Diduga Cabuli Santri, Seorang Pria di Pinrang Dilaporkan ke Polisi
Merdeka.com - Seorang pria di Kabupaten Pinrang berinisial SM dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap salah satu santrinya yang masih di bawah umur. Diduga aksi pencabulan dilakukan SM terhadap santrinya di wilayah pondok pesantren.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pinrang, Ajun Komisaris Deki Marizaldi membenarkan terkait laporan dugaan tindak pidana pencabulan dilakukan SM terhadap seorang santriwatinya. Deki menyebut SM merupakan salah satu pimpinan Ponpes di Kabupaten Pinrang.
"Iya, laporannya masuk tanggal 22 Oktober 2021. Diduga tindakan pencabulan dilakukan oleh SM terjadi pada September 2021," kata Deki saat dihubungi, Senin (1/11).
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
-
Siapa yang diduga mencabuli santriwati? Seorang ustaz inisial FS (34 tahun) yang mengajar di salah satu dayah (pesantren) di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli santriwatinya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kapan terakhir kali pengasuh Ponpes mencabuli santriwati? Terakhir kali, terduga pelaku mencabuli salah satu santrinya pada 17 Agustus 2023.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga tindakan pencabulan tersebut dilakukan SM di Ponpes yang dipimpinnya di wilayah Kecamatan Watang Sawitto. Kini, kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan.
"Status kasusnya sudah penyidikan sejak hari ini," bebernya.
Meski telah menaikkan statusnya menjadi penyidikan, Polres Pinrang belum menetapkan SM sebagai tersangka. Deki mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan penetapan tersangka.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Modus tersangka melakukan tindak asusila dengan memberikan iming-iming uang Rp100 ribu. Uang tersebut untuk uang jajan korban.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaSekurangnya terdapat enam santriwati yang mengaku dilecehkan pemimpin pondok pesantren ini.
Baca SelengkapnyaNazal mengatakan, para pelapor dalam kasus itu merupakan keluarga dari para korban.
Baca SelengkapnyaDari keterangan yang didalami polisi, korban pelecehan bertambah.
Baca SelengkapnyaDua guru ngaji di salah satu pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke Kepolisian.
Baca SelengkapnyaAdanya laporan dari ibu korban anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren salah satu di Kota Jambi.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatannya, ZS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKasus itu telah naik ke tahap penyidikan, sementara korban sedang didampingi pihak pihak P2TP2A untuk menghilangkan trauma
Baca SelengkapnyaPelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKorban merupakan santriwati di ponpes yang diasuh oleh oknum kiai AM.
Baca Selengkapnya