Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga cabuli siswi SD, sopir antar jemput ditangkap polisi

Diduga cabuli siswi SD, sopir antar jemput ditangkap polisi Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Polres Cilacap Jawa Tengah menangkap seorang sopir antar jemput anak sekolah berinisial SDH alias Opah (67), warga Jalan Kalimatan, Cilacap. Dia diduga melakukan tindak asusila terhadap anak.

Terungkapnya kasus tindak asusila terhadap anak yang ditangani unit perlindungan perempuan dan anak satuan reserse kriminal Polres Cilacap ini bermula dari laporan orang tua korban.

"Kami mendapat laporan adanya tindak pencabulan terhadap siswi kelas IV di salah satu sekolah swasta, sebut saja Mawar. Korban mengaku telah dicabuli oleh tersangka sebanyak empat kali selama April hingga Mei 2016," ujar Kepala Polres Cilacap, AKBP Ulung Sampurna Jaya, Senin (23/5).

Pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut di dalam mobil setelah mengantarkan semua teman korban. "Dari pengakuan Mawar, pelaku menyuruhnya pindah ke bangku bagian tengah, dan kemudian mencabuli korban," jelasnya.

Peristiwa terakhir yang dialami korban, kata Bintoro, terjadi pada Selasa (10/5) sekitar pukul 14.30 WIB. Korban diantar paling akhir, diajak pelaku ke parkiran rumah kosong di wilayah Jeruklegi Kabupaten Cilacap.

"Saat pelaku mencabuli korban di dalam mobil antar jemput, ternyata diketahui pemilik rumah kosong tersebut, yang akan menyalakan lampu. Mengetahui hal itu, kemudian pemilik rumah melaporkannya kepada orang tua korban dan dilanjutkan ke Polres Cilacap," jelasnya.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Cilacap, AKP Bintoro Wasono menambahkan, saat ini polisi menyita barang bukti mobil station warna abu-abu bernomor polisi R 8677 DB.

"Selain itu, telepon seluler milik pelaku yang digunakan menunjukkan film porno pada korban. Serta pakaian korban disita sebagai barang bukti," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan atau 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral TNI Dobrak Pintu Kamar Pria Asyik Cabuli Bocah, Ini Kata Polisi
Viral TNI Dobrak Pintu Kamar Pria Asyik Cabuli Bocah, Ini Kata Polisi

Saat digerebek, pelaku sedang melancarkan aksi tak terpujinya.

Baca Selengkapnya
Berangkat Daftar Sekolah, Siswi SMP Diperkosa Sopir Travel dan Direkam
Berangkat Daftar Sekolah, Siswi SMP Diperkosa Sopir Travel dan Direkam

Rekaman itu sebagai ancaman terhadap korban agar tidak mengadu ke orangtuanya.

Baca Selengkapnya
Parah! Guru di Sumsel Tega Lecehkan Muridnya di Pinggir Jalan
Parah! Guru di Sumsel Tega Lecehkan Muridnya di Pinggir Jalan

Modus guru tersebut mulanya membentu murid tersebut lalu di ajak makan mi ayam.

Baca Selengkapnya
Viral Siswa SMP Kota Jambi Dilecehkan Pria Berseragam PNS di dalam Mobil
Viral Siswa SMP Kota Jambi Dilecehkan Pria Berseragam PNS di dalam Mobil

Korban terlihat meminta tolong dan menunjukan arah mobil diduga pelaku  cabul.

Baca Selengkapnya
Pengemudi Ojol Pelaku Pencabulan Siswi SD di Kota Serang Menyerahkan Diri
Pengemudi Ojol Pelaku Pencabulan Siswi SD di Kota Serang Menyerahkan Diri

Pelaku pencabulan terhadap siswi SD di Kota Serang, menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Serang Kota. Pelaku merupakan pengemudi ojol berinisial SM (23).

Baca Selengkapnya
Cabuli Siswi SMP di Sekolah, Guru di OKI Dihajar Massa lalu Dibawa ke Polisi
Cabuli Siswi SMP di Sekolah, Guru di OKI Dihajar Massa lalu Dibawa ke Polisi

Imam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Imingi-imingi Uang Rp50 Ribu, Tukang Parkir di Tambora Cabuli Bocah 13 Tahun
Imingi-imingi Uang Rp50 Ribu, Tukang Parkir di Tambora Cabuli Bocah 13 Tahun

Pelaku memanfaatkan kondisi indekos yang sedang sepi.

Baca Selengkapnya
Cium Pipi Penumpang Wanita Penyandang Disabilitas, Sopir Taksi Online Terancam 5 Tahun Penjara
Cium Pipi Penumpang Wanita Penyandang Disabilitas, Sopir Taksi Online Terancam 5 Tahun Penjara

Dugaan pelecehan seksual itu terjadi ketika pelaku mengantar korban ke rumahnya di daerah Gudang Peluru, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (8/7) lalu.

Baca Selengkapnya
Penculik 3 Siswi SD di Tangsel Ditangkap
Penculik 3 Siswi SD di Tangsel Ditangkap

Pelaku berinisial DG diamankan di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan Rabu (25/9) malam.

Baca Selengkapnya
Kronologi Tukang Sampah Cabuli Siswi SMP saat Terbaring Sakit di Kasur
Kronologi Tukang Sampah Cabuli Siswi SMP saat Terbaring Sakit di Kasur

Kepada kepolisian, FM melakukan aksi cabulnya itu secara acak saja dan spontan.

Baca Selengkapnya
Siswi SD Diduga Kembali Jadi Korban Penculikan dan Kekerasan, Dijemput dan Diajak Muter-Muter Pemotor Tidak Dikenal
Siswi SD Diduga Kembali Jadi Korban Penculikan dan Kekerasan, Dijemput dan Diajak Muter-Muter Pemotor Tidak Dikenal

Korban berinisial ANA ditemukan pada Senin (23/9) malam, setelah dikembalikan pelaku penculian yan mengendarai motor.

Baca Selengkapnya
Siswi SMP di Depok jadi Korban Pelecehan, Pelaku Mengaku Nafsu Lihat Punggung Korban
Siswi SMP di Depok jadi Korban Pelecehan, Pelaku Mengaku Nafsu Lihat Punggung Korban

Pengakuan ARF, dia melakukan pelecehan itu karena nafsu melihat punggung korban.

Baca Selengkapnya