Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga bocor, tak ada aktivitas saat pabrik arak jawa di Malang digerebek

Diduga bocor, tak ada aktivitas saat pabrik arak jawa di Malang digerebek Penggerebekan pabrik arak jawa di Malang. ©2017 Merdeka.com/Darmadi Sasongko

Merdeka.com - Rencana penggerebekan pabrik trobas atau arak jawa di Kabupaten Malang, Jawa Timur diduga bocor. Sehingga pabrik yang sudah beroperasi 6 tahun itu tinggal barang bukti.

"Saat penangkapan, kondisi rumah tersangka kosong, tidak ada aktivitas. Kemungkinan informasi sudah bocor," kata Iptu Hari Eko Utomo, KBO Reskrim Polres Malang di Mapolres Malang di Kepanjen, Senin (11/12).

Polisi hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa bahan dan alat yang digunakan untuk produksi. Barang-barang tersebut disita dari pabrik milik Tukiaji (52) warga Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Barang bukti yang diamankan berupa 7 sak gula pasir 50 Kg, 3 sak gula pasir 1/2 sak, 1 sak beras ketan putih, 10 pak ragi saft instans, 8 pak ragi fermipan, 1 zak bungkus ragi, 3 buah dandang, 2 wajan, 4 ember, 1 corong, 1 gayung, 4 keranjang, 6 jerigen, 34 tong campuran fermentasi, 24 jerigen cairan, 1/6 jerigen miras trobas jadi, dan 1 unit mobil Mitsubishi T120, N-8586-DF.

Barang bukti tersebut merupakan bahan-bahan dasar pembuatan trobas yang dipasarkan Kecamatan Gedangan, Pagelaran dan Sumbermanjing Wetan. Tukiaji sendiri akhirnya digulung petugas Polres Malang, Minggu (10/12).

Tersangka mengaku memproduksi 40-50 liter per hari. Arak Jawa produksinya dijual pada pengedar seharga Rp 15 ribu sampai Rp 20 ribu per liter.

Tersangka juga menyampaikan cara memproduksi arak Jawa dari bahan beras ketan, gula, ragi dan beberapa campuran lain. Produksi biasanya membutuhkan waktu antara 7 sampai 10 hari.

Hasil pengembangan, polisi juga mendapatkan barang bukti tambahan dari agen pembeli. Barang bukti didapatkan dari Supiatin berupa 1 jerigen berisi 20 liter miras, 1 jerigen 25 liter, 4 jerigen kosong berisi 25 liter dan 8 jerigen dengan kapasitas 5 liter.

"Sedangkan dari Darmaji 1 jerigen isi 25 liter, satu galon berisi 19 liter dan 3 jerigen berisi 5 liter. Satu jerigen tinggal setengahnya saat kita amankan," terang Hari.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 204 ayat (1) KUHP, Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1a) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pangan dan Pasal pasal 140 dan 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tersangka diancam hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 4 miliar.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
TKP Ledakan di Markas Gegana Surabaya Ditutup Kain Spanduk dan Dipasangi Garis Polisi
TKP Ledakan di Markas Gegana Surabaya Ditutup Kain Spanduk dan Dipasangi Garis Polisi

Lokasi ledakan di Markas Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Jatim, Senin (4/3) siang terlihat sudah dipasangi gari polisi atau police line.

Baca Selengkapnya
Conveyor Gallery Terbakar, PT Pusri Pastikan Penyaluran Pupuk Aman
Conveyor Gallery Terbakar, PT Pusri Pastikan Penyaluran Pupuk Aman

Sejauh ini tidak dilaporkan korban jiwa maupun luka. Begitu juga dengan kerusakan dan total kerugian.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Temukan Bukti Blok G Tanah Abang jadi Tempat ‘Nyabu’
Polisi Belum Temukan Bukti Blok G Tanah Abang jadi Tempat ‘Nyabu’

Hasil penelusuran sementara, tidak ditemukan bukti kuat Blok G Tanah Abang jadi tempat 'nyabu'.

Baca Selengkapnya
Bangunan hingga Mobil Terdampak Ledakan di Kantor Subdensi Pom Detasemen I Polda Jatim
Bangunan hingga Mobil Terdampak Ledakan di Kantor Subdensi Pom Detasemen I Polda Jatim

Ledakan diduga berasal dari sisa-sisa temuan bahan peledak yang akan dimusnahkan atau didisposal.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penjelasan Kapolda Jatim Terkait Ledakan di Markas Brimob, Akui Gudang Tak Layak
VIDEO: Penjelasan Kapolda Jatim Terkait Ledakan di Markas Brimob, Akui Gudang Tak Layak

Ledakan diduga bersumber dari sisa temuan bahan ledakan yang akan dimusnahkan.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Satpam Bakar Sampah, Pabrik di Jalan Raya Bogor Terbakar
Gara-Gara Satpam Bakar Sampah, Pabrik di Jalan Raya Bogor Terbakar

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Saat ini masih dalam proses pendinginan.

Baca Selengkapnya
Hasil Labfor Polri: Botol Mirip 'Bong' di Blok G Pasar Tanah Abang Bukan Alat Hisap Sabu
Hasil Labfor Polri: Botol Mirip 'Bong' di Blok G Pasar Tanah Abang Bukan Alat Hisap Sabu

Polisi memastikan botol plastik air mineral yang dibolongi sedotan bukan alat hisap narkotika sabu 'bong'.

Baca Selengkapnya
Kesaksian Warga Dengar Ledakan di Markas Gegana Satbrimob Polda Jatim, Genting Bangunan Berjatuhan
Kesaksian Warga Dengar Ledakan di Markas Gegana Satbrimob Polda Jatim, Genting Bangunan Berjatuhan

Warga mendengar dua kali ledakan dari markas gegana Satbrimob Polda Jatim.

Baca Selengkapnya
Ledakan di Markas Brimob Polda Jatim, Dua Polisi jadi Korban Dilarikan ke RS
Ledakan di Markas Brimob Polda Jatim, Dua Polisi jadi Korban Dilarikan ke RS

Dua brimob dikabarkan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim usai ledakan di Markas Gegana Satbrimob.

Baca Selengkapnya
Pasar Jaya Buka Suara soal Dugaan Blok G Tanah Abang jadi Tempat ‘Nyabu’
Pasar Jaya Buka Suara soal Dugaan Blok G Tanah Abang jadi Tempat ‘Nyabu’

Pasar Jaya menegaskan tidak menemukan bukti bahwa lokasi di sana digunakan sebagai tempat nyabu.

Baca Selengkapnya
Polisi Temukan Alat Isap Sabu di Pasar Blok G Tanah Abang
Polisi Temukan Alat Isap Sabu di Pasar Blok G Tanah Abang

Polisi langsung menindaklanjuti informasi yang beredar. Adapun, informasinya ada suatu tempat di Pasar Blok G dijadikan sarang narkoba.

Baca Selengkapnya
Kasus Pekerja Tewas, 6 Karyawan Pabrik Gula Kebonagung Malang Ditetapkan Tersangka
Kasus Pekerja Tewas, 6 Karyawan Pabrik Gula Kebonagung Malang Ditetapkan Tersangka

Para tersangka di antaranya berperan melakukan perencanaan dalam perintangan tersebut.

Baca Selengkapnya