dari Konstantinopel ke pusat penampungan.
-
Dimana PKL itu direlokasi? PKL itu sebelumnya berdagang di trotoar rumah sakit.
-
Apa yang terjadi pada barang Pekerja Migran Indonesia akhir 2023? Benny menjelaskan, pada masa kritis penumpukan barang Pekerja Migran Indonesia pada Desember 2023 lalu menyebabkan adanya keterlambatan, ataupun pembatasan barang mereka, diakibatkan terbitnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Informasi diperoleh BP3TKI, sebagian besar TKI itu, melakukan pelanggaran keimigrasian. Proses pemulangan para TKI itu sendiri, melalui proses yang tidak sebentar.
Usai menjalani masa hukuman yang berlaku di Malaysia, mereka diserahkan ke perwakilan pemerintah Indonesia, melalui Konjen RI yang berada di Kuching, Sarawak.
"Ada satu TKI asal Sulsel, jadi korban penyiksaan saat menjadi tahanan imigrasi dan kepolisian Malaysia. Tapi, ini karena persoalan kriminal yang dilakukannya," ungkap Kusuma.
Nama TKI yang dimaksud, adalah Herman Saleh. Dia diduga mengalami penyiksaan selama sekitar 10 bulan. "Dengan dipulangkannya ke Indonesia, sangat disyukuri. Karena di dalam tahanan, mengalami siksaan seperti diinjak dadanya menggunakan kayu, dan kondisi fisik luka-luka," terang Kusuma.
Kusuma juga berharap, para pekerja yang berkeinginan kuat menjadi TKI di luar negeri, benar-benar mengikuti prosedur sebagaimana mestinya. Selain kelengkapan keimigrasian, juga mesti memiliki keahlian dan kemampuan pekerjaan yang diinginkan.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polres Rokan Hilir amankan 51 Pekerja Imigran Indonesia dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaAdapun kedua tersangka penyelundup Pekerja Migran Indonesia non-prosedural itu di antaranya berinisial MZ dan PJ.
Baca SelengkapnyaMereka diduga berangkat dengan cara ilegal dan menjadi korban perdagangan manusia.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaKorban TPPO diserahkan ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Baca SelengkapnyaMereka diduga hendak diselundupkan ke Australia melalui perairan laut Kabupaten Sukabumi.
Baca SelengkapnyaKasus PMI Non Prosedural ini kerap terjadi karena iming-iming keberangkatan yang mudah, tidak membutuhkan pelatihan dan kompetensi bidang.
Baca SelengkapnyaUntuk modus para tersangka yakni menjadikan korban sebagai PMI hingga PSK.
Baca SelengkapnyaAWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaPihak berwenang berhasil mengamankan 6 pekerja packing beserta barang bukti benih lobster.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengamankan 27 Warga Negara Sri Lanka yang tinggal dan berkegiatan di apartemen kawasan Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaMenurut Bustan, pengungkapan kasus ini bukan saja skala regional tetapi nasional yang harus diperangi secara bersama-sama.
Baca Selengkapnya