Diduga Curi 200 Ayam, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Polisi menangkap pria berinisial MR (33) karena diduga mencuri 200 ekor ayam boiler di lapak milik Apipudin. Kapolsek Balaraja Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita mengatakan, kejadian dugaan pencurian itu dilakukan pada Minggu (5/12) pukul 02.00 Wib di Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
"Penangkapan terhadap MR dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Apipudin di Polsek Balaraja Polres Kota Tangerang," kata Gede Prasetia dalam keterangannya, Rabu (8/12).
"Pelaku ditangkap langsung oleh anggota unit Reskrim Polsek Balaraja kurang dari 6 jam," tambahnya.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Bagaimana pria itu tertangkap? Penangkapan terjadi pada 8 Oktober saat subuh di Sindos, sebuah kota kecil yang berjarak sekitar 15 kilometer dari Thessaloniki. Polisi menerima laporan setelah seorang tetangga mendapati terdakwa sedang mengendus sepatu keluarganya yang dijemur di halaman.
Ia menjelaskan, pencurian itu bermula saat korban datang ke lapak miliknya. Saat itu, dia melihat kunci gembok dan pintu lapak sudah dalam keadaan terbuka.
"8 boks keranjang yang berisikan 200 ekor ayam senilai Rp7.664.480, sudah tidak ada di lapak. Kemudian Apipudin sebagai korban datang ke kantor Polsek Balaraja," jelasnya.
Petugas langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku pencurian tersebut.
"Berhasil menangkap pelaku di perkampungan Desa Sentul Kecamatan Balaraja. Atas perbuatannya MR dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan," tutupnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka mencoba menghidupkan sepeda motor dengan kunci kontak miliknya.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku langsung mengundang amarah warga sekitar berujung pengurungan di ruangan ATM.
Baca SelengkapnyaKorban mengaku kehilangan 73 suku atau 490 gram emas, empat unit ponsel, dua tabung gas elpiji 3 kg, dan uang Rp8,2 juta
Baca SelengkapnyaKurang dari 24 jam, polisi langsung menangkap pelaku di kediamannya.
Baca SelengkapnyaPelaku pembacokan dan penyiraman air keras di pasar induk Kramat Jati, akhirnya ketangkap, begini tampangnya.
Baca SelengkapnyaPerampok membawa kabur 18 unit jam mewah dengan nilai Rp14 miliar.
Baca SelengkapnyaPara pelaku tampak dikawal hingga tiba di kantor polisi.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaDari empat pelaku, hanya satu yang berhasil ditangkap sementara tiga lainnya kabur.
Baca SelengkapnyaPenangkapan pelaku spesialis pencuri motor itu dilakukan tidak jauh dari lokasi kejadian.
Baca Selengkapnyasatu pelaku berinisial I alias Gawong diberikan tindakan tegas terukur hingga tewas
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan pencarian terhadap pelaku pemburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon
Baca Selengkapnya