Diduga Cabuli Anak Majikan, Sopir Pribadi di Aceh Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Polisi menangkap seorang sopir pribadi berinisial AM di Banda Aceh. AM diadukan majikan karena diduga melakukan pencabulan terhadap anaknya yang berusia 9 tahun.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto menjelaskan peristiwa dugaan pencabulan anak di bawah umur ini terjadi Mei 2019 lalu. Namun, orang tua baru melaporkan kasus ini kepada polisi.
"Ini kasus pencabulan yang dilakukan oleh sopir pribadinya,” kata Trisno di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (26/7).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana cara ayah mengakui anak hasil zina? Dalam praktiknya, untuk mendapatkan hak waris, anak yang lahir di luar perkawinan perlu membuktikan hubungan kekeluargaan dengan ayah biologisnya. Hal ini dapat dilakukan melalui penetapan pengakuan anak secara sukarela oleh ayah biologis atau melalui proses pengadilan. Dalam hal penetapan pengakuan anak secara sukarela, ayah biologis dapat membuat surat pengakuan anak di hadapan notaris. Surat ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan. Sedangkan jika terjadi perselisihan, anak tersebut dapat mengajukan permohonan penetapan pengakuan anak ke pengadilan.
-
Siapa yang membuat pengakuan tentang perselingkuhan? Sebelum pergi meninggalkan dunia, ia membuat sebuah pengakuan kepada sahabatnya. “Aku mau membuat pengakuan sebelum aku mati. Aku telah selingkuh dengan istrimu selama 10 tahun, dan anak perempuanmu itu adalah anakku.
Trisno mengatakan pelaku mengaku baru sekali melakukan pelecehan seksual itu kepada anak manjikannya. Kendati demikian, penyidik tidak mudah percaya dan akan terus dilakukan pengembangan.
"Pengakuannya hanya sekali," ujar dia.
Kasus ini sebenarnya sudah lama terjadi. Tetapi baru terungkap setelah orangtuanya melaporkan dugaan pencabulan ini ke polisi 1 Juni 2019 lalu. Orang tuanya melaporkan setelah melihat ada gelagat aneh pada anaknya.
Selama ini, korban tidak berani menyampaikan pelecehan seksual yang menimpanya karena mendapat ancaman dari pelaku. "Yang melaporkan ibunya, karena melihat ada sesuatu yang mengganjal pada anak itu," imbuhnya.
Kasus pelecehan seksual di Banda Aceh sudah cukup meresahkan. Pada tahun 2018 lalu, ada 11 kasus cabul dan 11 kasus pelecehan seksual. Sedangkan, per Juli 2019, kasus pencabulan 5 perkara dan 6 kasus pelecehan seksual.
"Sekarang ini, perlu mendapat perhatian kita terutama yang punya anak kecil, biasanya dilakukan oleh orang dekat dari korban, sekarang ini sopirnya," imbuh Trisno.
Trisno mengimbau kepada orang tua agar selalu melakukan pengawasan kepada anak-anak mereka terhadap orang asing. Hal ini agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Ini terjadi hampir semua kasusnya semua orang dekat," tandas dia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca SelengkapnyaPengakuan pelaku telah memperkosa korban dua kali di dua lokasi berbeda
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaKejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaKini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaDugaan pelecehan seksual itu terjadi ketika pelaku mengantar korban ke rumahnya di daerah Gudang Peluru, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (8/7) lalu.
Baca SelengkapnyaImam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap saat korban menceritakan perilaku bejat ayahnya kepada ibunya.
Baca Selengkapnya